Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

SITI PURNAMA

2 karya publik ditemukan.

2021: 2

RITUAL NYAPAK JAANG BULUH SAHNYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM AGAMA HINDU KAHARINGAN (STUDI KASUS DI DESA MARANDANG KECAMATAN SERUYAN HULU KABUPATEN SERUYAN)

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK SITI PURNAMA,2021, Ritual Nyapak Jaang Buluh Sahnya Perceraian Menurut Hukum Agama Hindu (Studi Kasus di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan) Skripsi, Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati,S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II) Budhi Widodo, S.H.,M.H. Ritual Nyapak Jaang Buluh adalah sebuah ritual akhir sebagai dalam perceraian bagi umat Hindu Kaharingan yang akan bercerai supaya dalam perceraian menjadi Sah menurut Agama Hindu Kaharingan di desa setempat sehingga masyarakat tidak berprasangka buruk lagi terhadap pasangan itu. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu : (1) Faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan ? (2) Proses Pelaksanaan Ritual Nyapak Jaang Buluh Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan ? (3) Dampak Ritual Nyapak Jaang Buluh Terhadap Kedua Belah Pihak Keluarga Yang Melaksanakan Ritual di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Subjek penelitian adalah Mantir Adat, Pisor, Orang Tua pihak perempuan dan tokoh masyarakat. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari analisis data tersebut diatas maka dapat disimpulkan : (1) Faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu terdiri dari 2 faktor yaitu: faktor internal (gangguan mental, suami lebih berkuasa dan penganiayaan/kekerasan (KDRT) dan faktor eksternal (faktor perjodohan, faktor pendidikan). (2) Proses pelaksanaan Ritual Nyapak Jaang Buluh di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan (tahap pelaporan,tahap pemanggilan keluarga pihak laki-laki, dan tahap penyelesaian kasus/perkara pada tahap ini kedua pasangan mengakhiri perkawinan mereka dengan melaksanakan Ritual Nyapak Jaang Buluh. (3) Dampak Ritual Nyapak Jaang Buluh terhadap kedua belah pihak keluarga yang melaksanakan Ritual di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu dampak positif (bagi perempuan : tidak merasa ketakutan dan mulai merasa kenyamanan) dan dampak negatif (bagi laki-laki : merasa kesepian cenderung menyendiri dan tidak suka bergaul) memiliki beban masalah setelah bercerai. Kata kunci : Ritual Nyapak Jaang Buluh, Sahnya perceraian, Hukum Agama Hindu

RITUAL NYAPAK JAANG BULUH SAHNYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM AGAMA HINDU KAHARINGAN (STUDI KASUS DI DESA MARANDANG KECAMATAN SERUYAN HULU KABUPATEN SERUYAN)

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK SITI PURNAMA,2021, Ritual Nyapak Jaang Buluh Sahnya Perceraian Menurut Hukum Agama Hindu (Studi Kasus di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan) Skripsi, Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati,S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II) Budhi Widodo, S.H.,M.H. Ritual Nyapak Jaang Buluh adalah sebuah ritual akhir sebagai dalam perceraian bagi umat Hindu Kaharingan yang akan bercerai supaya dalam perceraian menjadi Sah menurut Agama Hindu Kaharingan di desa setempat sehingga masyarakat tidak berprasangka buruk lagi terhadap pasangan itu. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu : (1) Faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan ? (2) Proses Pelaksanaan Ritual Nyapak Jaang Buluh Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan ? (3) Dampak Ritual Nyapak Jaang Buluh Terhadap Kedua Belah Pihak Keluarga Yang Melaksanakan Ritual di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Subjek penelitian adalah Mantir Adat, Pisor, Orang Tua pihak perempuan dan tokoh masyarakat. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari analisis data tersebut diatas maka dapat disimpulkan : (1) Faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu terdiri dari 2 faktor yaitu: faktor internal (gangguan mental, suami lebih berkuasa dan penganiayaan/kekerasan (KDRT) dan faktor eksternal (faktor perjodohan, faktor pendidikan). (2) Proses pelaksanaan Ritual Nyapak Jaang Buluh di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan (tahap pelaporan,tahap pemanggilan keluarga pihak laki-laki, dan tahap penyelesaian kasus/perkara pada tahap ini kedua pasangan mengakhiri perkawinan mereka dengan melaksanakan Ritual Nyapak Jaang Buluh. (3) Dampak Ritual Nyapak Jaang Buluh terhadap kedua belah pihak keluarga yang melaksanakan Ritual di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu dampak positif (bagi perempuan : tidak merasa ketakutan dan mulai merasa kenyamanan) dan dampak negatif (bagi laki-laki : merasa kesepian cenderung menyendiri dan tidak suka bergaul) memiliki beban masalah setelah bercerai. Kata kunci : Ritual Nyapak Jaang Buluh, Sahnya perceraian, Hukum Agama Hindu