Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

KRISMONI

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKAN PENCATATAN PERKAWINAN TERHADAP MASYARAKAT DI DESA KALASIN KECAMATAN UUT MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Krismoni, 2023, Akibat Hukum Tidak Dilaksananakan Pencatatan Perkawinan Terhadap Masayarakat Di Desa Kalasin (Studi Kasus di Desa Kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP), Palangka Raya. Pembimbing (I) Sri Kayun, SH.,M.Si. Pembimbing (II) I Kadek Kartike Yase,MH Kesadaran Hukum masyarakat dalam mencatatkan akta perkawinan sangat penting karena dengan adanya akta perkawinan, maka perkawinan akan mempunyai bukti yang autentik secara hukum tentang status perkawinan yang telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Tetapi realita yang ada di masyarakat, bahwa pentingnya Akta Perkawinan belum sepenuhnya dapat diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat di pedesaan dalam hal ini masyarakat Desa Kalasin yang minim kesadaran hukumnya tentang pencatatan Akta Perkawinan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu: (1) Apa faktor yang menyebabkan masyarakat tidak melakukan pencatatan akta perkawinan di desa Kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya dalam melakukan pencatatan akta perkawinan?. (2) Apa akibat hukum tidak dilaksanakan pencatatan perkawinan terhadap masyarakat di desa kalasin (3) Bagaiman solusi agar masyarakat sadar akan pentingnya akta perkawinan di Desa kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya ? Lokasi penelitian di desa kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, Kepala Desa kalasin. Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan yang ada di Desa kalasin. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah reduksi data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Akibat Hukum tidak dilaksanakan pencatatan perkawinan terhadap Masyarakat Hindu Kaharingan dalam pencatatan Akta Perkawinan di Desa kalasin sangat rendah karena beberapa faktor yaitu faktor pengetahuan dan pemahaman hukum,faktor sosialisasi,faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor pendidikan, adapun akibat hukum jika perkawinannya tidak dicatatkan yaitu: perkawinan dianggap tidak sah secara hukum positif, perkawinan dilakukan dengan agama dan kepercayaan tetapi dimata negara perkawinan tersebut tidak diakui karena tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu serta istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tesebut tidak berhak menuntut nafkah. Kemudian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pencatatan akta perkawinan yaitu: memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki akta perkawinan, mengadakan sosialisasi tentang tata cara mencatatkan perkawinan mulai dari surat keterangan dari desa sampai memiliki akta perkawinan, jemput bola, pelayanan online dan pencatatan sipil masal.

AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKAN PENCATATAN PERKAWINAN TERHADAP MASYARAKAT DI DESA KALASIN KECAMATAN UUT MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Krismoni, 2023, Akibat Hukum Tidak Dilaksananakan Pencatatan Perkawinan Terhadap Masayarakat Di Desa Kalasin (Studi Kasus di Desa Kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP), Palangka Raya. Pembimbing (I) Sri Kayun, SH.,M.Si. Pembimbing (II) I Kadek Kartike Yase,MH Kesadaran Hukum masyarakat dalam mencatatkan akta perkawinan sangat penting karena dengan adanya akta perkawinan, maka perkawinan akan mempunyai bukti yang autentik secara hukum tentang status perkawinan yang telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Tetapi realita yang ada di masyarakat, bahwa pentingnya Akta Perkawinan belum sepenuhnya dapat diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat di pedesaan dalam hal ini masyarakat Desa Kalasin yang minim kesadaran hukumnya tentang pencatatan Akta Perkawinan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu: (1) Apa faktor yang menyebabkan masyarakat tidak melakukan pencatatan akta perkawinan di desa Kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya dalam melakukan pencatatan akta perkawinan?. (2) Apa akibat hukum tidak dilaksanakan pencatatan perkawinan terhadap masyarakat di desa kalasin (3) Bagaiman solusi agar masyarakat sadar akan pentingnya akta perkawinan di Desa kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya ? Lokasi penelitian di desa kalasin Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya, Kepala Desa kalasin. Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan yang ada di Desa kalasin. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah reduksi data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: Akibat Hukum tidak dilaksanakan pencatatan perkawinan terhadap Masyarakat Hindu Kaharingan dalam pencatatan Akta Perkawinan di Desa kalasin sangat rendah karena beberapa faktor yaitu faktor pengetahuan dan pemahaman hukum,faktor sosialisasi,faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor pendidikan, adapun akibat hukum jika perkawinannya tidak dicatatkan yaitu: perkawinan dianggap tidak sah secara hukum positif, perkawinan dilakukan dengan agama dan kepercayaan tetapi dimata negara perkawinan tersebut tidak diakui karena tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu serta istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tesebut tidak berhak menuntut nafkah. Kemudian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pencatatan akta perkawinan yaitu: memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki akta perkawinan, mengadakan sosialisasi tentang tata cara mencatatkan perkawinan mulai dari surat keterangan dari desa sampai memiliki akta perkawinan, jemput bola, pelayanan online dan pencatatan sipil masal.