Abstrak
Murdie, 2022. Akibat Hukum Kasus Perceraian Secara Hukum Adat Di Kedamangan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Sri Kayun, SH., M.Si, Pembimbing II I Komang Darman, SH., MH. Perceraian suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh pasangan yang sudah menikah. Perceraian merupakan suatu peristiwa yang yang tidak diharapkan bagi setiap orang yang sudah terikat dengan perkawinan. Karena perkawinan suatu ikatan yang terjalain antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan harmonis. Meskipun perceraian diperbolehkan, namun perceraian dianggap masalah sosial bagi masyarakat dan dianggap sebuah kegagalan karena terjadinya pemutusan ikatan perkawinan yang dianggap sakral. Mengenai definisi perceraian undang-undang perkawinan tidak mengatur secara tegas , melaikan hanya menentukan bahwa perceraiaan hanyalah satu sebab putusnya suatu perkawinandan sebab lain oleh kematiaan .Di Indfonesia masalah perceraiaan diatur dalam pasal 38 samapai dengan pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074. Masalah yang diteliti mencakup 2 (dua) Yaitu 1). Bagaimana hak dan kewajiban para pihak yang bercerai di Kedamangan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.? 2). Apa akibat hukum tidak dipenuhinya hak dan kewajiban para pihak di Kedamangan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitati, yang dimana penelitian dilakukan untuk mengetahui nilai variable atau independen tampa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variable yang lain.Untuk jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder dan tekni penetuan informan untuk tujuan tertentu yang berhubungan dengan penelitian.Purpossivi sampling dapat juga menentukan target kelompok tertentu.teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara : Teknik observasi,tekni keperpustakaan,teknikdokumentasi dan wawancara.Analisa data digunakan peneliti adalah analisa data kualitatif akurat dan lebih terjamin. Dari analisa data dapat disimpulkan : 1). Bagaimana hak dan kewajiban para pihak yang bercerai yang dimana peran damang dalam mengakkan keadilan dalam menyelesaikan kasus perceraian menciptakan keadilan seerta aktif untuk memutuskan terkait tentang hak dan kewajiban antara Mei Wandi dan Agustina warga masyarakata di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dianalisa dengan teori kewenangan dalam menyelesaikan kasus perceraian yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan secara hukum adat. 2).Akibat hukum apabila tidak dipenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang dimana para pihak baik itu Mei Wandi atau pun Agustina berhak untuk mengajukan kembali ke Damang atau ke pengadilan untuk menuntut hak nya sesuai dengan keputusan surat cerai Mei Wandi dan Agustina masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dengan dilakukan penyelesaian sesuai dengan hukum adat pada BAB VII yang dimana dengan keluarnya surat Cerai dari Damang Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya menjadi kepastian hukum yang sah dimana menjadi pegangan kedua belah pihak dalam menyelesaikan kasus perceraian antara Mei Wandi dan Agustina yang tertuang dalam pasal 29 dan 30 Peraturan Daerah Nomor : 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimatan Tengah. Dan akibat hukum apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut, karna perceraian atas kesepakatan bersama tidak ada akibat hukum. Nara sumber peneliti adalah Damang, Mantir Adat, Tokoh Adat, dan Suami istri yang bercerai jumlah keseluruhan populasi yang diambil dalam penelitian ini adalah 6 (enam) orang yang ada di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau dalam penelitian ini dijadikan sampel peneliti. Hak dan kewajiban para pihak yang bercerai, siapa yang berhak atas pengasuhana hak asuh anak, jika dari suami istri mempunyai anak, akan menjadi tanggung jawab ibu apabila belum dewasa, jika anak sudah dewasa bisa menentukan kepada siapa anak mau ikut atau juga bisa ikut kepada nenek atau kakeknya. Harta gono gini yang menjadi hak bersama suami istri dibagi jika mempunyai harta tetapi Mei Wandi dan Agustina belum mempunyai anak dan tidak memiliki harta gono gini karna masih masa perkawinan baru dan numpang dengan orang tua