Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

OKTA PRIANTO

4 karya publik ditemukan.

2025: 22023: 2

Peran Sanggar Riak Renteng Tingang Dalam Meningkatkan Motivasi Generasi Muda Pada Pelestarian Seni Budaya Dayak Di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya

2025 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAKSI Okta Priantono. 2025. Peran Sanggar Riak Renteng Tingang Dalam Meningkatkan Motivasi Generasi Muda Pada Pelestarian Seni Budaya Dayak di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya. Skripsi, Prodi Pendidikan Seni dan Keagamaan, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Dr. Pranata, S.Pd.,M.Si. Pembimbing II : Niwayan Sukraini, S.Pd.,M.Pd Pelestarian seni budaya Dayak merupakan upaya penting dalam menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat Kalimantan Tengah di tengah arus globalisasi. Salah satu bentuk pelestarian tersebut diwujudkan melalui kegiatan sanggar seni, seperti Sanggar Riak Renteng Tingang yang berperan aktif sebagai wadah pembinaan seni tradisional sekaligus pembentukan karakter generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Sanggar Riak Renteng Tingang dalam meningkatkan motivasi generasi muda pada pelestarian seni budaya Dayak di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Latar belakang dari penelitian ini adalah semakin menurunnya minat generasi muda terhadap pelestarian seni budaya tradisional akibat pengaruh globalisasi dan modernisasi, sehingga diperlukan upaya konkret untuk menjaga eksistensi budaya lokal, khususnya seni budaya Dayak di Kalimantan Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pengurus sanggar, pelatih, serta pihak yang relevan di lingkungan Kelurahan Menteng. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanggar Riak Renteng Tingang memiliki peran signifikan dalam memotivasi generasi muda melalui lima aspek utama motivasi: motivasi intrinsik (menumbuhkan kecintaan terhadap budaya), motivasi ekstrinsik (melalui pemberian penghargaan dan manfaat), motivasi afiliasi (membangun rasa kebersamaan), motivasi pencapaian (pembinaan prestasi), dan motivasi kekuasaan (keterlibatan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan). Kendala yang dihadapi sanggar antara lain keterbatasan dana, kurangnya sarana latihan, minimnya dukungan dari remaja lokal, serta tantangan dalam aspek manajerial. Meskipun demikian, sanggar tetap berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mengatasi hambatan tersebut dan mempertahankan eksistensi seni budaya Dayak.

Peran Sanggar Riak Renteng Tingang dalam Meningkatkan Motivasi Generasi Muda pada Pelestarian Seni Budaya Dayak di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAKSI Okta Priantono. 2025. Peran Sanggar Riak Renteng Tingang Dalam Meningkatkan Motivasi Generasi Muda Pada Pelestarian Seni Budaya Dayak di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya. Skripsi, Prodi Pendidikan Seni dan Keagamaan, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Dr. Pranata, S.Pd.,M.Si. Pembimbing II : Niwayan Sukraini, S.Pd.,M.Pd Pelestarian seni budaya Dayak merupakan upaya penting dalam menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat Kalimantan Tengah di tengah arus globalisasi. Salah satu bentuk pelestarian tersebut diwujudkan melalui kegiatan sanggar seni, seperti Sanggar Riak Renteng Tingang yang berperan aktif sebagai wadah pembinaan seni tradisional sekaligus pembentukan karakter generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Sanggar Riak Renteng Tingang dalam meningkatkan motivasi generasi muda pada pelestarian seni budaya Dayak di Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Latar belakang dari penelitian ini adalah semakin menurunnya minat generasi muda terhadap pelestarian seni budaya tradisional akibat pengaruh globalisasi dan modernisasi, sehingga diperlukan upaya konkret untuk menjaga eksistensi budaya lokal, khususnya seni budaya Dayak di Kalimantan Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pengurus sanggar, pelatih, serta pihak yang relevan di lingkungan Kelurahan Menteng. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanggar Riak Renteng Tingang memiliki peran signifikan dalam memotivasi generasi muda melalui lima aspek utama motivasi: motivasi intrinsik (menumbuhkan kecintaan terhadap budaya), motivasi ekstrinsik (melalui pemberian penghargaan dan manfaat), motivasi afiliasi (membangun rasa kebersamaan), motivasi pencapaian (pembinaan prestasi), dan motivasi kekuasaan (keterlibatan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan). Kendala yang dihadapi sanggar antara lain keterbatasan dana, kurangnya sarana latihan, minimnya dukungan dari remaja lokal, serta tantangan dalam aspek manajerial. Meskipun demikian, sanggar tetap berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mengatasi hambatan tersebut dan mempertahankan eksistensi seni budaya Dayak.

Perkawinan sala hurui menurut hukum adat di desa masaran Kecamatan kapuas tengah kabupaten Kapuas

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK Okta Prianto, 2023. Perkawinan Sala Hurui menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. I Made Kastama, SH.,MH Pembimbing II: Mariatie, S.Ag.,M.Si. Idealnya sebuah perkawinan dilakukan dengan pasangan yang tidak memiliki hubungan sedarah (saudara kandung) atau bahkan hubungan kerabat dekat (sepupu). Apabila suatu perkawinan dilakukan oleh pasangan yang masih memiliki hubungan sedarah (incest) akan mendapatkan reaksi negatif dari lingkungan masyarakat dimana orang yang melakukan perkawinan sedarah tersebut tinggal. Bahkan dalam pandangan hampir sebagian masyarakat dunia menolak perkawinan sedarah (incest). Didalam Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui, memahami, dan mendeskripsikan proses penyelesaian perkawinan sala hurui Menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. 2) Mengetahui, menganalisis, memahami dan mendeskripsikan Penerapan Sanksi Adat dalam Perkawinan Sala hurui Di desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Penelitian ini menggunakan teori untuk menganalisis rumusan masalah yaitu: Teori Resepsi Hukum (Reception in Complexiu) dan Teori Keadilan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpul dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik informan yang digunakan yaitu purposive sampling. Hasil Penelitian digunakan untuk menunjukan bahwa: 1) Proses Penyelesaian perkawinan Sala Hurui dilaksanakan oleh mantir adat,Tokoh Agama Hindu Kaharingan , tokoh masyarakat di daerah tempat terjadinya perkawinan tersebut untuk mencegah pertikaian antar keluarga dan tidak ada lagi pertentangan ataupun permasalahan menyangkut perkawinan tersebut karena telah di selesaikan secara hukum adat, Proses penyelesaian telah dilakukan secara hokum adat dengan pertimbangan atau kesepakatan bersama dan hasil dan hasil putusan mengikat para pihak. 2) Penerapan sanksi adat dalam Perkawinan Sala Hurui di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas di dasari dengan Hasil Rapat Tumbang Anoi tahun 1894 Terdiri dari 96 Pasal yang dimana Pasal 7 tentang “Singer Tihi Sarau Tulah Sumbang” (Denda hamil gelap, sumbang tulah). dengan membayar denda adat 30 kati ramu x Rp.300.000 dan dikenakan sanksi ritual pakanan pali yang dilakukan oleh Basir atau Tokoh Agama untuk menetralisir keadaan dari pengaruh negatif

Perkawinan Sala Hurui Menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Prianto Okta, 2023. Perkawinan Sala Hurui menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. I Made Kastama, SH.,MH Pembimbing II: Mariatie, S.Ag.,M.Si. Idealnya sebuah perkawinan dilakukan dengan pasangan yang tidak memiliki hubungan sedarah (saudara kandung) atau bahkan hubungan kerabat dekat (sepupu). Apabila suatu perkawinan dilakukan oleh pasangan yang masih memiliki hubungan sedarah (incest) akan mendapatkan reaksi negatif dari lingkungan masyarakat dimana orang yang melakukan perkawinan sedarah tersebut tinggal. Bahkan dalam pandangan hampir sebagian masyarakat dunia menolak perkawinan sedarah (incest). Didalam Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui, memahami, dan mendeskripsikan proses penyelesaian perkawinan sala hurui Menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. 2) Mengetahui, menganalisis, memahami dan mendeskripsikan Penerapan Sanksi Adat dalam Perkawinan Sala hurui Di desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Penelitian ini menggunakan teori untuk menganalisis rumusan masalah yaitu: Teori Resepsi Hukum (Reception in Complexiu) dan Teori Keadilan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpul dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik informan yang digunakan yaitu purposive sampling. Hasil Penelitian digunakan untuk menunjukan bahwa: 1) Proses Penyelesaian perkawinan Sala Hurui dilaksanakan oleh mantir adat,Tokoh Agama Hindu Kaharingan , tokoh masyarakat di daerah tempat terjadinya perkawinan tersebut untuk mencegah pertikaian antar keluarga dan tidak ada lagi pertentangan ataupun permasalahan menyangkut perkawinan tersebut karena telah di selesaikan secara hukum adat, Proses penyelesaian telah dilakukan secara hokum adat dengan pertimbangan atau kesepakatan bersama dan hasil dan hasil putusan mengikat para pihak. 2) Penerapan sanksi adat dalam Perkawinan Sala Hurui di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas di dasari dengan Hasil Rapat Tumbang Anoi tahun 1894 Terdiri dari 96 Pasal yang dimana Pasal 7 tentang “Singer Tihi Sarau Tulah Sumbang” (Denda hamil gelap, sumbang tulah). dengan membayar denda adat 30 kati ramu x Rp.300.000 dan dikenakan sanksi ritual pakanan pali yang dilakukan oleh Basir atau Tokoh Agama untuk menetralisir keadaan dari pengaruh negatif