Abstrak
ABSTRAK Ni Putu Kristina, 2023: Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Komang Darman, S.H.,MH. Pembimbing II, Ni Putu Paramita Dewi, S.H.,M.H. Pemerintah Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan ditingkat Desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jika terjadi konflik atau sengketa pada masyarakat, Pemerintah Desa bertindak sebagai pemimpin, sebagai mediator dan sebagai Hakim perdamaian untuk mendamaikan dari kedua belah pihak yang bersengketa, dan juga dalam penyelesaian sengketa perbatasan lahan pada masyarakat. Masalah yang diteliti : (1) Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kaimantan Selatan. (2) Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Subyek penelitian adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan & kesejahteraan, kaur umum & perencanaan, RT, Polsek Batu Ampar, Pengacara dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan penyelesaian sengketa perbatasan lahan di Desa Tajau Pecah. Obyek Penelitian adalah Kasus Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat di Desa Tajau Pecah. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan dari Philipus M. Hadjon dan Teori Keadilan dari John Rawls. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Desa sangat berperan penting yaitu sebagai Pemerintah Desa sebagai pemimpin, sebagai mediator dan sebagai hakim perdamaian desa. Proses penyelesaian sengketa perbatasan lahan perkebunan masyarakat yang terjadi di Desa Tajau Pecah dilakukan secara mediasi, dalam hal ini kepala desa sebagai mediator dalam memediasi para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu, mengajukan pengaduan, menghadirkan para pihak, mengumpukan data, mediasi dan putusan.