Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ALFIN SATRIAWAN

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

PELAKSANAAN HINTING PALI PADA RITUAL AGAMA HINDU KAHARINGAN DI KECAMATAN PULAU MALAN KABUPATEN KATINGAN

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

SATRIAWAN ALFIN, 2024. Pelaksanaan Hinting Pali Pada Ritual Agama Hindu Kaharingan Di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, dengan dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH dan Dosen Pembimbing II Gelar Sumbogo Peni, S.Ag., M.Si. Perkembangan jaman dan arus mobilisasi penduduk yang sangat besar di daerah Kalimantan Tengah, hukum adat secara turun temurun hingga sekarang ini masih tetap terpilihara, dihormati, ditaati, dipatuhi dan dijunjung tinggi keberadaanya. Hinting Pali adalah pemasangan rambu-rambu atau tanda larangan. Biasanya, tanda itu dipasang oleh penyelenggara upacara ritual-ritual agama Hindu Kaharingan di depan pintu rumah atau sekitar tempat upacara, bisa juga dipasang diladang atau kebun sebagai penangkal hama, yang mengandung makna di tempat itu ada pantangan, pali, pamali yang bersifat sakral dan suci. Masalah yang diteliti (1) Bagaimana Pelaksanaan Pemasangan Hinting Pali Menurut Agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? (2) Apa Saja Ritual Agama Hindu Kaharingan Yang Mengunakan Hinting Pali di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif untuk menentukan cara mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data hasil penelitian tersebut. Data yang diperoleh melalui penelitian adalah data empiris (teramati) yang mempunyai kriteria tertentu yaitu valid, reliabel, dan obyektif. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini yaitu teknik porpusive sampling. Informan dalam penelitian ini yaitu 1 orang Tokoh Umat Hindu Kaharingan, 1 orang Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan, dan 2 orang Pisor. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, teknik analisis terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa (1) Pelaksanaan Pemasangan Hinting Pali menurut Agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan adalah sebagai tanda larangan bahwa dilokasi tersebut ada beberapa pantangan yang tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar dapat dikenakan sanksi. (2) Ritual Agama Hindu Kaharingan yang mengunakan Hinting Pali di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan adalah memiliki Ritual yang berbeda sesuai dengan upacara yang dilakukan atau permasalahan yang dihadapi misalnya pada ritual upacara tiwah, ritual upacara pengobatan, lahan perkebunan, dan lahan sengketa tanah atau tempat keramat. Ritual Hinting Pali ada yang mengunakan tali rotan memanjang diikat dengan daun sawang yang diberikan cacak burung (+) mengunakan kapur sirih dan pada acara pengobatan ritual Hinting Pali yang digunakan satu ikat daun sawang yang diberikan cacak burung (+) menguanakan kapur sirih.

Pelaksanaan Hinting Pali pada Ritual Agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

SATRIAWAN ALFIN, 2024. Pelaksanaan Hinting Pali Pada Ritual Agama Hindu Kaharingan Di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, dengan dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH dan Dosen Pembimbing II Gelar Sumbogo Peni, S.Ag., M.Si. Perkembangan jaman dan arus mobilisasi penduduk yang sangat besar di daerah Kalimantan Tengah, hukum adat secara turun temurun hingga sekarang ini masih tetap terpilihara, dihormati, ditaati, dipatuhi dan dijunjung tinggi keberadaanya. Hinting Pali adalah pemasangan rambu-rambu atau tanda larangan. Biasanya, tanda itu dipasang oleh penyelenggara upacara ritual-ritual agama Hindu Kaharingan di depan pintu rumah atau sekitar tempat upacara, bisa juga dipasang diladang atau kebun sebagai penangkal hama, yang mengandung makna di tempat itu ada pantangan, pali, pamali yang bersifat sakral dan suci. Masalah yang diteliti (1) Bagaimana Pelaksanaan Pemasangan Hinting Pali Menurut Agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? (2) Apa Saja Ritual Agama Hindu Kaharingan Yang Mengunakan Hinting Pali di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif untuk menentukan cara mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data hasil penelitian tersebut. Data yang diperoleh melalui penelitian adalah data empiris (teramati) yang mempunyai kriteria tertentu yaitu valid, reliabel, dan obyektif. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini yaitu teknik porpusive sampling. Informan dalam penelitian ini yaitu 1 orang Tokoh Umat Hindu Kaharingan, 1 orang Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan, dan 2 orang Pisor. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, teknik analisis terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa (1) Pelaksanaan Pemasangan Hinting Pali menurut Agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan adalah sebagai tanda larangan bahwa dilokasi tersebut ada beberapa pantangan yang tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar dapat dikenakan sanksi. (2) Ritual Agama Hindu Kaharingan yang mengunakan Hinting Pali di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan adalah memiliki Ritual yang berbeda sesuai dengan upacara yang dilakukan atau permasalahan yang dihadapi misalnya pada ritual upacara tiwah, ritual upacara pengobatan, lahan perkebunan, dan lahan sengketa tanah atau tempat keramat. Ritual Hinting Pali ada yang mengunakan tali rotan memanjang diikat dengan daun sawang yang diberikan cacak burung (+) mengunakan kapur sirih dan pada acara pengobatan ritual Hinting Pali yang digunakan satu ikat daun sawang yang diberikan cacak burung (+) menguanakan kapur sirih.