ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini mengkaji peran Tari Riam Panjang, dalam upacara perkawinan umat Hindu Kaharingan di Kecamatan Batu Ampar, Desa Derawa dan Desa Durian Kait. Pada Tari Riam Panjang, saat ditampilkan pada perkawiana umat Hindu Kaharingan terdapat nilai-nilai pendidikan Hindu, masih banyak yang belum mengetahuinya. Karena setiap nilai yang terkandung pada tarian tersebut memiliki tujuan penting yang ditujukan untuk masyarakat luas, khususnya bagi generasi muda. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) mengetahui dan merefleksikan nilai-nilai ajaran Hindu dalam konteks Pendidikan agama Hindu di Kecamatan Batu Ampar kabupaten Seruyan. 2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pewarisan nilai-nilai Pendidikan Hindu melalui tari Riam Panjang kepada generasi muda di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan. Teori yang digunakan untuk menganalisis masalah yang diteliti yaitu Teori Fenomenologi dan teori Pendidikan Hindu. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriftif, teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, data dianalisis dengan pengdekatan deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis data penelitian menunjukan bahwa, 1) Tari Riam Panjang merefleksikan nilai-nilai ajaran Hindu dalam konteks Pendidikan agama Hindu sangat efektif sehingga mengajarakan dan merefleksikan nilai-nilai tattwa (filsafat Hindu), susila (etika), dan acara (ritual). Sehingga menjadi bagian dari pendidikan karakter Hindu yang melibatkan generasi muda dalam proses belajar sambil melestarikan tradisi, menanamkan disiplin, sikap hormat, serta meningkatkan rasa spiritualitas melalui seni yang sakral. 2) Proses pewarisan nilai-nilai Pendidikan Hindu melalui Tari Riam Panjang kepada generasi muda, dapat menciptakan pembelajaran yang bermakna, menyenangkan, dan berdampak jangka panjang bagi pembentukan karakter dan spiritualitas generasi muda. Serta menjadi media efektif dalam pewarisan nilai-nilai pendidikan Hindu, dengan praktik budaya lokal Tari Riam Panjang.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Menurut Undang-undang 1945 pasal 2 ayat 1 yaitu Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jika dilihat dalam pasal tersebut, maka perkawinan yang di lakukan oleh masyarakat di Desa Tumbang Karuei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan yang menggunakan ritual perkawinan Hindu Kaharingan di anggap sudah melanggar aturan yang berlaku. Penomena inilah yang terjadi berdasarkan observasi yang telah terjadi dalam pelaksanaan perkawinan oleh umat beragama Kristiani dan katolik yang menggunakan ritual perkawinan Hindu Kaharingan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian yaitu : 1. Bagaimana Bentuk Ritual Perkawinan Adat yang marak dilaksanakan di Desa Tumbang Karuei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan perspektif Hukum Hindu. 2. Faktor apakah yang mempengaruhi Ritual Perkawinan Adat yang marak dilaksanakan di Desa Tumbang Karuei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan perspektif Hukum Hindu. 3. Bagaimanakah Peran Majelis Kelompok Hindu Kaharingan dalam penggunaan ritual Perkawian adat yang marak di Desa Tumbang Karuei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan perspektif Hukum Hindu. Teori yang digunakan dalam mengupas permasalahan yang di teliti adalah Teori Interaksionalisme Simbolik, Teori Kausalitas dan Teori Kewenangan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Teknik pengumpulan data. dilakukan dengan Teknik Observasi, Tehnik Wawancara, Tehnik Observasi, Tehnik Dokumentasi dan Studi Kepustakaan, dengan teknik pengumpulan key Penentuan informan kunci (key informan) atau sample (representative sample). Teknik analisis data menggunakan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Teknik validitas data menggunakan triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa Peranan Lembaga Hindu Terhadap Maraknya Perkawinan Adat Yang Menggunakan Ritual Agama Hindu Kaharingan Di Desa Tumbang Karuei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan (Perspektif Hukum Hindu) 1. Bentuk Ritual Perkawinan Adat yang marak dilaksanakan didesa Tumbang Karuei kecamatan bukit Raya Kabupaten Katingan perspektif Hukum adalah (a). Ritual Haliki (b). Peminangan, (c). Pemberkatan Perkawinan. 2. Faktor yang mempengaruhi Ritual Perkawinan Adat yang marak dilaksanakan di Desa Tumbang Karuei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan yaitu faktor internal dan ekternal. (a). Faktor internal terdiri dari faktor dari keluarga, Faktor psikologis, faktor keyakinan, faktor keinginan sendiri.(b). Faktor eksternal yang mempengaruhi adalah adanya (1) faktor sosial, (2) faktor budaya/adat, (3) faktor tradisi, (4) faktor ideologi keberagaman. 3. Peran Majelis Kelompok agama Hindu Kaharingan dalam penggunaan ritual perkawinan Hindu Kaharingan yang marak digunakan di Desa Tumbang Karuei Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan. (a). Peranan:Mengatur, memelihara, dan mengembangkan agama Hindu, mempertinggi kesadaran hidup (b). Tugas; mengukuhkan, memberikan pemahaman, meningkatkan pengabdian, memelihara kerukunan. (c). Pelaksanaa Ritual perkawinan belum ada batasan. Dalam penelitian di Desa Tumbang karuei yaitu di temukan bahwa dalam tindakan yang di berikan oleh Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan adalah tidak ada ketegasan dalam menindak dalam penggunaaan ritual Perkawinan Hindu Kaharingan karena belum ada sanksi yang berlaku di desa tersebut, belum ada kerja sama antara Majelis Kelompok agama Hindu dengan lembaga Adat dalam batasan-batasan penggunaan ritual agama dengan adat. Kunci : Bentuk ritual perkawinan, peranan Majelis Hindu, Faktor eksternal dan faktor internal