Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: WENDI SAPUTRA
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

NALISIS PENEGAKAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERKELAHIAN DI DESA TUMBANG BARAOI KECAMATAN PETAK MALAI KABUPATEN KATINGAN

2026•Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK WENDI SAPUTRA, 2026 : Analisis Penegakan Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan. Pembimbing I, Dr. Agung Adi, S.Ag., M.Si. Pembimbing II, Ririn Kurniasi, M.H Perkelahian merupakan salah satu bentuk konflik sosial yang masih terjadi dalam kehidupan masyarakat. Di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, pertanggungjawaban, dan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian serta menganalisis pemenuhan asas keadilan dalam penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap lembaga adat, pemerintah desa, serta para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyelesaian perkara. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan Teori Pluralisme Hukum dan Teori Keadilan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui penerimaan laporan, pengumpulan keterangan dari para pihak dan saksi, musyawarah adat, penentuan pihak yang bertanggung jawab, pemberian sanksi adat berupa singer, serta pembuatan surat pernyataan damai. Hukum adat masih berfungsi sebagai living law dan berinteraksi dengan hukum negara dalam penyelesaian konflik masyarakat. Pemenuhan asas keadilan terlihat dari adanya kesempatan bagi korban dan pelaku untuk menyampaikan keterangan, pertimbangan terhadap tingkat kesalahan dalam pemberian sanksi, serta upaya mencapai perdamaian dan memulihkan hubungan sosial. Namun, penegakan hukum adat masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait kepatuhan sebagian masyarakat dan kewenangan lembaga adat dalam pelaksanaan putusan diperlukan penguatan kelembagaan adat, peningkatan dokumentasi perkara, dan koordinasi antara lembaga adat, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyelesaian konflik. Kata Kunci: Hukum Adat, Penegakan Hukum, Perkelahian, Pluralisme Hukum, Keadilan Restoratif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

NALISIS PENEGAKAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERKELAHIAN DI DESA TUMBANG BARAOI KECAMATAN PETAK MALAI KABUPATEN KATINGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK WENDI SAPUTRA, 2026 : Analisis Penegakan Hukum Adat dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan. Pembimbing I, Dr. Agung Adi, S.Ag., M.Si. Pembimbing II, Ririn Kurniasi, M.H Perkelahian merupakan salah satu bentuk konflik sosial yang masih terjadi dalam kehidupan masyarakat. Di Desa Tumbang Baraoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan, penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, pertanggungjawaban, dan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian serta menganalisis pemenuhan asas keadilan dalam penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap lembaga adat, pemerintah desa, serta para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyelesaian perkara. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan Teori Pluralisme Hukum dan Teori Keadilan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum adat dalam penyelesaian kasus perkelahian dilakukan melalui penerimaan laporan, pengumpulan keterangan dari para pihak dan saksi, musyawarah adat, penentuan pihak yang bertanggung jawab, pemberian sanksi adat berupa singer, serta pembuatan surat pernyataan damai. Hukum adat masih berfungsi sebagai living law dan berinteraksi dengan hukum negara dalam penyelesaian konflik masyarakat. Pemenuhan asas keadilan terlihat dari adanya kesempatan bagi korban dan pelaku untuk menyampaikan keterangan, pertimbangan terhadap tingkat kesalahan dalam pemberian sanksi, serta upaya mencapai perdamaian dan memulihkan hubungan sosial. Namun, penegakan hukum adat masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait kepatuhan sebagian masyarakat dan kewenangan lembaga adat dalam pelaksanaan putusan diperlukan penguatan kelembagaan adat, peningkatan dokumentasi perkara, dan koordinasi antara lembaga adat, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyelesaian konflik. Kata Kunci: Hukum Adat, Penegakan Hukum, Perkelahian, Pluralisme Hukum, Keadilan Restoratif.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail