Abstrak
ABSTRAK LITRA, 2021, Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. I Made Kastama, SH.,MH. Pembimbing (II). Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M,Si. Kepala Desa adalah pemimpin dari pemerintahan desa yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam masyarakat di desa, kepala desa bertindak sebagai hakim perdamaian desa untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah di masyarakat. Masalah yang diteliti : (1) Bagaimanakah peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah hak individu di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (2) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah hak individu di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? Subyek penelitian adalah kepala desa, sekretaris desa, kaur desa, RT/RW, dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan sengketa tanah di Desa Tumbang Empas. Obyek penelitian adalah kasus sengketa tanah di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian sengketa dari Mohammad Koesno dan teori penyelesaian sengketa dari Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubbin. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat di desa, dan salah satu peran Kepala Desa yang sangat penting adalah sebagai hakim perdamaian desa. Bagi masyarakat Desa Tumbang Empas Kepala Desa dipandang mampu menyelesaikan segala permasalahan di desa, baik masalah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, ataupun masalah yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Tidak terkecuali untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di masyarakat. Proses penyelesaian sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Tumbang Empas biasanya diselesaikan dengan cara mediasi, dalam hal ini kepala desa secara langsung bertindak sebagai mediator untuk melakukan mediasi para pihak yang bersengketa atau berkonflik. Metode mediasi memerlukan beberapa tahapan, pra mediasi, tahap pemanggilan, tahap mediasi, tahap mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa, tahap membuat kesepakatan antar para pihak yang bersengketa, tahap perundingan dan yang terakhir pengambilan keputusan. Apabila mediasi berhasil dilakukan otomatis ada kesepakatan. Kesepakatan yang harus disetujui dan dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa. Pada tahap ini, para pihak harus saling menghormati memperkecil perbedaan-perbedaan, dan mencari baris yang adil bagi perdamaian bersama. Kata Kunci : Peran, Kepala Desa, Sengketa Tanah, Penyelesaian