ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TOBIE SUSWOYO. 2022 : Dampak Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit Di Sungai Cempaga Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Budhi Widodo, SH.,MH, Pembimbing II Citranu, SH.,MH. Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur menimbulkan dampak yang sangat meresahkan bagi masyarakat yang tinggal di aliran sungai Cempaga, karena sungai Cempaga salah satu sumber kehidupan masyarakat di Desa Bukit Batu. Setelah terjadinya pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit dapat selalu berbahaya bagi kesehatan yang dalam jangka panjang, merubah dan menghilangkan kebiasaan masyarakat beraktivitas ke sungai Cempaga untuk mandi, mencuci dan menangkap ikan. Pemasalahan yang diteliti mencakup 3 (tiga) hal yakni : (1). Apa Dampak Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit Di Sungai Cempaga Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten kotawaringin Timur? (2). Apa Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (3). Apa Bentuk Perlindungan Hukum Dari Negara Terhadap Masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Dengan Adanya Dampak Pencemaran Limbah Kelapa Sawit. Subjek dari penelitian ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Polisi Resort Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat atau Sekretaris Camat Kecamatan Cempaga Hulu, Kepala Desa Bukit Batu dan Masyarakat Desa Bukit Batu. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Dampak pencemaran limbah cair perusahaan kelapa sawit sangat meresahkan masyarakat karena ada beberapa faktor yang terdampak disebabkan pencemaran sungai Cempaga diantaranya faktor ekonomi, sosial, budaya dan faktor kesehatan. (2). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengadu atau melaporkan perusahaan kelapa sawit kepada pihak yang berwajib atau yang memiliki wewenang untuk menjaga, melestarikan lingkungan hidup meliputi kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup. (3). Masyarakat yang melakukan upaya hukum dilindungi oleh negara melalui peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh negara seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan lainnya yang menyangkut tentang Hak dan Kewajiban warga negara.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Ujen, 2021 Tindakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Sebagai Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tumbang Labaning Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Skripsi Strata satu Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pembimbing I (satu) I Komang Darman, SH,.MH, Pembimbing II (dua) Sri Kayun , SH,. M.Si Pada dasaranya Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Katingan Hulu terhadap para pelaku Penambangan emas tanpa izin secara umum prosedurnya sama halnya dengan tindak pidana umum lainya yaitu melakukan tindakan preventif (Pencegahan) dan Represif (Penindakan) serta sesuai dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum bagi para pelaku penambangan emas tanpa izin yaitu, faktor hukum yang diterapkan, Faktor penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan faktor ekonomi Masyarakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1). Bagaimana penegakan hukum terhadap para penambang emas tanpa izin dalam upaya perlindungan kerusakan lingkungan hidup di Desa Tumbang Labaning Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan?, (2). Faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum dalam upaya perlindungan kerusakan lingkungan hidup di Desa Tumbang Labaning Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan serta apa upaya pemerintah daerah kabupaten katingan terhadap penambang emas tanpa izin?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Teori Efektivitas Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Perlindungan Hukum jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan mengunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Tumbang Labaning Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, sedangkan guna mendapatkan data yang valid, peneliti mengunakan teknik Observasi, Wawancara, Dokumentasi dan study kepustakaan. Adapun yang menjadi informan penelitian ini ialah Masyarakat penambang emas tanpa izin Desa Tumbang Labaning, Kepala Desa Tumbang Labaning, Kapolsek Katingan Hulu, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten katingan. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu : (1) penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Kecamatan Katingan Hulu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah melakukan tindakan preventif (Pencegahan) dan Represif (Penindakan) (2) Faktor yang mempengaruhi penegekan hukum yaitu faktor hukum yang diterapkan, faktor penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan faktor ekonomi Masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah x Kabupaten Katingan yaitu mensosialisasikan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada Masyarakat penambangan emas di Kabupaten Katingan, melakukan pendekatan kepada Masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Katingan, meminalisir kerusakan ekosistem air dan darat sesuai dengan analisis AMDAL