Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Pemenuhan Jalan Hadat Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK BELLA SARTIKA DEWI, 2023 : Pemenuhan Jalan Hadat Perkawinan Umat Hindu Kaharingan Di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I).Mariatie, S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II). I Kadek Kartika Yase, SH.,AH.,MH. Pemenuhan Jalan Hadat merupakan satu hal yang wajib dilaksanakan dalam perkawinan umat Hindu Kaharingan sebagai bentuk wujud keseriusan dan tanggung jawab dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, dimana jalan hadat diartikan sebagai nilai dari seorang perempuan yang harus dipenuhi dalam bentuk barang-barang sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Masalah yang diteliti : (1) Apa Persyaratan Jalan Hadat Pada Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ? (2) Bagaimana Proses Pemenuhan Jalan Hadat Pada Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Simbol dari Dillistone dan Teori Religi dari Roberthon Smith (Koentjaraningrat). Berdasarkan hasil penelitian bahwa syarat-syarat adat perkawinan di kalangan masyarakat Dayak ngaju khususnya di Desa Tarusan Danum dikenal dengan jalan hadat terdiri dari : Saput, Palaku, Sinjang Entang, Lapik Luang, Bulau Singah Pelek, Lamiang Turus Pelek, Pinggan Pananan Pahanjean Kuman, Tutup Uwan, Rapin Tuak, Duit Turus, Timbuk Tangga, Alat Pisek, Bulau Ngandung, Batu Kaja, Garantung Kuluk Pelek, Turus Pangingat, Lapik Ruji, Alat Tidur. Adapun Proses acara penyerahan jalan hadat oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat adat yang diserahkan sebelum acara peneguhan/pemberkatan oleh Lembaga Agama dalam hal ini Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Yang melaksanakan penyerahan jalan hadat dalam perkawinan yaitu pihak laki-laki melalui mantir adat dan beberapa rekan lain yang bersangkutan. Setelah selesai penyerahan jalan hadat dibuatkan Surat Perjanjian Kawin menurut adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah yang ditanda tangani bersama kedua mempelai, kedua orang tua, saksi-saksi kedua belah pihak dan diketahui oleh Mantir Adat serta RT setempat.

Kata kunci

Kata Kunci : Jalan Hadat, Perkawinan, Umat Hindu Kaharingan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pemenuhan Jalan Hadat Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan2023 · oai:ais:skripsi:417