Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

10 hasil
Subjek: Sanksi
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

SANKSI PELANGGARAN PALI UPACARA MA’AUH LAMAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA SAMBI KECAMATAN ARUT UTARA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

SURIYA, 2019: Sanksi Pelanggaran Pali Upacara Ma’auh Laman Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Budhi Widodo, SH,.MH. Pembimbing (II) Agung Adi, S.Ag.,M.Si. Upacara merupakan salah satu rangkaian kegiatan ritual keagamaan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Ranying Hatalla Langit serta manifestas-Nya. Agama Hindu adalah salah satu agama yang ada di Indonesia, mempunyai hak dan kewajiban sama dengan agama yang lainnya, dalam pelaksanaan upacara agam Hindu Kaharingan di Desa Sambi tidak lepas dari pali (pantangan) yang merupakan salah satu bentuk tradisi dari jaman nenek moyang terdahulu yang harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sambi. Pali dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tujuan melaksnakan pali demi menjaga keseimbangan alam ataupun menjaga hubungan antara manusia dengan leluhur. Apabila ada yang melanngar pali maka akan dikenakan Sanksi dengantujuan diberikan sanksi supaya ada efek jera dan tidak mengulangnya lagi. Perspektif Hukum agama Hindu, terdapat dalam smerti dan srti. Sehingga penelitian ingin meneliti Sanksi Pelanggar Pali Upacara Ma’auh Laman Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. Berdasarkan latar belakang di atas maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan antara lain, 1). Apa saja Pali dalam Upacara Ma’auh Laman pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat? 2). Sanksi Apa saja yang di jatuhkan kepada pelanggar Pali upacara Ma’auh Laman pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Sambi Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat?. Teori yang digunakan untik menganalisis rumuasan masalah adalah, 1) Teori Tindakan Sosial, 2) Teori Resepsi dari Van Den Berg. Subjek penelitian ini adalah Tukang Tawur, Majelis Kelompok, Maelis Resort dan tokoh masyarakat Hindu Kaharingan, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, metode wawancara dan metode dokumntasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis deskriftif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi penyajian data dan penarikan kesimpulan atau berifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pali dalam upacara Ma’auh Laman yakni tradisi secara turun temurun sesuai dengan panaturan serta memiliki jenis-jenis pali yang terdapat dalam upacara Ma’auh Laman, (2) Saksi diberikan kepada pelaku pelanggar pali dikenakan denda yaitu mengganti biaya upacara, berupa uang dan barang seperti mangkok, piring, parang, uang turus perjanjian dan kain satu lembar. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan pali adalah suatu larangan yang tidak bisa dilanggar, karena pali adalah suatu tradisi secara turun temurun. Kata Kunci: Sanksi, Upacara Ma’auh Laman, Hukum Hindu

10 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Sanksi oleh Mantir Adat terhadap Pelaku Perkelahian di Area Hinting Pali (Studi Kasus dalam Acara Perkawinan di Desa Timpah)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Intan, 2025 : Penerapan Sanksi oleh Mantir Adat terhadap Pelaku Perkelahian di area Hinting Pali (Studi Kasus dalam Acara Perkawinan di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas). Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pemimbing I Dr. I Made Kastama SH.,MH dan Pemimbing II Dr. Agung Adi S.Ag., M.Si Hinting Pali dalam pelaksanaan acara perkawinan adat Dayak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan batas sakral dengan penanda tali dan daun sawang yang dibentang kiri dan kanan tempat pesta berlangsung dengan tujuan menjaga kesucian dan ketertiban selama prosesi adat berlangsung. Dalam konteks perkawinan, Hinting Pali tidak hanya sebagai tanda larangan memasuki wilayah tertentu, tetapi juga simbol pengingat akan pentingnya menjaga norma dan etika sosial. Pelanggaran terhadap batas ini, seperti perkelahian, dipandang mencemari nilai sakral upacara dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bagaimana mekanisme penerapan sanksi oleh Mantir adat terhadap pelaku perkelahian di area Hinting Pali dalam acara perkawinan di Desa Timpah, (2) apa dampak penerapan sanksi terhadap pelaku perkelahian, dan (3) apa upaya atau strategi Mantir adat agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan dokumentasi, dengan teknik purposive sampling. Teori yang digunakan adalah teori Conditio Sine Qua Non, teori Receptio in Complexu dan teori kewenangan Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) mekanisme penerapan sanksi dilakukan melalui musyawarah adat secara terbuka, dengan pemberian singer (denda adat) dan pelaksanaan ritual pemulihan, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan pertimbangan sosial kemasyarakatan: (2) Dampak Penerapan sanksi adat terhadap pelaku perkelahian di Hinting Pali tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, psikologis, budaya, dan rekonsiliasi. Sanksi tersebut mendorong perubahan sikap, memperkuat nilai adat, serta memulihkan hubungan antar pihak melalui mekanisme damai yang mengedepankan keharmonisan: (3) Upaya pencegahan perkelahian dalam acara perkawinan dilakukan secara terpadu melalui pencegahan dengan himbauan lembaga adat, pendekatan dengan pengawasan aparat, dan tindakan dengan penertiban aparat yang melibatkan Mantir adat, keluarga, dan aparat. Pencegahan pelanggaran ulang diperkuat melalui himbauan rutin, penerapan sanksi tegas, dan sosialisasi nilai-nilai adat untuk menjaga ketertiban dan kesakralan acara.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sirna Elpina, 2025. Peran Mantir Adat Dalam Menyelesaikan Kasus pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kcematan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan. Skripsi Srata Satu Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Dengan Dosen Pembimbing Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. dan Dosen Pembimbing II Mariatie, S.Ag., M.Si. Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu wilayah yang masih memegang nilai-nilai hukum adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, termasuk kasus pencurian buah sawit yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat dalam penyelesaian kasus tersebut, Peran Mantir Adat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan berdasarkan kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) bagaimana Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus pencurian bauh sawit ; (2) apa sanksi diberikan oleh Mantir Adat kepada pelaku pencurian buah sawit; (3) bagaimana efektivitas sanksi yang dijatuhkan oleh Mantir Adat terhadap pelaku pencurian buah sawit. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, pelaku pencurian, serta aparat desa terkait. Teori yang digunakan penelitian ini adalah (1) Teori Kewenangan (2) Pembuktian dan (3) Efektivitas Hukum. Terkait penelitian menunjukan bahwa Mantir Adat berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian kasus pencurian buah sawit melalui mekanisme musyawarah adat yang mengedepankan asas keadilan, keseimbangan, dan perdamaian antar warga. Sanksi yang diberikan berupa denda adat yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Sanksi adat tersebut terbukti cukup efektif dalam mencegah terulangnya tindakan serupa, karena mengandung nilai moral, sosial, dan religius yang diakui oleh masyarakat setempat. Kata kunci: peran Mantir Adat, pencurian buah sawit, sanksi adat,efektivitas penyelesaian,sengketa

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Sanksi Adat Jipen terhadap Pelaku Pergaulan Bebas dikalangan Generasi Muda di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

RANO IRAWAN, 2025 : Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun S.Ag., M.Si, dan Sri Kayun, SH.,M.Si Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Oleh sebab itu peneliti menganalisis tentang Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda dalam kasus Dusa Sala Pada Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Penelitian ini berusaha menjawab 2 (dua) pertanyaan pokok : (1) Apa Dampak Pergaulan Bebas Di kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. (2) Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Dikalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. Metode Penelitian ini yaitu mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teori (1) Teori Kausalitas (sebab akibat) dan (2) Teori Penegakan hukum. Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu (1) Dampak pergaulan bebas di kalangan generasi muda yakni menimbulkan dampak negatif internal yaitu berupa gangguan psikologis, tekanan mental seperti stres, merasa cemas, rasa bersalah, dan rasa takut jika mendapat penolakan sosial dari masyarakat. Dampak negatif eksternal seperti pencemaran nama baik bagi pelaku pergaulan bebas seringkali menghadapi stigma negatif dari masyarakat, terutama dalam komunitas yang memiliki norma, diskriminasi di tempat kerja atau komunitas dikarenakan perilaku yang dianggap menyimpang atau tidak sesuai dengan norma sosial dan putusnya hubungan dengan keluarga bagi pelaku pergaulan bebas bisa menyebabkan konflik dengan orang tua, keluarga, atau pasangan hidup. (2) Penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku dalam kasus ini mantir adat menjatuhkan hukuman adat kepada pelaku yaitu, si pria (A) dan si perempuan (B) dikenakan sanksi adat jipen satu yang diuangkan dengan nilai sebesar 300 ribu rupiah selanjutnya si pria (A) dikenakan sanksi jipen empat (supan kamalu) yang diuangkan dengan uang rupiah sebesar Rp. 1.200.000, si perempuan dikenakan sanksi jipen dua (supan kamalu) yang diuangkan dengan nilai sebesar Rp. 600.000. Kemudian si pria (A) membayar sejumlah syarat adat kawin : (1) Pamalik rihit = satu ekor sapi ; (2) Tanturus balanga = Rp. 2.000.000 ; (3) Sirau lamiang turun tiga = 1 buah lamiang ; (4) Gong tantai sirau lamiang = lima gram emas 99 karat ; (5) Parabas = Rp. 3.000.000 ; (6) Emas singah hambaruan = dua gram emas 99 karat yang diuangkan sebesar = Rp. 2.000.000 rupiah ; (7) Batang adat = Rp. 30.000.000 rupiah ; (8) Kain tutup uban/kain hitam 1 lembar ; (9) Alat tidur = selengkapnya ; dan (10) Tombak satu buah.

11 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perkawinan Sala Hurui Menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Prianto Okta, 2023. Perkawinan Sala Hurui menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. I Made Kastama, SH.,MH Pembimbing II: Mariatie, S.Ag.,M.Si. Idealnya sebuah perkawinan dilakukan dengan pasangan yang tidak memiliki hubungan sedarah (saudara kandung) atau bahkan hubungan kerabat dekat (sepupu). Apabila suatu perkawinan dilakukan oleh pasangan yang masih memiliki hubungan sedarah (incest) akan mendapatkan reaksi negatif dari lingkungan masyarakat dimana orang yang melakukan perkawinan sedarah tersebut tinggal. Bahkan dalam pandangan hampir sebagian masyarakat dunia menolak perkawinan sedarah (incest). Didalam Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui, memahami, dan mendeskripsikan proses penyelesaian perkawinan sala hurui Menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. 2) Mengetahui, menganalisis, memahami dan mendeskripsikan Penerapan Sanksi Adat dalam Perkawinan Sala hurui Di desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Penelitian ini menggunakan teori untuk menganalisis rumusan masalah yaitu: Teori Resepsi Hukum (Reception in Complexiu) dan Teori Keadilan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpul dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik informan yang digunakan yaitu purposive sampling. Hasil Penelitian digunakan untuk menunjukan bahwa: 1) Proses Penyelesaian perkawinan Sala Hurui dilaksanakan oleh mantir adat,Tokoh Agama Hindu Kaharingan , tokoh masyarakat di daerah tempat terjadinya perkawinan tersebut untuk mencegah pertikaian antar keluarga dan tidak ada lagi pertentangan ataupun permasalahan menyangkut perkawinan tersebut karena telah di selesaikan secara hukum adat, Proses penyelesaian telah dilakukan secara hokum adat dengan pertimbangan atau kesepakatan bersama dan hasil dan hasil putusan mengikat para pihak. 2) Penerapan sanksi adat dalam Perkawinan Sala Hurui di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas di dasari dengan Hasil Rapat Tumbang Anoi tahun 1894 Terdiri dari 96 Pasal yang dimana Pasal 7 tentang “Singer Tihi Sarau Tulah Sumbang” (Denda hamil gelap, sumbang tulah). dengan membayar denda adat 30 kati ramu x Rp.300.000 dan dikenakan sanksi ritual pakanan pali yang dilakukan oleh Basir atau Tokoh Agama untuk menetralisir keadaan dari pengaruh negatif

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Sanksi Adat terhadap Pembatalan Surat Perjanjian Panggul secara Sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Gia Pranata Putra, 2023. Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pembatalan Surat Perjanjian Panggul Secara Sepihak Di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama.SH.MH. dan Dosen Pembimbing II Dede Suryanto, MH. Panggul merupakan kelanjutan dari hakumbang auh atau cara meminta si gadis secara resmi setelah pihak keluarga laki-laki mengetahui bahwa keinginan hati mereka diterima oleh pihak perempuan. Masalah dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu : 1) Bagaimana penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas? 2) Apa dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami bagaimana penerapan sanksi adat dan dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah teknik Purposive sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : teknik observasi, teknik wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dimulai dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas adalah dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk memberi sejumlah materi kepada salah satu pihak yang dirugikan supaya tidak ada kesalah pahaman yang terjadi di masa yang akan datang dengan diadakannya pembatalan surat perjanjian panggul tersebut. 2) Dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas yaitu terdiri dari dua dampak yaitu : Dampak positif yaitu membuat masyarakat sekitarnya lebih berhati-hati ketika menentukan calon pasangan serta bersungguh-sungguh dan lebih memantapkan hatinya ketika hendak menuju ke jenjang perkawinan. Dampak negatif yaitu : membuat malu pihak keluarga yang telah sepakat dalam surat perjanjian panggul, menimbulkan kerugian pihak keluarga yang harus mengeluarkan biaya untuk membayar denda adat, hubungan pihak keluarga laki-laki maupun pihak keluarga perempuan menjadi tidak harmonis. Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Pembatalan, Surat Perjanjian, Panggul, Sepihak.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

MAKNA PENJATUHAN SANKSI ADAT DALAM KASUS PERKELAHIAN PADA UPACARA RITUAL NGALANGKANG PERSPEKTIF HUKUM HINDU (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DAYAK DUSUN DI DESA TARUSAN KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN)

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ELA YANTO, 2023. Makna Penjatuhan Sanksi Adat Dalam Kasus Perkelahian Pada Upacara Ritual Ngalangkang Perspektif Hukum Hindu (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Dusun Di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan). Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Agama Hindu, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri TampungPenyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S. Ag., M. Si dan Pembimbing II : Gelar Sumbogo Peni, S. Ag., M. Si. Sanksi adat sangat berperan untuk menjaga keharmonisan hidup manusia, sekaligus untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap norma adat dan norma agama akan menimbulkan kegoncangan hidup dalam masyarakat, oleh karena itu perlu diterapkan sanksi adat atau tindakan hukum adat. Bagi siapapun yang melanggar norma/kaidah hukum adat dan agama dianggap menganggu keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat, sehingga menimbulkan reaksi adat dengan berupa sanksi adat. Dalam masyarakat suku Dayak Dusun khususnya di Desa Tarusan apabila terjadi pelanggaran adat akan dilakukan sanksi adat. Karena dengan adanya penjatuhan sanksi upacara ngalangkang adalah upacara ritual memberikan persembahan kepada orang yang sudah meninggal biasanya dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, maka kesimbangan dapat dipulihkan. Salah satu kasus pelanggaran adat yang terjadi di Desa Tarusan adalah kasus perkelahian pada saat Upacara Ritual Ngelangkang. Untuk itu yang menjadi permasalahan ini adalah: (1) Apa makna penjatuhan sanksi adat dalam kasus perkelahian pada Upacara Ritual Ngalangkang di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, (2) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian pada Upacara Ritual Ngalangkag di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Metode penelitian Teori Tri Hita Karana danTeori Receptio in Complexu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Informan ditentukan berdasarkan teknik sampling pengumpulan data melalui wawancara, obervasi, dokumentasi dan anilisis data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Makna Penjatuhan Sanksi Adat Dalam Kasus Perkelahian Pada Upacara Ritual Ngalangkang Perspektif Hukum Hindu (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak Dusun Di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan). Yaitu ada dua makna adat dan makna ritual saki pilah yang bermakna untuk membuang sial kawe terhadap masyarakat di Desa Tarusan. Dilakukan melalui perangkat adat, proses sidang adat, pertimbangan Damang Kepala Adat dalam memberi keputusan, dan perjanjian kedua belah pihak. Dasar pertimbangan hukum dalam menyelesaikan kasus perkelahian melalui perangkat adat berdasarkan kewenangan Damang Kepala Adat. Kata Kunci: sanksi adat, perkelahian, ritual ngalangkang, dan hukum hindu

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penerapan Sanksi Adat Sala Basa dalam Kasus Pelecehan pada Masyarakat Dayak U’ut Danum di Desa Tumbang Habangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

