Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Penyelesaian Sengketa Tanah pada Masyarakat oleh Damang di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK AJI, 2025. Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Oleh Damang Di Desa Manen Kaleka Kabupaten Pulang Pisau, Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing 1 Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Setiap individu memerlukan tanah untuk menjalani kehidupan, mengingat betapa penting fungsi tanah bagi kehidupan manusia. Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau telah terjadi sengketa tanah antara kedua pihak yang saling mengklaim hak atas tanah yang tidak didukung oleh dokumen legal yang jelas. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan in adalah 1. Apa Faktor Terjadinya Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. 2. Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Oleh Lembaga Adat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Metode penelitian ini mengunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu teknik Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya sengketa tanah di masyarakat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan analisis teori kausalitas/sebab akibat, tidak adanya sertifikat, tidak jelasnya batas tanah, transaksi jual beli hanya mengunakan kwitansi dan terdapat kandungan emas. Sedangkan Proses dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang di Desa Manen Kaleka adalah, laporan awal, musyawarah awal, laporan ke Damang, Damang melakukan musyawarah, survei Damang, Rapat Kedamangan, sidang adat berdasarkan analisis dengan mengunakan Teori Kewenangan dan proses penyelesaian yang dilakukan oleh lembaga adat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau suatu kewenangan lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan cara adil dan damai. Masih banyak masyarakat Desa Manen Kaleka yang belum mendaftarkan tanah miliknya secara Hukum melalui Badan Pertanahan Nasional

Kata kunci

Penyelesaian Sengketa Tanah, Damang, Masyarakat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian Sengketa Tanah pada Masyarakat oleh Damang di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau2025 · oai:ais:skripsi:778

Publikasi terkait