MAKNA PENJATUHAN SANKSI ADAT DALAM KASUS PERKELAHIAN PADA UPACARA RITUAL NGALANGKANG PERSPEKTIF HUKUM HINDU (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DAYAK DUSUN DI DESA TARUSAN KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN)
ELA YANTO, 2023. Makna Penjatuhan Sanksi Adat Dalam Kasus Perkelahian Pada Upacara Ritual Ngalangkang Perspektif Hukum Hindu (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Dusun Di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan). Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri TampungPenyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S. Ag., M. Si dan Pembimbing II : Gelar Sumbogo Peni, S. Ag., M. Si. Sanksi adat sangat berperan untuk menjaga keharmonisan hidup manusia, sekaligus untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma adat dan norma agama akan menimbulkan kegoncangan hidup dalam masyarakat, oleh karena itu perlu diterapkan sanksi adat atau tindakan hukum adat. Bagi siapapun yang melanggar norma/kaidah hukum adat dan agama dianggap menganggu keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat, sehingga menimbulkan reaksi adat dengan berupa sanksi adat. Dalam masyarakat suku Dayak Dusun khususnya di Desa Tarusan apabila terjadi pelanggaran adat akan dilakukan sanksi adat. Karena dengan adanya penjatuhan sanksi upacara ngalangkang adalah upacara ritual memberikan persembahan kepada orang yang sudah meninggal biasanya dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, maka kesimbangan dapat dipulihkan. Salah satu kasus pelanggaran adat yang terjadi di Desa Tarusan adalah kasus perkelahian pada saat Upacara Ritual Ngelangkang. Untuk itu yang menjadi permasalahan ini adalah: (1) Apa makna penjatuhan sanksi adat dalam kasus perkelahian pada Upacara Ritual Ngalangkang di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, (2) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian pada Upacara Ritual Ngalangkag di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Metode penelitian Teori Tri Hita Karana danTeori Receptio in Complexu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Informan ditentukan berdasarkan teknik sampling pengumpulan data melalui wawancara, obervasi, dokumentasi dan anilisis data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Makna Penjatuhan Sanksi Adat Dalam Kasus Perkelahian Pada Upacara Ritual Ngalangkang Perspektif Hukum Hindu (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Dusun Di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan). Yaitu ada dua makna adat dan makna ritual saki pilah yang bermakna untuk membuang sial kawe terhadap masyarakat di Desa Tarusan. Dilakukan melalui perangkat adat, proses sidang adat, pertimbangan Damang Kepala Adat dalam memberi keputusan, dan perjanjian kedua belah pihak. Dasar pertimbangan hukum dalam menyelesaikan kasus perkelahian melalui perangkat adat berdasarkan kewenangan Damang Kepala Adat. Kata Kunci: sanksi adat, perkelahian, ritual ngalangkang, dan hukum hindu