LINDANG, 2023 : Penerapan Sanksi Adat Sala Basa Dalam Kasus Pelecehan Pada Masyarakat Dayak U’ut Danum Di Desa Tumbang Habangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag.,M.Si Pembimbing (II) Sri Kayun, SH.,M.Si Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pluralitas dalam bidang hukum dimana mengakui keberadaan hukum Negara/Positif, hukum Agama dan hukum Adat. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungannya. Masyarakat Dayak U’ut Danum menerapkan sanksi adat untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran hukum adat yaitu kasus pelecehan yang dilakukan oleh masyarakatnya yaitu Sanksi adat Sala Basa. Oleh sebab itu peneliti mengelaborasikan tentang Penerapan Sanksi Adat Sala Basa dalam kasus Pelecehan pada masyarakat Dayak U’ut Danum, dengan lokasi penelitian di Desa Tumbang Habangoi. Penelitian ini berusaha menjawab 2 (dua) pertanyaan pokok : (1) Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Sala Basa Dalam Kasus Pelecehan Pada Masyarakat Dayak U’ut Danum Di Desa Tumbang Habangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan ?. (2) Apa Dampak Penerapan Sanksi Adat Sala Basa Dalam Kasus Pelecehan Pada Masyarakat Dayak U’ut Danum Di Desa Tumbang Habangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan ?. Metode yang di gunakan adalah penelitian hukum empiris sosiologis dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik penentuan informan yaitu purposive sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain 3 orang Mantir Adat, 1 orang ketua Rukun Warga (RW) dan 2 Orang Tokoh Masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara obsevasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber di kumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Penerapan sanksi adat sala basa di Desa Tumbang Habangoi tetap dilaksanakan dan di taati oleh setiap warga masyarakat. Dalam penerapan sanksi adat Sala Basa bisa di lakukan oleh petugas adat, Mantir Adat, dan aparat Desa bersama dengan tokoh Masyarakat adat dalam pelaksanaanya di masyarakat. Kemudian dampak yang ditimbulkan terdapat 2 (dua) yaitu dampak positif dan negatif. Secara dampak positif terkait penerapannya Penerapan sanksi adat Sala Basa ini sangat berdampak positif untuk diterapkan, menimbulkan Efek Jera, hukum adat benar-benar diterapkan sehingga kepercayaan masyarakat meningkat terhadap penegakan hukum adat dan keseimbangan alam terjaga dengan dilaksanakan ritual hasaki hapalas dan Hasadingen. Secara Dampak Negatif ada beberapa yang berdampak negatif dalam penerapan sanksi adat sala basa dalam kasus pelecehan yaitu : Tidak dapat menghilangkan sanksi sosial yang diterima oleh pihak korban. Kata kunci : Penerapan, Sanksi Adat Sala Basa, Pelecehan.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ERMILA, 2020, Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamtan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya (IAHN-TP Palangka Raya). Pembimbing (I) Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si. pembimbing (II) Gelar Sumbogo Peni. S.Ag.,M.Si. Kewenangan adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Demikian halnya dengan kewenangan seorang Mantir Adat di Desa Tumbang Panggo yaitu mempunyai kekuasaan yang kewenangannya dalam masalah bidang adat istiadat dan juga permasalah yang timbul pada masyarakat. Perkelahian adalah pertengkaran dengan adu kata disertai dengan adu fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Masalah yang diteliti : (1) Apa Dasar Hukum Dan Kewenangan Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan?(2) Bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan kabupaten Katingan?(3) Apa Sanksi Dan Faktor Penyebab Hukum Adat Terhadap Kasus Perkelahian Pada Masyarakat Di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Teori yang digunakan untuk menganalisi Rumusan Masalah tersebut adalah teori Kewenangan, teori Penegakan Hukum dan teori Kausalitas (sebab akibat). Subjek penelitian ini adalah Mantir Adat Desa Tumbang Panggo, Tokoh Masyarakat Adat Desa Tumbang Panggo, dan masyarakat Desa Tumbang Panggo. Metode yang digunakan untuk mengumpukan data adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Dasar hukum dan kewenangan mantir adat dalam penyelesaian kasus perkelahian adalah UUD 1945 pada pasal 18B ayat (2), UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dan PERDA Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. (2) proses penyelesaian kasus perkelahian yaitu pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa, penetapan tanggal sidang dan pemberitahuan kepada para saksi dan penyelenggaran sidang oleh mantir adat. (3) Faktor penyebab dan sanksi adat perkelahian adalah faktor penyebab terdapat beberapa factor yaitu amarah, kurangnya hiburan, kesenjangan generasi, lingkungan, peran belajar mosel kekerasan/pengaruh media massa, frustasi/sters, proses pendisiplinan yang keliru, ekonomi dan usia. sanksi yaitu pada pasal 86 Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan, denda yang diberikan oleh Mantir Adat kepada para pelaku pelanggarang adat yaitu dikenakan denda sebesar 1-15 kati ramu, menurut besar kecilnya pelanggran dan pertimbangan Ketua Adat/Mantir Adat setempat. Akan tetapin di Desa Tumbang Panggo Mantir Adat telah menetapkan bahwa 1 kati ramu diuangkan senilai Rp. 250.000,- sesuai dengan kesepakatan kerapatan adat dengan aparat desa dan tokoh masyarakat. Pada saat kasus perkelahian yang terjadi di Desa Tumbang Panggo telah ditetapkan membayar singer/denda sebagai sanksi adat 12 kati ramu senilai Rp 3.000.000,-.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail