Abstrak
ABSTRAK JON KIPLI, 2020 : Peran Lembaga Adat Kedamangan Dalam Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tamping Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH, Pembimbing II Budhi Widodo, SH.,MH. Lembaga kedamangan merupakan lembaga sentral yang bertanggung jawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya hukum adat dayak, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, tradisi dalam masyarakat dayak di Kalimantan tengah secara umumnya, dan Kabupaten Katingan pada khususnya. Dengan adanya lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan adalah supaya kasus tersebut dapat diselesaikan dengan ranah kekeluargaan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu: (1) Apa Dasar Kewenangan Lembaga Adat Kedamangan Dalam Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ? (2) Bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ? (3) Bagaimana Legalitas Keputusan Lembaga Adat Kedamangan Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan ? Subjek penelitian adalah Tokoh Mayarakat Hindu Kaharingan, Mantir adat dana Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1) Dasar kewenangan lembaga adat kedamangan dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan adalah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah bahwa damang kepala adat bertugas menyelesaiakan perselisihan, sengketa atau pelanggaran terhadap hukum adat, dimungkinkan juga masalah-masalah yang termasuk dalam perkara pidana, baik dalam pertama maupun dalam sidang penyelesaian terakhir, baik dalam pemeriksa sebagaimana lazimnya menurut adat yang berlaku. (2) Proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan yaitu tahap laporan dan tahap sidang adat. Dalam tahap sidang adat dirundingkan suatu keputusan atas kasus yang terjadi dan tahap ini pelaku dikenakan sanksi adat. (3) Legalitas Keputusan Lembaga Adat Kedamangan Atas Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan yaitu kekuatan hukum keputusan sidang pada kasus kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan di lembaga adat kedamangan di Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan sifatnya mengikat karena sudah ada persutujuan dan perjanjian yang telah dibuat dan itu sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk melakukan perdamaian Kata Kunci : Peranan, Lembaga Adat, Kedamangan, Penyelesaian Kasus, Kecelakaan Lalu Lintas.