Abstrak
ABSTRAK Prianto Okta, 2023. Perkawinan Sala Hurui menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. I Made Kastama, SH.,MH Pembimbing II: Mariatie, S.Ag.,M.Si. Idealnya sebuah perkawinan dilakukan dengan pasangan yang tidak memiliki hubungan sedarah (saudara kandung) atau bahkan hubungan kerabat dekat (sepupu). Apabila suatu perkawinan dilakukan oleh pasangan yang masih memiliki hubungan sedarah (incest) akan mendapatkan reaksi negatif dari lingkungan masyarakat dimana orang yang melakukan perkawinan sedarah tersebut tinggal. Bahkan dalam pandangan hampir sebagian masyarakat dunia menolak perkawinan sedarah (incest). Didalam Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui, memahami, dan mendeskripsikan proses penyelesaian perkawinan sala hurui Menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. 2) Mengetahui, menganalisis, memahami dan mendeskripsikan Penerapan Sanksi Adat dalam Perkawinan Sala hurui Di desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Penelitian ini menggunakan teori untuk menganalisis rumusan masalah yaitu: Teori Resepsi Hukum (Reception in Complexiu) dan Teori Keadilan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpul dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik informan yang digunakan yaitu purposive sampling. Hasil Penelitian digunakan untuk menunjukan bahwa: 1) Proses Penyelesaian perkawinan Sala Hurui dilaksanakan oleh mantir adat,Tokoh Agama Hindu Kaharingan , tokoh masyarakat di daerah tempat terjadinya perkawinan tersebut untuk mencegah pertikaian antar keluarga dan tidak ada lagi pertentangan ataupun permasalahan menyangkut perkawinan tersebut karena telah di selesaikan secara hukum adat, Proses penyelesaian telah dilakukan secara hokum adat dengan pertimbangan atau kesepakatan bersama dan hasil dan hasil putusan mengikat para pihak. 2) Penerapan sanksi adat dalam Perkawinan Sala Hurui di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas di dasari dengan Hasil Rapat Tumbang Anoi tahun 1894 Terdiri dari 96 Pasal yang dimana Pasal 7 tentang “Singer Tihi Sarau Tulah Sumbang” (Denda hamil gelap, sumbang tulah). dengan membayar denda adat 30 kati ramu x Rp.300.000 dan dikenakan sanksi ritual pakanan pali yang dilakukan oleh Basir atau Tokoh Agama untuk menetralisir keadaan dari pengaruh negatif