Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2017Versi 1

Habukung Dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawiringin Timur (perspektif Hukum Hindu)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Hindu merupakan salah satu Agama yang ada di Indonesia, mempunyai hak dan kewajiban sama dengan Agama lainnya, dalam pelaksanaan upacara Agama Hindu didasari kepercayaan pada tatacara upacara dalam kehidupan. Agama Hindu Kaharingan di desa Pelantaran masih mejalani tradisi yaitu Habukung yang merupakan upacara ritual dalam bentuk Tarian Sakral, yang dilaksanakan dirumah duka pada malam hari dan siang hari, dengan tujuan menghibur keluarga duka dan sebagai teman roh (liau) saat dilewu tatau. dalam perspektif Hukum Hindu, yaitu terdapat dalam Sruti, Smrti, Sila, Acara, dan Atmanastuti. Sehingga peneliti ingin meneliti Habukung dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur (Perspektif Hukum Hindu). Berdasarkan latar belakang diatas maka dalam penelitian ini ada permasalahan antara lain 1). Apa dasar pelaksanaan Habukung dalam upacara kematian pada masyarakat Hindu Kaharingan perspektif Hukum Hindu? 2). Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dilaksanakan Habukung dalam upacara kematian? 3). Bagaimana jenis dan proses upacara kematian yang menggunakan Habukung?, Teori dalam menganalisis rumusan masalah adalah Teori Receptio Compleksu, Teori Keseimbangan, Teori Religi. Subjek penelitian ini adalah tokoh masyarakat, Basir/Pisor, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi,metode dokumentasi, metode wawancara, dan kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa :(1) Dasar pelaksanaan Habukung yaitu adanya kematian, Panaturan, Kesepakatan yang dikeluarkan SK oleh Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan c. Tradisi turun temurun, (2) Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu Sebagai Bukung umat Hindu Kah aringan, Bukung orang yang dewasa, Bukung ganjil, dan dilarang memanggil nama orang yang menjadi Bukung. (3) Jenis dan Proses Upacara Kematian yaitu: Jenis Bukung yaitu Bukung Beruang, Anjing ,Kinyah, Bungkus, Sahar, Kahayan Belanda, Banggas. Proses Upacara Kematian yaitu Habukung dilaksanakan pada setiap malam hingga Jenazah hendak dikuburkan. Dari analisis data maka dapat disimpulkan pelaksanaan Habukung dasarnya adanya kematian, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diikuti, dilaksanakan pada malam hari saat penungguan jenazah, dengan berbagai jenis Bukung yang dilaksanakan, sampai jenazah hendak dikuburkan.

Kata kunci

Habukung, Upacara Kematian, Hukum Hindu.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Habukung Dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawiringin Timur (perspektif Hukum Hindu)2017 · oai:ais:skripsi:7

Publikasi terkait