Abstrak
ALDI PRANATA, 2023, Implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Terhadap Pengaturan Kebun Plasma Kelapa Sawit Pengelolaan Koperasi Harapan Sejahtera Di Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi strata satu, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing(I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag.,M.Si. Pembimbing(II) Armadiansyah, S.Ag.,SH.,MH. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana Pasal 58 ayat (1) UU Perkebunan menyatakan “perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Oleh sebab itu, penelitian ini berupaya mengeksplorasi terkait usaha kemitraan dan pengelolaan kebun plasma berupa fasilitasi 20% dari PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group kepada Koperasi Harapan Sejahtera. Masalah yang diteliti yaitu (1)Bagaimana implementasi usaha kemitraan antara perusahaan kelapa sawit PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group dengan Koperasi Harapan Sejahtera di Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (2)Bagaimana pengelolaan Kebun Plasma Kelapa Sawit 20% dari kebun Inti PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group yang dikelola oleh Koperasi Harapan sejahtera di Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. teknik penentuan informan penelitian ini yaitu Teknik Purposive sampling. Informan dalam penelitian ini adalah berjumlah 6 orang antara lain 1 orang Ketua Koperasi Harapan Sejahtera, 2 orang Humas dan Staf Plasma PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group, 1 orang Kepala Desa Penda Durian, dan 2 orang tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, teknik analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, 1)Implementasi Usaha Kemitraan antara perusahaan kelapa sawit PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group dengan Koperasi Harapan di desa penda durian kecamatan mentaya hulu kabupaten kotawaringin timur, didasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang selanjutnya disebut (UU Perkebunan) mewajibkan setiap perusahaan perkebunan agar memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun inti yang diusahakan. 2)Pengelolaan kebun plasma kelapa sawit 20% dari kebun inti PT. Mentaya Sawit Mas (MSM) Wilmar Group yang dikelola oleh Koperasi Harapan Sejahtera di Desa Penda Durian Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, telah dilaksanakan kewajibannya untuk memberikan fasilitasi Pembangunan kebun masyarakat 20% dengan total lahan 150 Ha kepada anggota koperasi 177 orang.