Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Kepala Desa
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

BODUTONI, 2023 Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Srata Satu Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing (II). Citranu, MH. Bedasarkan otonomi desa, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sebagaimana yang di atur dalam Pasal 26 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyatakan bahwa “Kepala Desa Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa. Namun Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Setelah Kepala Desa Melakukan Konsultasi kepada Camat. permasalahan yang diteliti adalah mencakup dua hal yaitu : (1) Bagaimana Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? (2) Apa Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Wawancara, Studi Kepustakaan dan Dokumentasi. Dengan Pendekatan Deskriptif Kualitatif, Tehnik penentuan informan penelitian ini menggunakan Tehnik Purposive Sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang antara lain. (1) Camat (2) Kepala Desa (3) Ketua BPD (4) Sekretaris Desa (5) Perangkat Desa (6) Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Teori Perundang-undangan dan Teori Kewenangan. Teknik Analisa Data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Bedasarkan hasil penelitian bahwa : (1) Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Kaur Keungan desa yaitu dengan cara Tes tertulis dan Wawancara, dimana dalam pemberhentian Kaur Keungan Desa di Tumbang Apat karena tidak memenuhi persyaratan Admidtrasi dalam hal ini tidak meiliki ijizah SMU atau Sederajat yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. (2) Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa. Dimana dalam Pertimbangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, adanya surat Rekomendasi dari Camat untuk melakukan Persetujuan hal ini demi mengoptimalisasi pemerintahan desa supaya dapat berjalan dengan baik.

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK LITRA, 2021, Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. I Made Kastama, SH.,MH. Pembimbing (II). Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M,Si. Kepala Desa adalah pemimpin dari pemerintahan desa yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam masyarakat di desa, kepala desa bertindak sebagai hakim perdamaian desa untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, termasuk dalam penyelesaian sengketa tanah di masyarakat. Masalah yang diteliti : (1) Bagaimanakah peran Kepala Desa dalam menyelesaikan sengketa tanah hak individu di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (2) Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa tanah hak individu di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? Subyek penelitian adalah kepala desa, sekretaris desa, kaur desa, RT/RW, dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan sengketa tanah di Desa Tumbang Empas. Obyek penelitian adalah kasus sengketa tanah di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian sengketa dari Mohammad Koesno dan teori penyelesaian sengketa dari Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubbin. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat di desa, dan salah satu peran Kepala Desa yang sangat penting adalah sebagai hakim perdamaian desa. Bagi masyarakat Desa Tumbang Empas Kepala Desa dipandang mampu menyelesaikan segala permasalahan di desa, baik masalah yang berhubungan dengan urusan pemerintahan, ataupun masalah yang berhubungan dengan kemasyarakatan. Tidak terkecuali untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di masyarakat. Proses penyelesaian sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Tumbang Empas biasanya diselesaikan dengan cara mediasi, dalam hal ini kepala desa secara langsung bertindak sebagai mediator untuk melakukan mediasi para pihak yang bersengketa atau berkonflik. Metode mediasi memerlukan beberapa tahapan, pra mediasi, tahap pemanggilan, tahap mediasi, tahap mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa, tahap membuat kesepakatan antar para pihak yang bersengketa, tahap perundingan dan yang terakhir pengambilan keputusan. Apabila mediasi berhasil dilakukan otomatis ada kesepakatan. Kesepakatan yang harus disetujui dan dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa. Pada tahap ini, para pihak harus saling menghormati memperkecil perbedaan-perbedaan, dan mencari baris yang adil bagi perdamaian bersama. Kata Kunci : Peran, Kepala Desa, Sengketa Tanah, Penyelesaian

7 dilihat · 6 unduhanSitasiDetail