Penyelesaian sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara oleh lembaga adat desa di desa patas I kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan
ABSTRAK Rayani, 2020. Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Hindu Kaharingan dengan Perusahaan Batubara oleh Lembaga Adat Desa di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Budhi Widodo, SH.,MH, Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Konfik atas tanah biasanya terjadi diantara sesama masyarakat adat ataupun antar masyarakat dengan pihak perusahaan khususnya di desa Patas I. Kerap perusahaan menujukan keegoisannya dengan melanggar aturan atau perjanjian yang sudah disepakati, dengan melakukan penebangan pohon madu (pohon besar), sehingga mengakibatkan suatu konflik atau kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Penyelesaian sengketa tanah oleh lembaga adat desa merupakan wewenang serta tanggungjawab yang sangat besar. Penyelesaian melalui jalur alternatif ini merupakan jalan utama bagi masyarakat adat, supaya memperoleh keputusan yang tidak memberatkan kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian dan keharmonisan kehidupan masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang harus dibahas antara lain, (1) Apa dasar hukum Lembaga Adat Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara oleh Lembaga Adat Desa di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah teori Kewenangan dan teori Keadilan oleh John Rawls. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan langkah-langkah reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, (1) dasar hukum Lembaga Adat Desa menyelesaikan sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara melalui peradilan adat yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, berdasarkan hukum adat desa Patas I dan berdasarkan hukum agama Hindu Kaharingan. (2) beberapa tahap proses penyelesaian sengketa tanah masyarakat Hindu Kaharingan dengan perusahaan batubara adalah sebagai berikut, pelaporan atau pengaduan, penelitian perkata, penentuan hari sidang, pemanggilan para pihak, sidang adat desa, pengambilan putusan dan sanksi upacara ritual.