PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI KEDAMANGAN KECAMATAN MIHING RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS
ABSTRAK PEBRIANTO, 2022. Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Program Studi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing Skripsi (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing (II) I Komang Darman, S.H.,M.H Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari suatu generasi ke generasi lain, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Hukum waris adat merupakan hukum lokal suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat-masyarakat daerah tersebut. Namun demikian banyak fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat dan dapat berpengaruh pada sistem pewarisan yang ada, salah satunya kasus yang terjadi di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya, salah satunya adalah terjadinya penjualan dan inventarisasi harta warisan kepada istri kedua tanpa sepengetahuan anak (keluarga) sehingga memicu terjadinya konflik. Untuk itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang (1). Bagaimana proses pembagian harta warisan menurut hukum adat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, (2). Apa dasar pertimbangan Masyarakat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya menyelesaikan kasus pembagian waris melalui hukum adat. Permasalahan ini dikaji dengan teori kewenangan dan teori keadilan. Informan ditunjuk secara purposive sampling dan analisis data dilakukan secara data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing atau verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembagian harta warisan di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas dilakukan melalui rapat keluarga, membuat surat pernyataan, melapor ke Damang Kepala Adat, pendataan harta warisan dan surat keputusan Damang. Dasar pertimbangan masyarakat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya menyelesaikan kasus pembagian waris melalui hukum adat atas dasar pertimbangan keadilan, asas kekeluargaan, biaya dan penyelesaian yang cepat dan kekuatan hukum adat.