Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Sawit
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENYELESAIAN KASUS PENEMBAKAN WARGA DALAM KONFLIK PERKEBUNAN SAWIT MELALUI SIDANG ADAT DAYAK (STUDI KASUS DI DESA BANGAL KABUPATEN SERUYAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Aldi Wira Prayoga. 2025, Penyelesaian Kasus Penembakan Warga Dalam Konflik Perkebunan Sawit Melalui Sidang Adat Dayak ( Studi Kasus Di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M,Si, dan Pembimbing II Edelweisia Cristiana.SH.,MH. Pada dasarnya penyelesaian kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit melalui mekanisme Sidang Adat Dayak adalah upaya untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Masalah yang di teliti dalam skripsi ini adalah mencakup dua hal yaitu : (1). Bagaimana mekanisme kasus penembakan warga dalam konflik perkebunan sawit? (2). Bagaimana kedudukan hukum keputusan sidang adat dayak dalam sistem hukum nasional? Adapun jenis penelitian ini adalah termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskrtif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di desa bangkal kecamatan Seruyan raya kabupaten Seruyan. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah de living law dan teori plualisme hukum Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi perpustakaan, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data dapat di simpulkan bahwa : 1 mekanisme penyelesaian kasus penembakan warga melalui sidang adat Dayak di lakukan melalui melalui tahapan pelaporan, pemanggilan para pihak, musyawarah adat, pemeriksaan saksi, penetapan sanksi adat, serta pelaksanaan putusan adat yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan perdamaian Adat. Sanksi adat yang dijatuhkan umumnya berupa denda pembayaran uang adat, kewajiban ritual adat, saksi palas tampung tawar serta pernyataan maaf secara terbuka. 2 kedudukan hukum keputusan sidang adat Dayak dalam sistem hukum nasional di akui secara kontisuonal kedudukan hukum keputusan Sidang Adat Dayak dalam sistem hukum nasional diakui secara konstitusional sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Keputusan adat memiliki kekuatan hukum sosial dan administratif yang mengikat secara moral dan komunitas, serta berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal. Dengan demikian penyelesaian sidang adat Dayak dan sistem hukum nasional berjalan secara beriringan dan saling melengkapi dalam rangka prualisme hukum di indonesia.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Peran Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus Pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Sirna Elpina, 2025. Peran Mantir Adat Dalam Menyelesaikan Kasus pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kcematan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan. Skripsi Srata Satu Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Dengan Dosen Pembimbing Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. dan Dosen Pembimbing II Mariatie, S.Ag., M.Si. Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu wilayah yang masih memegang nilai-nilai hukum adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, termasuk kasus pencurian buah sawit yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat dalam penyelesaian kasus tersebut, Peran Mantir Adat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan berdasarkan kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) bagaimana Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus pencurian bauh sawit ; (2) apa sanksi diberikan oleh Mantir Adat kepada pelaku pencurian buah sawit; (3) bagaimana efektivitas sanksi yang dijatuhkan oleh Mantir Adat terhadap pelaku pencurian buah sawit. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, pelaku pencurian, serta aparat desa terkait. Teori yang digunakan penelitian ini adalah (1) Teori Kewenangan (2) Pembuktian dan (3) Efektivitas Hukum. Terkait penelitian menunjukan bahwa Mantir Adat berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian kasus pencurian buah sawit melalui mekanisme musyawarah adat yang mengedepankan asas keadilan, keseimbangan, dan perdamaian antar warga. Sanksi yang diberikan berupa denda adat yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Sanksi adat tersebut terbukti cukup efektif dalam mencegah terulangnya tindakan serupa, karena mengandung nilai moral, sosial, dan religius yang diakui oleh masyarakat setempat. Kata kunci: peran Mantir Adat, pencurian buah sawit, sanksi adat,efektivitas penyelesaian,sengketa

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan terhadap Pengaturan Kebun Plasma Kelapa Sawit Pengelolaan Koperasi Harapan Sejahtera di Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ALDI PRANATA, 2023, Implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Terhadap Pengaturan Kebun Plasma Kelapa Sawit Pengelolaan Koperasi Harapan Sejahtera Di Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi strata satu, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing(I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag.,M.Si. Pembimbing(II) Armadiansyah, S.Ag.,SH.,MH. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana Pasal 58 ayat (1) UU Perkebunan menyatakan “perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Oleh sebab itu, penelitian ini berupaya mengeksplorasi terkait usaha kemitraan dan pengelolaan kebun plasma berupa fasilitasi 20% dari PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group kepada Koperasi Harapan Sejahtera. Masalah yang diteliti yaitu (1)Bagaimana implementasi usaha kemitraan antara perusahaan kelapa sawit PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group dengan Koperasi Harapan Sejahtera di Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (2)Bagaimana pengelolaan Kebun Plasma Kelapa Sawit 20% dari kebun Inti PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group yang dikelola oleh Koperasi Harapan sejahtera di Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. teknik penentuan informan penelitian ini yaitu Teknik Purposive sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain 1 orang Ketua Koperasi Harapan Sejahtera, 2 orang Humas dan Staf Plasma PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group, 1 orang Kepala Desa Penda Durian, dan 2 orang tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, teknik analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, 1)Implementasi Usaha Kemitraan antara perusahaan kelapa sawit PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group dengan Koperasi Harapan di desa penda durian kecamatan mentaya hulu kabupaten kotawaringin timur, didasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang selanjutnya disebut (UU Perkebunan) mewajibkan setiap perusahaan perkebunan agar memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun inti yang diusahakan. 2)Pengelolaan kebun plasma kelapa sawit 20% dari kebun inti PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group yang dikelola oleh Koperasi Harapan Sejahtera di Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, telah dilaksanakan kewajibannya untuk memberikan fasilitasi Pembangunan kebun masyarakat 20% dengan total lahan 150 Ha kepada anggota koperasi 177 orang.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH CAIR PERUSAHAAN KELAPA SAWIT DI SUNGAI CEMPAGA DESA BUKIT BATU KECAMATAN CEMPAGA HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TOBIE SUSWOYO. 2022 : Dampak Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit Di Sungai Cempaga Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Budhi Widodo, SH.,MH, Pembimbing II Citranu, SH.,MH. Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur menimbulkan dampak yang sangat meresahkan bagi masyarakat yang tinggal di aliran sungai Cempaga, karena sungai Cempaga salah satu sumber kehidupan masyarakat di Desa Bukit Batu. Setelah terjadinya pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit dapat selalu berbahaya bagi kesehatan yang dalam jangka panjang, merubah dan menghilangkan kebiasaan masyarakat beraktivitas ke sungai Cempaga untuk mandi, mencuci dan menangkap ikan. Pemasalahan yang diteliti mencakup 3 (tiga) hal yakni : (1). Apa Dampak Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit Di Sungai Cempaga Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten kotawaringin Timur? (2). Apa Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (3). Apa Bentuk Perlindungan Hukum Dari Negara Terhadap Masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Dengan Adanya Dampak Pencemaran Limbah Kelapa Sawit. Subjek dari penelitian ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Polisi Resort Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat atau Sekretaris Camat Kecamatan Cempaga Hulu, Kepala Desa Bukit Batu dan Masyarakat Desa Bukit Batu. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Dampak pencemaran limbah cair perusahaan kelapa sawit sangat meresahkan masyarakat karena ada beberapa faktor yang terdampak disebabkan pencemaran sungai Cempaga diantaranya faktor ekonomi, sosial, budaya dan faktor kesehatan. (2). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengadu atau melaporkan perusahaan kelapa sawit kepada pihak yang berwajib atau yang memiliki wewenang untuk menjaga, melestarikan lingkungan hidup meliputi kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup. (3). Masyarakat yang melakukan upaya hukum dilindungi oleh negara melalui peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh negara seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan lainnya yang menyangkut tentang Hak dan Kewajiban warga negara.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail