Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Mekanisme
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

KARLI, 2025. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Agung Adi, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Citranu, M.H. Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena yang terjadi di Desa Dahian Tunggal terkait sengketa tanah dengan bukti tanah tumbuh antara bapak Demal.F dan bapak Junaedi. Sehingga sangat dibutuhkan mekanisme mantir adat sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan bukti tanam tumbuh. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum dimasyarakat., Teknik penentu informan menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen. Kemudian Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan 1) Pengumpulan data, 2) Reduksi data, 3) Display data dan 4) Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu mekanisme penyelesaian sengketa tanah berdasarkan analisis dengan menggunakan teori sistem hukum dan memiliki suatu tujuan yaitu agar hukum dapat berjalan secara adil, efektif dan berhasil. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan yaitu dlakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh mantir adat dengan beberapa tahapan, dimulai dari 1) Pelaporan, 2) identifikasi masalah, 3) pengumpulan bukti, 4) musyawarah adat, hingga 5) putusan adat. Efektivitas penyelesaian sengketa tanah berdasarkan bukti tanam tumbuh oleh mantir adat berdasarkan hasil analisis menggunakan Teori Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan terbukti efektif dalam kerangka hukum adat, karena memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah berdasarkan kerja nyata dan ikatan emosional-kultural masyarakat terhadap lahan. Mekanisme ini menciptakan keadilan menurut pandangan komunitas, memulihkan harmoni sosial. Sedangkan, Tantangan yang muncul dalam penerapan saksi penyelesaian sengketa tanah berdasarkan bukti tanam tumbuh oleh mantir adat di Desa Dahian Tunggal terdapat beberapa point yaitu 1) Saksi memiliki keterbatasan, 2) Saksi yang berpihak, 3) Tekanan dan intimidasi, 4) Bukti tanam tumbuh yang tidak permanen, dan 5) Penyalahgunaan Kewenangan. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya untuk memperkuat dasar hukum, meningkatkan transparansi dan validitas bukti, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif. Selain itu, pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, pemerintah, dan ahli, sangatlah penting dalam penyelesaian sengketa tanah.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Sanksi oleh Mantir Adat terhadap Pelaku Perkelahian di Area Hinting Pali (Studi Kasus dalam Acara Perkawinan di Desa Timpah)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Intan, 2025 : Penerapan Sanksi oleh Mantir Adat terhadap Pelaku Perkelahian di area Hinting Pali (Studi Kasus dalam Acara Perkawinan di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas). Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pemimbing I Dr. I Made Kastama SH.,MH dan Pemimbing II Dr. Agung Adi S.Ag., M.Si Hinting Pali dalam pelaksanaan acara perkawinan adat Dayak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan batas sakral dengan penanda tali dan daun sawang yang dibentang kiri dan kanan tempat pesta berlangsung dengan tujuan menjaga kesucian dan ketertiban selama prosesi adat berlangsung. Dalam konteks perkawinan, Hinting Pali tidak hanya sebagai tanda larangan memasuki wilayah tertentu, tetapi juga simbol pengingat akan pentingnya menjaga norma dan etika sosial. Pelanggaran terhadap batas ini, seperti perkelahian, dipandang mencemari nilai sakral upacara dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bagaimana mekanisme penerapan sanksi oleh Mantir adat terhadap pelaku perkelahian di area Hinting Pali dalam acara perkawinan di Desa Timpah, (2) apa dampak penerapan sanksi terhadap pelaku perkelahian, dan (3) apa upaya atau strategi Mantir adat agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan dokumentasi, dengan teknik purposive sampling. Teori yang digunakan adalah teori Conditio Sine Qua Non, teori Receptio in Complexu dan teori kewenangan Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) mekanisme penerapan sanksi dilakukan melalui musyawarah adat secara terbuka, dengan pemberian singer (denda adat) dan pelaksanaan ritual pemulihan, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan pertimbangan sosial kemasyarakatan: (2) Dampak Penerapan sanksi adat terhadap pelaku perkelahian di Hinting Pali tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, psikologis, budaya, dan rekonsiliasi. Sanksi tersebut mendorong perubahan sikap, memperkuat nilai adat, serta memulihkan hubungan antar pihak melalui mekanisme damai yang mengedepankan keharmonisan: (3) Upaya pencegahan perkelahian dalam acara perkawinan dilakukan secara terpadu melalui pencegahan dengan himbauan lembaga adat, pendekatan dengan pengawasan aparat, dan tindakan dengan penertiban aparat yang melibatkan Mantir adat, keluarga, dan aparat. Pencegahan pelanggaran ulang diperkuat melalui himbauan rutin, penerapan sanksi tegas, dan sosialisasi nilai-nilai adat untuk menjaga ketertiban dan kesakralan acara.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail