Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

187 hasil
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Upacara Ngalangkang Pengaus dalam Panca Yajna pada Umat Hindu Suku Dayak Lawangan di Desa Bipak Kali Kabupaten Barito Selatan

2017•Koleksi Perpustakaan

Umat Hindu Suku Dayak Lawangan terkhususnya generasi muda kurang memahami makna Upacara NgalangkangPengaus. Dalam pelaksanaan Upacara Ngalangkang Pengaus generasi muda kebanyakan hanya ikut senang-senang saja seperti contoh saat Mantir Adat sedang melakukan ritual di dalam rumah, generasi mudanya malah bermain kartu di teras depan rumah. Hal ini terlihat sangat memprihatinkan karena seharusnya generasi muda bisa terlibat langsung dalam Upacara Ngalangkang Pengaus agar bisa memahami tentang upacara tersebut. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang diangkat oleh peneliti yaitu:1. Bagaimanakah proses Upacara Ngalangkang Pengaus pada umat Hindu Suku Dayak Lawangan di Desa Bipak Kali Kabupaten Barito Selatan?, 2. Apa nilai-nilai Upacara Ngalangkang Pengaus pada umat HinduSuku Dayak Lawangan di Desa Bipak Kali Kabupaten Barito Selatan?, 3. Bagaimana Upacara Ngalangkang Pengaus dalam Panca Yajna pada umat HinduSuku Dayak Lawangan di Desa Bipak Kali Kabupaten Barito Selatan?. Teori yang digunakan untuk membedah permasalahan yaitu teori Fungsional Struktural, teori Simbol dan teori Fenomenologi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh mengenai proses upacara Ngalangkang Pengaus meliputi tiga tahap yaitu tahap persiapan, tahap kegiatan inti dan tahap kegiatan penutup. Upacara Ngalangkang Pengaus dilaksanakan setelah panen padi dan dilaksanakan selama 3 hari 2 malam di rumah tempat almarhum tersebut meninggal atau dirumah keluarga yang lain sesuai kesepakatan. Ngalangkang Pengaus diyakini oleh umat Hindu Kaharingan Suku Dayak Lawangan sebagai upacara untuk mengantarkan Liau (roh) ke Ja Karang Intan Benua Sapu Amas (surga) dan bersatu dengan Juss Tuha Allah Taala kemudian menjadi Dewa penolong bagi keluarga yang ditinggalkan. Dalam Upacara Ngalangkang Pengaus mengandung nilai Tri Kerangka Dasar Agama Hindu yaitu Tattwa, Susila, dan upacara. Upacara Ngalangkang Pengaus pada umat Hindu Suku Dayak Lawangan dalam Panca Yadnya merupakan implementasi dari semua ajaran Panca Yajna yaitu ajaran Dewa Yajna, Pitra Yajna, Rsi Yajna, Manusa Yajna dan Bhuta Yajna, namun yang paling utama Upacara Ngalangkang Pengaus merupakan bentuk penerapan dari Pitra Yajna.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

PELAKSANAAN DISIPLIN PADA MATA PELAJARAN AGAMA HINDU DI SMPN-1 KATINGAN HULU KECAMATAN KATINGAN HULU KABUPATEN KATINGAN

2017•Koleksi Perpustakaan

Disiplin merupakan masalah atau permasalahan yang cukup banyak mendapat perhatian, karena setiap kegiatan manusia memerlukan disiplin yang baik, dan disiplin itu tidak hanya datang dari luar, tetapi datang dari dalam diri kita sendiri setiap pribadi manusia. Sikap patuh dan taat ini terlihat pada sikap tertib dan teratur dalam setiap kegiatannya sebab ketertiban dan keteraturan yang baik dalam mencapai situasi dan kondisi yang baik. Karena pendidikan hakikatnya merupakan usaha membantu dan mengarahkan pribadi manusia agar berkembang pada titik maksimal sesuai dengan tujuan yang di cita-citakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin belajar siswa terbagi menjadi 2 bagian, yaitu (1) faktor eksternal dan (2) faktor internal. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana tujuan : 1 pelaksanaan disiplin belajar pada mata pelajaran agama Hindu di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan ? 2 apakah yang menjadi kendala bagi siswa Agama Hindu saat mengikuti proses belajar mengajar di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan ? 3 apa penyebab rendahnya pelaksanaan disiplin belajar pada mata pelajaran Agama Hindu di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan ? khususnya dalam upaya memberikan ilmu pengetahuan tentang ajaran Hindu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan metode kualitatif, yakni metode yang didasarkan atas kenyataan yang berlangsung sekarang dimana data-data yang mula-mula dikumpul dan disusun, kemudian dijelaskan serta dianalisis, di dalam penelitian meliputi 13 peserta didik, kepala sekolah 1 orang guru agama Hindu SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang tahun pelajaran 2017/2018. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan disiplin pada mata pelajaran agama Hindu di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang sanamang sudah baik karena sudah terdapat tata tertib dalam semua kegiatan di sekolah mulai dari senam pagi sampai pulang sekolah tata tertib tidak hanya berlaku kepada peserta didik saja tetapi juga dilaksanakan oleh warga sekolah, dari hasil penelitian dinyatakan bahwa warga sekolah mematuhi tata tertib yang berlaku dengan dibuktikan dari minimnya pelanggaran terhadap tata tertib sekolah SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang. Dukungan terhadap pelaksanaan disiplin belajar di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang adalah orang tua dan keluarga, kepala sekolah, dewan guru dan penjaga sekolah dan lingkungan masyarakat, pengelolaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru mata pelajaran agama Hindu di SMP Negeri 1 Katingan Hulu bahwa kegiatan pembelajaran di ruang kelas dari kelas VII dan kelas VIII berjalan dengan optimal sesuai apa yang di programkan di sekolah, proses pelaksanaan disiplin belajar pada mata pelajaran agama Hindu di SMP Negeri 1 Katingan Hulu dapat terlihat pada peserta didik yang memiliki disiplin belajar sehingga dalam proses pembelajaran bisa teratur dan menghasilkan prestasi yang baik. Pengaruh pendidikan dapat dilihat, dirasakan secara langsung dalam perkembangan serta kehidupan masyarakat, kehidupan kelompok dan kehidupan setiap individu.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

PERAN MASYARAKAT DALAM MENYELESAIKAN KASUS NGAMPANG (HAMIL DILUAR NIKAH) DI DESA SAING PIPA KECAMATAN PATANGKEP TUTUI KABUPATEN BARITO TIMUR

2017•Koleksi Perpustakaan

Ngampang adalah suatu peristiwa atau keadaan wanita hamil sebelum dilaksanakannya proses perkawinan yang secara Adat, agama dan hukum negara secara sah. Ngampang (hamil luar nikah) adalah suatu kasus yang sulit untuk diterima oleh masyarakat, dan tentunya hal ini memunculkan rasa malu bagi keluarga perempuan serta mencoreng nama baik keluarga. Kasus Ngampang dilihat dari sisi agama manapun tentunya tidak dibenarkan karena belum mempunyai ikatan yang sah secara Agama, Adat dan hukum negara. Fenomena ini sangat menarik untuk diteliti sehingga penulis tertarik melakukan sebuah penelitian yang berjudul “Peran Masyarakat Dalam Menyelesaikan Kasus Ngampang (hamil diluar nikah) di Desa Saing Pipa Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur” Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran masyarakat dalam menyelesaikan kasus Ngampang (hamil diluar nikah). 2) Bagaimana proses penyelesaian Ngampang (hamil diluar nikah) masyarakat di Desa Saing Pipa Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan Snowball Sampling sebagai teknik penentuan Informannya. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah Tehnik Observasi, Tehnik Wawancara, dan Tehnik Dokumentasi. Sumber datanya yang digunakan data Primer dan Skunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran masyarakat menjadi poin penting dalam menyelesaikan kasus Ngampang karena tanpa bantuan dan peran masyarakat maka kasus Ngampang akan bisa diselesaikan secara baik, untuk kedua belah pihak terlebih lagi bagi ibu dan anak yang dilahirkan sehingga lingkungan masyarakat yang ada disekitar wilayah tersebut bisa menerima dengan baik. Proses penyelesaian kasus Ngampang dilakukan dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat kepada penghulu adat dan mantir adat selanjutnya Penghulu adat dan mantir adat mengadakan musyawarah dikeluarga perempuan, Setelah selesai dilakukan musyawarah. Penghulu adat dan mantir adat mengumpulkan kedua belah pihak untuk diberikan sanksi adat, maka kewajiban dari pelaku membayar hukum adatnya setelah pembayaran sanksi hukum adat dilakukan pembersihan diri si pelaku dan lingkungan sekitar dengan cara di saki pilah.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PELAKSANAAN DISIPLIN PADA MATA PELAJARAN AGAMA HINDU DI SMPN-1 KATINGAN HULU KECAMATAN KATINGAN HULU KABUPATEN KATINGAN

2017•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Disiplin merupakan masalah atau permasalahan yang cukup banyak mendapat perhatian, karena setiap kegiatan manusia memerlukan disiplin yang baik, dan disiplin itu tidak hanya datang dari luar, tetapi datang dari dalam diri kita sendiri setiap pribadi manusia. Sikap patuh dan taat ini terlihat pada sikap tertib dan teratur dalam setiap kegiatannya sebab ketertiban dan keteraturan yang baik dalam mencapai situasi dan kondisi yang baik. Karena pendidikan hakikatnya merupakan usaha membantu dan mengarahkan pribadi manusia agar berkembang pada titik maksimal sesuai dengan tujuan yang di cita-citakan dan faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin belajar siswa terbagi menjadi 2 bagian, yaitu (1) faktor eksternal dan (2) faktor internal. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana tujuan : 1 pelaksanaan disiplin belajar pada mata pelajaran agama Hindu di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan ? 2 apakah yang menjadi kendala bagi siswa Agama Hindu saat mengikuti proses belajar mengajar di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan ? 3 apa penyebab rendahnya pelaksanaan disiplin belajar pada mata pelajaran Agama Hindu di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan ? khususnya dalam upaya memberikan ilmu pengetahuan tentang ajaran Hindu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan metode kualitatif, yakni metode yang didasarkan atas kenyataan yang berlangsung sekarang dimana data-data yang mula-mula dikumpul dan disusun, kemudian dijelaskan serta dianalisis, di dalam penelitian meliputi 13 peserta didik, kepala sekolah 1 orang guru agama Hindu SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang tahun pelajaran 2017/2018. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan disiplin pada mata pelajaran agama Hindu di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang sanamang sudah baik karena sudah terdapat tata tertib dalam semua kegiatan di sekolah mulai dari senam pagi sampai pulang sekolah tata tertib tidak hanya berlaku kepada peserta didik saja tetapi juga dilaksanakan oleh warga sekolah, dari hasil penelitian dinyatakan bahwa warga sekolah mematuhi tata tertib yang berlaku dengan dibuktikan dari minimnya pelanggaran terhadap tata tertib sekolah SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang. Dukungan terhadap pelaksanaan disiplin belajar di SMPN-1 Katingan Hulu Kelurahan Tumbang Sanamang adalah orang tua dan keluarga, kepala sekolah, dewan guru dan penjaga sekolah dan lingkungan masyarakat, pengelolaan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru mata pelajaran agama Hindu di SMP Negeri 1 Katingan Hulu bahwa kegiatan pembelajaran di ruang kelas dari kelas VII dan kelas VIII berjalan dengan optimal sesuai apa yang di programkan di sekolah, proses pelaksanaan disiplin belajar pada mata pelajaran agama Hindu di SMP Negeri 1 Katingan Hulu dapat terlihat pada peserta didik yang memiliki disiplin belajar sehingga dalam proses pembelajaran bisa teratur dan menghasilkan prestasi yang baik. Pengaruh pendidikan dapat dilihat, dirasakan secara langsung dalam perkembangan serta kehidupan masyarakat, kehidupan kelompok dan kehidupan setiap individu.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Filosofi Upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang Di Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas

2017•Koleksi Perpustakaan

Upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang merupakan salah satu upacara sebagai media atau jalan bagi umat Hindu Kaharingan untuk memohon perlindungan, kesehatan, keselamatan, kebahagian, kesuksesan dan ungkapan syukur serta ucapan terima kasih dan cinta kasih kepada Ranying Hatalla beserta manifestasi-Nya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pelaksanaan upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang di Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas? 2. Apa fungsi upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang di Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas? 3. Bagaimana filosofi upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang di Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas? Tujuan penelitian yaitu untuk mendapat data yang akurat tentang pelaksanaan upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang. Konsep yang diajukan adalah Filosofi, Upacara, Pakanan Sahur, Mampendeng Sangkai Kambang. Teori yang digunakan teori religi, teori fungsional structural dan teori interaksionalisme simbolik. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yakni penelitian di lapangan. Teknik penentuan informan dalam penelitian dilakukan secara snow ball sampling “bola salju” yaitu secara bertahap. Sumber data yaitu data primer dan data skunder dengan subjek penelitian Basir, Tukang Sangiang dan tokoh agama Hindu Kaharingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui proses reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil analisi data penelitian yang dilandasi teori dan konsep dapat disimpulkan bahwa. Pelaksanaan upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang melalui beberapa tahap yaitu persiapan (baramu) dan membuat Sangkai Kambang, Narinjet beras paturun Sangiang, mempersiapkan sarana dan prasarana, Puncak (tabuh) upacara, Pabuli Sangiang dan tiga hari kemudian dilaksanakan upacara ngarak meja. Fungsi melaksanakan upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang merupakan suatu alat yang membantu umat Hindu Kaharingan untuk melaksanakan konsentrasi pikiran atau pemusatan pikiran dalam mengadakan hubungan dengan Ranying Hatalla dan sesama manusia. Filosofi upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang berawal dari nenek moyang zaman dahulu yaitu Manyamei Tunggul Garing Janjahunan Laut dan Kameluh Putak Bulau Janjulen Karangan Limut Batu Kamasan Tambun yang melaksanakan upacara tersebut karena mereka berdua sudah mendapatkan seperti apa yang mereka kehendaki.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Eksistensi Patagur dalam Upacara Wara menurut Umat Hindu Kaharingan di Desa Kareho Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara

2017•Koleksi Perpustakaan

Eksistensi Patugur merupakan salah satu bagian dari upacara Wara yang mana Patugur dalam upacara Wara tentunya memiliki eksistensi, bentuk dan makna tersendiri. Namun, fenomena yang terjadi pada umat Hindu kaharingan adalah bahwa tidak semua umat Hindu kaharingan memahami dan mengerti secara mendalam terkait dengan eksistensi Patugur tersebut. Berdasarkan uraian di atas tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana eksistensi Patugur dalam upacara Wara menurut umat Hindu kaharingan di Desa Kareho Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, ? (2) Bagaimana bentuk Patugur dalam upacara Wara menurut umat Hindu kaharingan di Desa Kareho Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, ? (3) Makna apa yang terkandung dalam upacara Wara menurut umat Hindu Kaharingan di Desa Kareho Kecamatan Lahei Kabupaten Barito utara? Teori yang digunakan dalam penelitian adalah teori fungsional struktural, teori intraksioalisme simbolik dan teori religi jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan mengambil penelitian di Desa Kareho Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara. Teknik pengumpulan data dalam penelitian yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu kandong Wara, pengukir Patugur, majelis kelompok dan tokoh umat Hindu kaharingan yang berada di Desa Kareho Kecamatan Lahei Kabupaten Barito utara. Eksistensi Patugur dalam upacara Wara menurut umat Hindu kaharingan di Desa Kareho Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara memiliki bentuk dan makna yang harus diperhatikan orang yang bisa membuat atau mengukir Patugur. Adapun makna dari eksistensi Patugur dalam upacara Wara dapat dilihat berdasarkan makna religius, dan makna etika. Makna religius sebagai simbol persembahan kehadapan Ranying Hatalla langit, Ju’ustuhaalahtalla. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Eksistensi Patugur dalam upacara Wara merupakan sebuah rasa syukur dan bhakti kehadapan Ranying Hatala langit, Ju’ustuhaalahtalla bagi umat Hindu Kaharingan khususnya di Desa Kareho Kecamatan Lahei Kabupaten Barito utara, (2) Bentuk Patugur dalam upacara Wara yaitu menyerupai wujud manusia yang berbentuk laki-laki dan perempuan, jika orang yang di-Wara-kan atau almarhumnya laki-laki maka Patugurnya diukir menyerupai perempuan, begitu juga sebaliknya jika arwah yang akan di-Wara-kan perempuan maka Patugurnya berwujud manusia laki-laki, (3) Makna Patugur dalam upacara Wara yaitu sebagai tempat mengikat hewan kerbau yang akan dikorbankan pada saat terakhir/ puncaknya pelaksanaan Wara tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Habukung Dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawiringin Timur (perspektif Hukum Hindu)

2017•Koleksi Perpustakaan

Hindu merupakan salah satu Agama yang ada di Indonesia, mempunyai hak dan kewajiban sama dengan Agama lainnya, dalam pelaksanaan upacara Agama Hindu didasari kepercayaan pada tatacara upacara dalam kehidupan. Agama Hindu Kaharingan di desa Pelantaran masih mejalani tradisi yaitu Habukung yang merupakan upacara ritual dalam bentuk Tarian Sakral, yang dilaksanakan dirumah duka pada malam hari dan siang hari, dengan tujuan menghibur keluarga duka dan sebagai teman roh (liau) saat dilewu tatau. dalam perspektif Hukum Hindu, yaitu terdapat dalam Sruti, Smrti, Sila, Acara, dan Atmanastuti. Sehingga peneliti ingin meneliti Habukung dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur (Perspektif Hukum Hindu). Berdasarkan latar belakang diatas maka dalam penelitian ini ada permasalahan antara lain 1). Apa dasar pelaksanaan Habukung dalam upacara kematian pada masyarakat Hindu Kaharingan perspektif Hukum Hindu? 2). Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dilaksanakan Habukung dalam upacara kematian? 3). Bagaimana jenis dan proses upacara kematian yang menggunakan Habukung?, Teori dalam menganalisis rumusan masalah adalah Teori Receptio Compleksu, Teori Keseimbangan, Teori Religi. Subjek penelitian ini adalah tokoh masyarakat, Basir/Pisor, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi,metode dokumentasi, metode wawancara, dan kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa :(1) Dasar pelaksanaan Habukung yaitu adanya kematian, Panaturan, Kesepakatan yang dikeluarkan SK oleh Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan c. Tradisi turun temurun, (2) Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu Sebagai Bukung umat Hindu Kah aringan, Bukung orang yang dewasa, Bukung ganjil, dan dilarang memanggil nama orang yang menjadi Bukung. (3) Jenis dan Proses Upacara Kematian yaitu: Jenis Bukung yaitu Bukung Beruang, Anjing ,Kinyah, Bungkus, Sahar, Kahayan Belanda, Banggas. Proses Upacara Kematian yaitu Habukung dilaksanakan pada setiap malam hingga Jenazah hendak dikuburkan. Dari analisis data maka dapat disimpulkan pelaksanaan Habukung dasarnya adanya kematian, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diikuti, dilaksanakan pada malam hari saat penungguan jenazah, dengan berbagai jenis Bukung yang dilaksanakan, sampai jenazah hendak dikuburkan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Dampak Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kearifan Lokal Masyarakat Suku Dayak (Studi Kasus Sistem Berladang Masyarakat Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan)

2017•Koleksi Perpustakaan

Dalam pemberlakuan larangan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun disisi lain dalam kebiasaan berladang masyarakat dayak khususnya yang ada di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan selalu dengan cara membakar yang telah dilakukan turun temurun sejak dulu. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (Tiga) hal yaitu : (1). Bagaimana dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sistem berladang masyarakat suku dayak di desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? (2). Bagaimana kebijakan yang diberikan oleh pemerintah berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada para petani lokal yang ada di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? (3). Bagaimana tanggapan masyarakat Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ? Subjek penelitian ini adalah Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Sekretaris Kecamatan Tasik Payawan, Kepala Desa Tewang Tampang, staf Desa Tewang Tampang, Mantir Adat Tewang Tampang, Tokoh Masyarakat dan petani lokal yang ada di Desa Tewang Tampang. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: (1). Penerapan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdampak terhadap perubahan sistem berladang masyarakat, menghilangkan kearifan lokal masyarakat, penurunan luas areal berladang dan hilangnya lapangan pekerjaan. (2). Kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada para petani lokal yang ada di Desa Tewang Tampang adalah pengelolaan lahan secara arif dan bijak, bantuan alat mesin pertanian (alsintan), bahan pertanian dan cetak sawah. (3) Pada dasarnya masyarakat mengeluhkan pemberlakuan aturan yang secara merata, masyarakat berharap adanya pengecualian bagi para petani lokal agar tetap dapat melakukan aktivitas berladangnya seperti biasa. Meski demikian namun sebagai warga Negara yang baik mereka tetap mematuhi aturan yang ada.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Habukung Dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawiringin Timur (perspektif Hukum Hindu)

2017•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hindu merupakan salah satu Agama yang ada di Indonesia, mempunyai hak dan kewajiban sama dengan Agama lainnya, dalam pelaksanaan upacara Agama Hindu didasari kepercayaan pada tatacara upacara dalam kehidupan. Agama Hindu Kaharingan di desa Pelantaran masih mejalani tradisi yaitu Habukung yang merupakan upacara ritual dalam bentuk Tarian Sakral, yang dilaksanakan dirumah duka pada malam hari dan siang hari, dengan tujuan menghibur keluarga duka dan sebagai teman roh (liau) saat dilewu tatau. dalam perspektif Hukum Hindu, yaitu terdapat dalam Sruti, Smrti, Sila, Acara, dan Atmanastuti. Sehingga peneliti ingin meneliti Habukung dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur (Perspektif Hukum Hindu). Berdasarkan latar belakang diatas maka dalam penelitian ini ada permasalahan antara lain 1). Apa dasar pelaksanaan Habukung dalam upacara kematian pada masyarakat Hindu Kaharingan perspektif Hukum Hindu? 2). Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dilaksanakan Habukung dalam upacara kematian? 3). Bagaimana jenis dan proses upacara kematian yang menggunakan Habukung?, Teori dalam menganalisis rumusan masalah adalah Teori Receptio Compleksu, Teori Keseimbangan, Teori Religi. Subjek penelitian ini adalah tokoh masyarakat, Basir/Pisor, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi,metode dokumentasi, metode wawancara, dan kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa :(1) Dasar pelaksanaan Habukung yaitu adanya kematian, Panaturan, Kesepakatan yang dikeluarkan SK oleh Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan c. Tradisi turun temurun, (2) Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu Sebagai Bukung umat Hindu Kah aringan, Bukung orang yang dewasa, Bukung ganjil, dan dilarang memanggil nama orang yang menjadi Bukung. (3) Jenis dan Proses Upacara Kematian yaitu: Jenis Bukung yaitu Bukung Beruang, Anjing ,Kinyah, Bungkus, Sahar, Kahayan Belanda, Banggas. Proses Upacara Kematian yaitu Habukung dilaksanakan pada setiap malam hingga Jenazah hendak dikuburkan. Dari analisis data maka dapat disimpulkan pelaksanaan Habukung dasarnya adanya kematian, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diikuti, dilaksanakan pada malam hari saat penungguan jenazah, dengan berbagai jenis Bukung yang dilaksanakan, sampai jenazah hendak dikuburkan.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Filosofi Upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang Di Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas

2017•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang merupakan salah satu upacara sebagai media atau jalan bagi umat Hindu Kaharingan untuk memohon perlindungan, kesehatan, keselamatan, kebahagian, kesuksesan dan ungkapan syukur serta ucapan terima kasih dan cinta kasih kepada Ranying Hatalla beserta manifestasi-Nya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pelaksanaan upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang di Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas? 2. Apa fungsi upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang di Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas? 3. Bagaimana filosofi upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang di Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas? Tujuan penelitian yaitu untuk mendapat data yang akurat tentang pelaksanaan upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang. Konsep yang diajukan adalah Filosofi, Upacara, Pakanan Sahur, Mampendeng Sangkai Kambang. Teori yang digunakan teori religi, teori fungsional structural dan teori interaksionalisme simbolik. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yakni penelitian di lapangan. Teknik penentuan informan dalam penelitian dilakukan secara snow ball sampling “bola salju” yaitu secara bertahap. Sumber data yaitu data primer dan data skunder dengan subjek penelitian Basir, Tukang Sangiang dan tokoh agama Hindu Kaharingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui proses reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil analisi data penelitian yang dilandasi teori dan konsep dapat disimpulkan bahwa. Pelaksanaan upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang melalui beberapa tahap yaitu persiapan (baramu) dan membuat Sangkai Kambang, Narinjet beras paturun Sangiang, mempersiapkan sarana dan prasarana, Puncak (tabuh) upacara, Pabuli Sangiang dan tiga hari kemudian dilaksanakan upacara ngarak meja. Fungsi melaksanakan upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang merupakan suatu alat yang membantu umat Hindu Kaharingan untuk melaksanakan konsentrasi pikiran atau pemusatan pikiran dalam mengadakan hubungan dengan Ranying Hatalla dan sesama manusia. Filosofi upacara Pakanan Sahur Mampendeng Sangkai Kambang berawal dari nenek moyang zaman dahulu yaitu Manyamei Tunggul Garing Janjahunan Laut dan Kameluh Putak Bulau Janjulen Karangan Limut Batu Kamasan Tambun yang melaksanakan upacara tersebut karena mereka berdua sudah mendapatkan seperti apa yang mereka kehendaki.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

tt

2017•Koleksi Perpustakaan

tt

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Dampak Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kearifan Lokal Masyarakat Suku Dayak (Studi Kasus Sistem Berladang Masyarakat Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan)

2017•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Dalam pemberlakuan larangan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun disisi lain dalam kebiasaan berladang masyarakat dayak khususnya yang ada di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan selalu dengan cara membakar yang telah dilakukan turun temurun sejak dulu. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (Tiga) hal yaitu : (1). Bagaimana dampak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap sistem berladang masyarakat suku dayak di desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? (2). Bagaimana kebijakan yang diberikan oleh pemerintah berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada para petani lokal yang ada di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan? (3). Bagaimana tanggapan masyarakat Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ? Subjek penelitian ini adalah Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, Sekretaris Kecamatan Tasik Payawan, Kepala Desa Tewang Tampang, staf Desa Tewang Tampang, Mantir Adat Tewang Tampang, Tokoh Masyarakat dan petani lokal yang ada di Desa Tewang Tampang. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: (1). Penerapan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdampak terhadap perubahan sistem berladang masyarakat, menghilangkan kearifan lokal masyarakat, penurunan luas areal berladang dan hilangnya lapangan pekerjaan. (2). Kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada para petani lokal yang ada di Desa Tewang Tampang adalah pengelolaan lahan secara arif dan bijak, bantuan alat mesin pertanian (alsintan), bahan pertanian dan cetak sawah. (3) Pada dasarnya masyarakat mengeluhkan pemberlakuan aturan yang secara merata, masyarakat berharap adanya pengecualian bagi para petani lokal agar tetap dapat melakukan aktivitas berladangnya seperti biasa. Meski demikian namun sebagai warga Negara yang baik mereka tetap mematuhi aturan yang ada.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail