Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Masyarakat.
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Strategi Pengelola dalam Mengembangkan Objek Wisata Ikon Jelawat di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Candra, 2025 Strategi Pengelola Dalam Mengembangkan Objek Wisata Ikon Jelawat Di Kota Sampit Kabupaten Kotwaringin Timur Pembimbing I Dr. Anak Agung Gede Wiranata, S.Ag., M.Ag, Pembimbing II Handoko, S.Ag., M.Si Penelitian ini membahas Strategi Pengelola dalam Mengembangkan Objek Wisata Ikon Jelawat yang terletak di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Ikon Jelawat dikenal sebagai representasi budaya dan simbol identitas daerah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai daya tarik wisata utama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis strategi yang digunakan pengelola dalam upaya pengembangan objek wisata tersebut, serta mengevaluasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi strategi yang diterapkan (1)Bagaimana Strategi Pengelola Dalam Mengembangkan Objek Wisata Ikon Jelawat Di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur? (2) Bagaimana Upaya Pengelola Dalam Mengatasi Kendala Untuk Mengembangkan Objek Wisata Ikon Jelawat Di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pengelola objek wisata, Dinas Perdagangan, pelaku usaha di sekitar lokasi, serta masyarakat lokal. Observasi langsung dan dokumentasi juga digunakan untuk memperoleh data yang lebih akurat dan kontekstual. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi Pengelolaan dalam Mengembangkan Objek Wisata Ikon Jelawat di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki 4 (Empat) komponen: (1) mengembangkan infrastruktur dan fasilitas umum seperti taman, area kuliner, dan panggung seni budaya; (2) peningkatan promosi melalui media sosial, event budaya; (3) pelibatan masyarakat sekitar dalam kegiatan ekonomi wisata; dan (4) penguatan nilai-nilai budaya lokal melalui pertunjukan tradisional dan ikon visual yang merepresentasikan ikan jelawat. Upaya pengelola dalam mengatasi kendala yang dihadapi antara lain terbatasnya anggaran operasional, serta belum optimalnya fasilitas maupun yang lainya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya strategi mengembangkan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pengelola, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung promosi dan perencanaan kawasan wisata

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penyelesaian Sengketa Tanah pada Masyarakat oleh Damang di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK AJI, 2025. Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Oleh Damang Di Desa Manen Kaleka Kabupaten Pulang Pisau, Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing 1 Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Setiap individu memerlukan tanah untuk menjalani kehidupan, mengingat betapa penting fungsi tanah bagi kehidupan manusia. Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau telah terjadi sengketa tanah antara kedua pihak yang saling mengklaim hak atas tanah yang tidak didukung oleh dokumen legal yang jelas. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan in adalah 1. Apa Faktor Terjadinya Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. 2. Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Oleh Lembaga Adat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Metode penelitian ini mengunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu teknik Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya sengketa tanah di masyarakat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan analisis teori kausalitas/sebab akibat, tidak adanya sertifikat, tidak jelasnya batas tanah, transaksi jual beli hanya mengunakan kwitansi dan terdapat kandungan emas. Sedangkan Proses dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang di Desa Manen Kaleka adalah, laporan awal, musyawarah awal, laporan ke Damang, Damang melakukan musyawarah, survei Damang, Rapat Kedamangan, sidang adat berdasarkan analisis dengan mengunakan Teori Kewenangan dan proses penyelesaian yang dilakukan oleh lembaga adat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau suatu kewenangan lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan cara adil dan damai. Masih banyak masyarakat Desa Manen Kaleka yang belum mendaftarkan tanah miliknya secara Hukum melalui Badan Pertanahan Nasional

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

UPACARA NAHUNAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TANGKI DAHUYAN KECAMATAN MANUHING KABUPATEN GUNUNG MAS (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

NIA,2022, Upacara Nahunan Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tangki Dahuyan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Presepektif Hukum Hindu) Skrpsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Agama Hindu, Isntitut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Dr. Ni Nyoman Rahmawati.S.Ag.,M.Si. dan Dosen Pembimbing II Emilson Atharwan.SH.,MH. Pelaksanaan Upacara Nahunan senantiasa dilaksanakan sesuai dengan kentetuan menurut tradisi atau kebiasaan yang selalu dilakukan oleh masyarakat Agama Hindu Kaharingan sejak dulu kala yang telah diajarkan oleh leluhurnya secara turun temurun. Masalah yang diteliti: (1) Bagaimana proses Upacara Nahunan menurut masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tangki Dahuyan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Prespektif Hukum Hindu)? (2) Apakah fungsi Upacara Nahunan pada Masyarakat Hindu Kaharingan di desa Tangki Dahuyan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Prespektif Hukum Hindu)?. (3) Apakah makna Upacara Nahunan pada Masyarakat Hindu Kaharingan di desa Tangki Dahuyan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Prespektif Hukum Hindu)? teori yang digunakan seperti, teori religi dan teori simbol. Religi merupakan suatu kepercayaan Kepada Tuhan pada umumnya yang di inflementasikan melalui aktifitas pemujaan. Kata simbol mengandung arti untuk sesuatu atau juga menggambarkan sesuatu, khususnya untuk menggambarkan sesuatu yang material, abstrak, suatu ide, kualitas,tanda-tanda sesuatu objek, proses lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Proses Upacara Nahunan menurut masyarakat Hindu Kaharingan adalah pertama memahami sejarah Nahunan untuk melakukan upacara Nahunan melalui beberapa proses yang dilakukan adalah proses pertama mempersiapkan Sarana dan Prasarana upacara, proses kedua ritual pada saat disungai, proses ketiga ritual setelah datang dari sungai terdiri dari Pengukuhan Nama si Bayi, Pakanan Sahur parapah (mambayar hajat), dan menanam pohon sawang untung. selanjutnya dapat dianalisis dengan teori Religi, karena untuk memperkuat hasil penelitian yang ada hubungannya dengan Religi. Sebab Religi merupakan suatu kepercayaan Kepada Tuhan pada umumnya yang di inflementasikan melalui aktifitas pemujaan dalam setiap upacara/ritual keagamaan. (2) Fungsi Upacara Nahunan adalah untuk memberikan nama bayi dengan dimandikan oleh bidan agar anak tersebut mendapat kesucian lahir bathin dari yang maha kuasa. (3) Makna Upacara Nahunan adalah bentuk ucapan rasa syukur kepada Ranying Hatalla dan bentuk terimakasih kepada semua orang yang membantu proses kelahiran dalam harapan si anak akan berguna bagi semua orang.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PERAN MASYARAKAT DALAM MENYELESAIKAN KASUS NGAMPANG (HAMIL DILUAR NIKAH) DI DESA SAING PIPA KECAMATAN PATANGKEP TUTUI KABUPATEN BARITO TIMUR

2016•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ngampang adalah suatu peristiwa atau keadaan wanita hamil sebelum dilaksanakannya proses perkawinan yang secara Adat, agama dan hukum negara secara sah. Ngampang (hamil luar nikah) adalah suatu kasus yang sulit untuk diterima oleh masyarakat, dan tentunya hal ini memunculkan rasa malu bagi keluarga perempuan serta mencoreng nama baik keluarga. Kasus Ngampang dilihat dari sisi agama manapun tentunya tidak dibenarkan karena belum mempunyai ikatan yang sah secara Agama, Adat dan hukum negara. Fenomena ini sangat menarik untuk diteliti sehingga penulis tertarik melakukan sebuah penelitian yang berjudul “Peran Masyarakat Dalam Menyelesaikan Kasus Ngampang (hamil diluar nikah) di Desa Saing Pipa Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur” Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran masyarakat dalam menyelesaikan kasus Ngampang (hamil diluar nikah). 2) Bagaimana proses penyelesaian Ngampang (hamil diluar nikah) masyarakat di Desa Saing Pipa Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan Snowball Sampling sebagai teknik penentuan Informannya. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah Tehnik Observasi, Tehnik Wawancara, dan Tehnik Dokumentasi. Sumber datanya yang digunakan data Primer dan Skunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran masyarakat menjadi poin penting dalam menyelesaikan kasus Ngampang karena tanpa bantuan dan peran masyarakat maka kasus Ngampang akan bisa diselesaikan secara baik, untuk kedua belah pihak terlebih lagi bagi ibu dan anak yang dilahirkan sehingga lingkungan masyarakat yang ada disekitar wilayah tersebut bisa menerima dengan baik. Proses penyelesaian kasus Ngampang dilakukan dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat kepada penghulu adat dan mantir adat selanjutnya Penghulu adat dan mantir adat mengadakan musyawarah dikeluarga perempuan, Setelah selesai dilakukan musyawarah. Penghulu adat dan mantir adat mengumpulkan kedua belah pihak untuk diberikan sanksi adat, maka kewajiban dari pelaku membayar hukum adatnya setelah pembayaran sanksi hukum adat dilakukan pembersihan diri si pelaku dan lingkungan sekitar dengan cara di saki pilah.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail