Abstrak
ADIT GIONO MURIS, 2022. Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Kawin pada Perkawinan Adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Sri Kayun, SH.M.Si. dan Dosen Pembimbing II Dede Suryanto, MH. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa di dalam hukum adat mendapat pemaknaan penting terutama sebagai wahana penerus keturunan atau kekerabatan. Perkawinan berdasarkan Hukum Adat dapat dikatakan lebih merupakan perikatan kekerabatan.Terjadinya suatu perkawinan tidak sematamata memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban suami-isteri, harta bersama, status anak, namun juga berakibat pada persoalan keluarga, kerabat, serta penyelenggaraan upacara-upacara adat. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Apa dasar Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Kawin pada Perkawinan Adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 2) Bagaimana proses Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 3) Bagaimana Kebijakan Damang terhadap pelanggaran isi Surat Perjanjian Kawindalam Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik Purposive sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Dasar Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Kawin pada Perkawinan Adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua mempelai untuk mentaati suatu aturan yang telah ditetapkan bersama dan dapat dipertanggung jawaban secara Hukum Adat dan tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah kekuatan Hukum surat perjanjian dituangkan poin 1e. Menyatakan melaksanakan perkawinan secara Adat, menerbitkan surat keterangan perkawinan secara Adat, mengesahkan Surat Perjanjian Kawin perkawinan secara Adat, mengeluarkan surat keterangan perceraian secara Adat dan surat-surat lainnya.2) Proses Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan perkawinan secara Adat Dayak Ngaju sesuai adat yang berlaku dengan rentetan acara sebagai berikut: (1) Penyampaian dari Mantir Adat tentang proses pemenuhan hukum adat. (2) Perwakilan dari pihak mempelai laki-laki menyampai perjalanan mereka dan disambut oleh pihak mempelai perempuan. (3) Menyampaikan poin-poin Jalan Hadat yang tertulis dalam Surat Perjanjian Panggul kepada pihak mempelai perempuan telah disepakati bersama. (4) Kedua x belah pihak berbincang-bincang pada saat penyerahan Jalan hadat sesuai permintaan dari pihak mempelai perempuan yang dipimpin oleh Mantir Adat dan perwakilan dari kedua belah pihak. (5) Pihak perempuan menagih Jalan hadat sesuai perjanjian pada saat Meminang (memanggul). (6) Pihak Laki-Laki menyerahkan Jalan Hadat dan Pakaian Pisek (Pakaian Meminang) kepada mempelai perempuan. (7) Membuat Surat Perjanjian Kawin menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimatan Tengah oleh Damang Kepala Adat. (8). Pembacaan Surat Perjanjian Kawin menurut Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah dan penandatangan Surat Perjanjian Kawin oleh kedua mempelai dan Sanksi, Mantir Adat dan Damang. 3) Kebijakan Damang terhadap pelanggaran isi Surat Perjanjian Kawin dalam Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah diberikan sanksi sesuai adat yang berlaku dengan kesepakatan bersama yang tertulis di dalam Surat Perjanjian Kawin dan diperkuatkan dari aturan-aturan yang berlaku dalam suatu Keputusan Kedamangan setempat.