Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

KEWENANGAN DAMANG KEPALA ADAT DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERCERAIAN DI KECAMATAN PULAU MALAN KABUPATEN KATINGAN (STUDI KASUS DI DESA TEWANG KARANGAN)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Ocha Chiva Danuartha, 2021 Kewenangan Damang Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian Di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan (Studi Kasus di Desa Tewang Karangan), Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Budhi Widodo, SH.,MH. Pembimbing (II) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag.,M.Si. Kasus perceraian adat yang terjadi di Kedamangan Pulau Malan berawal karena salah satu pihak melakukan pelanggaran adat terhadap surat perjanjian kawin adat dan surat pernyataan. Dalam surat kawin adat tersebut barang siapa yang meninggalkan akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Subjek penelitian adalah Damang Kepala Adat, Mantir Adat, Ketua RT, Kepala Desa, Pihak yang bercerai dan saksi. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan metode kualitatif. Rumusan masalahnya adalah (1)Apa faktor penyebab terjadinya perceraian di Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? (2)Bagaimana Kewenangan Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan kasus perceraian di Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? (3)Bagaimana proses dan akibat hukum dalam penyelesaian kasus perceraian oleh Damang Kepala Adat di Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? Dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian karena adanya orang ketiga di dalam rumah tangga keduanya. Kewenangan Damang Kepala Adat berpedoman pada Perda No. 16 Tahun 2008 dalam menyelesaikan perkara perceraian adat. Dalam kasus ini salah satu pihak telah menikah dengan perempuan lain tetapi masih terikat perkawinan dengan istri pertama, karena hal itu istri pertama melaporkan perkara kepada Ketua RT Setempat yang dibantu oleh Mantir Adat Desa Tewang Karangan untuk menyelesaikan perkara, namun Ketua RT dan Mantir Adat tidak dapat menyelesaikan perkara tersebut karena terlapor tidak memenuhi sanksi adat atas pelanggaran perjanjian kawin adat danpernyataan yang dibuat terlapor sebelumnya. Kemudian pelapor melaporkan kembali perkara perceraian adat ke Kepala Desa Tewang Karangan dengan menunjukkan dan menyerahkan surat pelimpahan dari Ketua RT. Namun perkara tersebut tidak bisa diselesaikan juga oleh Kepala Desa karena alasan yang sama. Setelah melalui tahap penyelesaian di desa, kemudian kepala desa melimpahkan kembali kasus tersebut agar dapat di selesaikan di Lembaga Kedamangan Pulau Malan. Setelah melalui 3 tahap persidangan maka Damang Kepala Adat menetapkan putusan bagi yang meninggalkan rumah tangganya akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, membayar 20 kati ramu atas pelanggaran perjanjian kawin adat sebesar 5 juta rupiah dan membayar 40 kati ramu atas pelanggaran surat pernyataan sebesar 10 juta rupiah. Sanksi terhadap kedua belah pihak yang berperkara masing-masing 5 kati ramu untuk membayar biaya perkara sebesar 2,5 juta rupiah. Kata Kunci : Kewenangan, Damang Kepala Adat, Perceraian Adat

Kata kunci

Kewenangan, Damang Kepala Adat, Perceraian Adat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEWENANGAN DAMANG KEPALA ADAT DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERCERAIAN DI KECAMATAN PULAU MALAN KABUPATEN KATINGAN (STUDI KASUS DI DESA TEWANG KARANGAN)2021 · oai:ais:skripsi:141

Publikasi terkait