Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

TOBIE SUSWOYO

4 karya publik ditemukan.

2024: 22022: 2

Penyelesaian Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Di Kabupaten Kotawaringin Timur

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK TOBIE SUSWOYO, 2024 : Penyelesaian Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tesis Strata Dua (S2) Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Program Pascasarjana Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag.,M.Si, Pembimbing II Dr. Kuri, S.Ag.,M.Ag. Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh pemangku adat atau yang sering disebut dengan istilah Damang Kepala Adat yang mengutip ayat-ayat Kitab Suci Panaturan Agama Hindu Kaharingan (Panaturan) untuk dijadikan sebuah dasar dalam putusan Kerapatan Mantir Basara Hai. Pemasalahan yang diteliti mencakup 2 (dua) hal yakni : (1). Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Di Kabupaten Kotawaringin Timur? (2). Bagaimana Proses Penyelesaian Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Di Kabupaten Kotawaringin Timur?. Teori yang digunakan yaitu teori kausalitas dan teori pluralisme hukum. Subjek dari penelitian ini adalah Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Polisi Resor Kotawaringin Timur, Damang Kepala Adat, Kasi Penyelenggara Hindu Kemenag, Rohaniwan Hindu Kaharingan (Basir/Pisor), Tokoh Hindu Kaharingan dan umat Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan kuantitatif dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Penyebab penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan karena 3 faktor yaitu faktor manusia, faktor sumber daya manusia dan faktor politik, faktor manusia terjadi karena adanya egoistis dalam membuat putusan, faktor sumber daya manusia yang terjadi karena kurangnya pengetahuan, wawasan, dan informasi yang dimiliki oleh pemangku adat dan faktor politik yang terjadi karena ada kepentingan dalam mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat. (2). Proses penyelesaian penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Timur yaitu melalui mediasi dan berakhir damai. Perdamaian tersebut menggunakan Upacara Ritual Hangkat Hambai (Angkat Saudara) antara Tim 11 dengan 7 Damang Kepala Adat. ABSTRACT TOBIE SUSWOYO, 2024: Resolution of Misuse of the Panaturan Holy Book by the Regional Council of Hindu Kaharingan Religion in Kotawaringin Timur Regency. Master's Thesis (S2) Hindu Law Masters Program Postgraduate Program, Tampung Penyang State Hindu Institute (IAHN-TP) Palangka Raya. Supervisor I Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si, Supervisor II Dr. Kuri, S.Ag., M.Ag. The misuse of the Panaturan Holy Book in Kotawaringin Timur Regency, Central Kalimantan, was perpetuated by traditional authorities known as Damang Leaders. These leaders cited verses from the Panaturan, the sacred text of the Hindu Kaharingan Religion, as justification for their decisions in the context of the Kerapatan Mantir Basara Hai. This study addresses two core research questions: (1) What factors contribute to the misuse of the Panaturan Holy Book in Kotawaringin Timur Regency? (2) What methods are employed by the Regional Council of Hindu Kaharingan Religion to resolve such misuse? The theoretical framework integrates causality theory and legal pluralism theory. The study’s subjects include the Regional Council of Hindu Kaharingan Religion, the Kotawaringin Timur Police Department, Damang Leaders, the Head of Hindu Affairs at the Ministry of Religion, Hindu Kaharingan clergy (Basir/Pisor), community leaders, and adherents of the Hindu Kaharingan faith in Kotawaringin Timur Regency. Data collection methods encompass observation, interviews, literature review, and documentation. The data underwent qualitative and quantitative analysis, involving processes of data collection, reduction, presentation, and conclusion verification. Findings reveal that the misuse of the Panaturan Holy Book stems from three primary factors: human factors characterized by egoism, human resource deficiencies marked by limited knowledge and insight among traditional leaders, and political motives driven by vested interests. The resolution mechanism implemented by the Regional Council involves mediation, culminating in a harmonious outcome through the Hangkat Hambai Ritual Ceremony (Raising Siblings) between Team 11 and the seven Damang Leaders.

Penyelesaian Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan di Kabupaten Kotawaringin Timur

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK TOBIE SUSWOYO, 2024 : Penyelesaian Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tesis Strata Dua (S2) Program Studi Magister Ilmu Hukum Agama Hindu Program Pascasarjana Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag.,M.Si, Pembimbing II Dr. Kuri, S.Ag.,M.Ag. Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh pemangku adat atau yang sering disebut dengan istilah Damang Kepala Adat yang mengutip ayat-ayat Kitab Suci Panaturan Agama Hindu Kaharingan (Panaturan) untuk dijadikan sebuah dasar dalam putusan Kerapatan Mantir Basara Hai. Pemasalahan yang diteliti mencakup 2 (dua) hal yakni : (1). Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Di Kabupaten Kotawaringin Timur? (2). Bagaimana Proses Penyelesaian Penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan Oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Di Kabupaten Kotawaringin Timur?. Teori yang digunakan yaitu teori kausalitas dan teori pluralisme hukum. Subjek dari penelitian ini adalah Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Polisi Resor Kotawaringin Timur, Damang Kepala Adat, Kasi Penyelenggara Hindu Kemenag, Rohaniwan Hindu Kaharingan (Basir/Pisor), Tokoh Hindu Kaharingan dan umat Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan kuantitatif dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Penyebab penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan karena 3 faktor yaitu faktor manusia, faktor sumber daya manusia dan faktor politik, faktor manusia terjadi karena adanya egoistis dalam membuat putusan, faktor sumber daya manusia yang terjadi karena kurangnya pengetahuan, wawasan, dan informasi yang dimiliki oleh pemangku adat dan faktor politik yang terjadi karena ada kepentingan dalam mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat. (2). Proses penyelesaian penyalahgunaan Kitab Suci Panaturan oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Timur yaitu melalui mediasi dan berakhir damai. Perdamaian tersebut menggunakan Upacara Ritual Hangkat Hambai (Angkat Saudara) antara Tim 11 dengan 7 Damang Kepala Adat. ABSTRACT TOBIE SUSWOYO, 2024: Resolution of Misuse of the Panaturan Holy Book by the Regional Council of Hindu Kaharingan Religion in Kotawaringin Timur Regency. Master's Thesis (S2) Hindu Law Masters Program Postgraduate Program, Tampung Penyang State Hindu Institute (IAHN-TP) Palangka Raya. Supervisor I Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si, Supervisor II Dr. Kuri, S.Ag., M.Ag. The misuse of the Panaturan Holy Book in Kotawaringin Timur Regency, Central Kalimantan, was perpetuated by traditional authorities known as Damang Leaders. These leaders cited verses from the Panaturan, the sacred text of the Hindu Kaharingan Religion, as justification for their decisions in the context of the Kerapatan Mantir Basara Hai. This study addresses two core research questions: (1) What factors contribute to the misuse of the Panaturan Holy Book in Kotawaringin Timur Regency? (2) What methods are employed by the Regional Council of Hindu Kaharingan Religion to resolve such misuse? The theoretical framework integrates causality theory and legal pluralism theory. The study’s subjects include the Regional Council of Hindu Kaharingan Religion, the Kotawaringin Timur Police Department, Damang Leaders, the Head of Hindu Affairs at the Ministry of Religion, Hindu Kaharingan clergy (Basir/Pisor), community leaders, and adherents of the Hindu Kaharingan faith in Kotawaringin Timur Regency. Data collection methods encompass observation, interviews, literature review, and documentation. The data underwent qualitative and quantitative analysis, involving processes of data collection, reduction, presentation, and conclusion verification. Findings reveal that the misuse of the Panaturan Holy Book stems from three primary factors: human factors characterized by egoism, human resource deficiencies marked by limited knowledge and insight among traditional leaders, and political motives driven by vested interests. The resolution mechanism implemented by the Regional Council involves mediation, culminating in a harmonious outcome through the Hangkat Hambai Ritual Ceremony (Raising Siblings) between Team 11 and the seven Damang Leaders.

DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH CAIR PERUSAHAAN KELAPA SAWIT DI SUNGAI CEMPAGA DESA BUKIT BATU KECAMATAN CEMPAGA HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

TOBIE SUSWOYO. 2022 : Dampak Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit Di Sungai Cempaga Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Budhi Widodo, SH.,MH, Pembimbing II Citranu, SH.,MH. Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur menimbulkan dampak yang sangat meresahkan bagi masyarakat yang tinggal di aliran sungai Cempaga, karena sungai Cempaga salah satu sumber kehidupan masyarakat di Desa Bukit Batu. Setelah terjadinya pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit dapat selalu berbahaya bagi kesehatan yang dalam jangka panjang, merubah dan menghilangkan kebiasaan masyarakat beraktivitas ke sungai Cempaga untuk mandi, mencuci dan menangkap ikan. Pemasalahan yang diteliti mencakup 3 (tiga) hal yakni : (1). Apa Dampak Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit Di Sungai Cempaga Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten kotawaringin Timur? (2). Apa Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (3). Apa Bentuk Perlindungan Hukum Dari Negara Terhadap Masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Dengan Adanya Dampak Pencemaran Limbah Kelapa Sawit. Subjek dari penelitian ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Polisi Resort Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat atau Sekretaris Camat Kecamatan Cempaga Hulu, Kepala Desa Bukit Batu dan Masyarakat Desa Bukit Batu. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Dampak pencemaran limbah cair perusahaan kelapa sawit sangat meresahkan masyarakat karena ada beberapa faktor yang terdampak disebabkan pencemaran sungai Cempaga diantaranya faktor ekonomi, sosial, budaya dan faktor kesehatan. (2). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengadu atau melaporkan perusahaan kelapa sawit kepada pihak yang berwajib atau yang memiliki wewenang untuk menjaga, melestarikan lingkungan hidup meliputi kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup. (3). Masyarakat yang melakukan upaya hukum dilindungi oleh negara melalui peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh negara seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan lainnya yang menyangkut tentang Hak dan Kewajiban warga negara.

DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH CAIR PERUSAHAAN KELAPA SAWIT DI SUNGAI CEMPAGA DESA BUKIT BATU KECAMATAN CEMPAGA HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TOBIE SUSWOYO. 2022 : Dampak Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit Di Sungai Cempaga Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Budhi Widodo, SH.,MH, Pembimbing II Citranu, SH.,MH. Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur menimbulkan dampak yang sangat meresahkan bagi masyarakat yang tinggal di aliran sungai Cempaga, karena sungai Cempaga salah satu sumber kehidupan masyarakat di Desa Bukit Batu. Setelah terjadinya pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit dapat selalu berbahaya bagi kesehatan yang dalam jangka panjang, merubah dan menghilangkan kebiasaan masyarakat beraktivitas ke sungai Cempaga untuk mandi, mencuci dan menangkap ikan. Pemasalahan yang diteliti mencakup 3 (tiga) hal yakni : (1). Apa Dampak Pencemaran Limbah Cair Perusahaan Kelapa Sawit Di Sungai Cempaga Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten kotawaringin Timur? (2). Apa Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (3). Apa Bentuk Perlindungan Hukum Dari Negara Terhadap Masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Dengan Adanya Dampak Pencemaran Limbah Kelapa Sawit. Subjek dari penelitian ini adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Polisi Resort Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat atau Sekretaris Camat Kecamatan Cempaga Hulu, Kepala Desa Bukit Batu dan Masyarakat Desa Bukit Batu. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan : (1). Dampak pencemaran limbah cair perusahaan kelapa sawit sangat meresahkan masyarakat karena ada beberapa faktor yang terdampak disebabkan pencemaran sungai Cempaga diantaranya faktor ekonomi, sosial, budaya dan faktor kesehatan. (2). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengadu atau melaporkan perusahaan kelapa sawit kepada pihak yang berwajib atau yang memiliki wewenang untuk menjaga, melestarikan lingkungan hidup meliputi kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup. (3). Masyarakat yang melakukan upaya hukum dilindungi oleh negara melalui peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh negara seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan lainnya yang menyangkut tentang Hak dan Kewajiban warga negara.