Abstrak
ABSTRAK SRIYAYUNI, 2020. Penyelesaian Kasus Perceraian Melalui Lembaga Kedamangan Di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Tesis Strata Dua (S-2), Prodi Ilmu Hukum Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Derson, S.Ag.,M.Ag Pembimbing (II) Dr. Drs. I Made Suyasa, MAP.,M.Si Akhir-akhir ini banyak sekali dijumpai kasus-kasus di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, khususnya mengenai masalah rumah tangga salah satunya yaitu masalah kasus perceraian yang mengharuskan Damang kepala adat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ketidak harmonisan dalam rumah tangga, alasan yang paling kerap dikemukakan oleh pasangan suami istri yang akan bercerai. Perceraian dalam masyarakat Dayak tidak lepas dari surat perjanjian perkawinan yang dilakukan. Dalam surat kawin dituangkan perjanjian kawin yang memuat beberapa ketentuan atas kesepakatan bersama, salah satunya mengatur tentang perceraian sebagai kekuatan Hukum Adat dalam mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat. Rumusan masalah pada penelitian ini ada tiga (3) yaitu 1). Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas? 2). Bagaimana proses penyelesaian kasus perceraian melalui Damang Kepala Adat di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas? 3). Bagaimanakah implikasi hukum putusan damang kepala adat pada penyelesaian kasus perceraian di Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas? Teori yang digunakan yaitu tindakan sosial (Max Weber), teori keadilan (Rawls), teori koflik (Lewis A. Coser). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami penomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dari lapangan, penyebab perceraian terbagi menjadi dua faktor yaitu, faktor internal (faktor usia muda, faktor ketidak sesuaian pendapat dalam rumah tangga dan faktor kekerasan dalam rumah tangga) dan faktor eksternal (faktor ekonomi, faktor ikut campur orang tua dan faktor orang ketiga/perselingkuhan). Sedangkan proses penyelesaian kasus perceraian tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat yang diselesaikan oleh damang. Kemudian implikasi hukum putusan damang kepala adat pada penyelesaian kasus perceraian dampak positif (mempererat hubungan sosial, menegakkan hukum adat, dan mengembalikan keseimbangan alam) dan dampak negatif (rusaknya keseimbangan alam, terganggunya hubungan sosial dan berpengaruh terhadap perkembangan psikologis anak). Sedangkan sanksi adat sesuai dengan tindakannya yaitu pelanggaran adat pasal 2 Singer Tungkun ( denda adat merampas ietri orang) dan 5 Singer Hatulang Belum (denda adat dalam perceraian sepihak). Dalam pasal ini, jenis tindakan sengaja dilakukan, maka dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai kontrak surat perjanjian kawin kedua belah pihak dan kekuatan hukum putusan yang dikeluarkan lembaga kedamangan terhadap pelaku bersifat mengikat dan sah, yang disaksikan orang banyak seperti damang, mantir adat, keluarga/ahli waris kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan masyarakat.