Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MANDORI

1 karya publik ditemukan.

2020: 1

Penyelesaian Hakaouh Pada Sengketa Tanah Oleh Kepala Adat Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

MANDORI/NIM, 14 02 008 Tahun 2020. Penyelesaiaan Hakaouh Pada Sangketa Tanah Oleh Kepala Adat Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya , Skripsi Fakultas Dharma Sastra Istitut Agama Hindu Negri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Dosen Pembimbing I. I Komang Darman,SH,MH Pembimbing II Dr. NI Nyoman Rahmawati, S.Ag, M.Si Penelitian ini membahas tentang Penyelesaiaan Hakaouh Pada Sangketa Tanah Oleh Kepala Adat Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Penyelsaian hakaouh pada sangketa tanah oleh kepala adat di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya harus secepatnya diselesaikan hal ini supaya permasalahan sangketa tanah ini cepat diselesaikan dengan baik secara adat supaya tidak berkepanjangan Dengan didasari Rumusan masalah Penelitian yaitu penyelesaiaan hakaouh pada sangketa tanah oleh kepala adat di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya,. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan, teknik pengumpulan data observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Untuk membantu peneliti sebagai instrumen pokok, maka peneliti membuat instrumen penunjang. Dalam penyusunan instrumen penunjang tersebut, mengemukakan pemilihan metode yang akan digunakan peneliti ditentukan oleh tujuan penelitian, sampel penelitian, lokasi, pelaksana, biaya dan waktu, dan data yang ingin diperoleh. Dari tujuan yang telah dikemukakan tersebut, dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi. Setelah ditentukan metode yang digunakan, maka peneliti menyusun instrumen pengumpul data yang diperlukan untuk mengumpulkan data yang diperlukan Hasil penelitian Cara Penyelesaiaan Hakouh Pada Sangketa Tanah Oleh Kepala Adat Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya dengan cara menyerahkan uang senilai jipen satu atau dengan nilai Rp.1000.000 senagai penjamin penyelesaian Hakaouh (Piring Penyerahan Hakaouh) Tata cara pelaporan masalah tanah sengketa adalah pertama melaporkan masalah pada tingkat RT kemudian berlanjut laporan pada tingkat Desa yaitu Kepala Desa setempat kemudian kasus ini yang akan kepala desa sampaikan kepada Kepala Adat setempat untuk di selesaikan masalahnya secara adat, faktor Penghambat dan pendukung penyelesaiaan hakaouh pada sangketa tanah oleh kepala adat faktor-faktor penghambat sengketa tanah di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya adalah,Tanah yang di klem tidak mempunyai surat yang sah namun hanya pengakuan saja olehmasyarakat, Yang sering menjadi penghambat dalam sengketa yaitu ketika tergugat tidak menghadiri sidang.