ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
OPTA YULIA, 2025: Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Tewai Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH., MH Pembimbing II Alfred Yetno, MH Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik atas tanah di Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat umumnya menganggap kepemilikan turun-temurun sudah cukup sebagai bukti tanpa perlu pendaftaran resmi, sehingga banyak tanah tidak bersertifikat dan rawan sengketa. Penelitian ini berusaha menjawab tiga pertanyaan pokok: (1) Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik; (2) Apa saja faktor penghambat yang menyebabkan masyarakat belum melakukan pendaftaran tanah; dan (3) Upaya apa yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah mereka. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pusposiv sampling. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis permasalahan yang dikaji yaitu : (1) Teori efektivitas hukum; (2) Kesadaran Hukum; dan (3) Tujuan hukum. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Para informan yang menjadi narsumber dalam penelitian ini ialah Kepala Desa Tewai Hara, BPD Desa Tewai Hara, Staf Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, dan masyarakat Desa Tewai Hara. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan, yaitu : (1) Kesadaran hukum masyarakat Desa Tewai Hara dalam mendaftarkan sertifikat hak milik atas tanah masih tergolong sangat rendah, hal ini didasakan pada pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum; (2) Faktor penghambat yang menyebabkan mereka belum mendaftarkan tanah yaitu karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor dari dalam diri individu yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum, dan motivasi yang masih rendah. Sedangkan dari faktor ekstrenal yaitu faktor dari luar diri sendiri yang dapat mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat yaitu antara lain kurangnya sosialisasi, biaya mahal, persyaratan yang cukup rumit, proses yang memakan waktu cukup lama, dan faktor ekonomi masyarakat, serta status tanah yang masih menjadi kawasan hutan; (3) Upaya yang dilakukan untuk mendaftarkan tanah ada dua cara yaitu, dengan cara inisiatif mandiri dan mengikuti program PTSL.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Fran Nandoe, 2024.Kesadaran Berpolitik Masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Rungan Hulu Kabupateng Gunung Mas Perspektif Pendidikan Agama Hindu. Tesis Strata Dua (S-2) Prodi Magister Pendidikan Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Dr. Ervantia L.Sigai, S.S., M.Si. Pembimbing II : Dr. I Wayan Suasta, S.Ag., M.Pd.H. Tesis ini mengekaji tentang penguatan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, dengan fokus pada perspektif pendidikan Hindu. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penguatan kesadaran berpolitik, hambatan yang dihadapi, serta upaya tokoh dan lembaga yang dapat dilakukan melalui pendidikan Hindu untuk meningkatkan partisipasi politik. Metode penelitian tesis ini deskriptif kualitatif serta melibatkan observasi dan menggunakan teori Pendidikan Faulo Priere, Teori Sosialisasi Politik, dan Teori Upaya. Temuan menunjukkan bahwa partisipasi politik masyarakat Hindu Kaharingan di Rungan Hulu masih tergolong rendah, yang disebabkan oleh beberapa faktor. Tingkat pendidikan yang rendah, pengaruh tokoh agama, ketidakpercayaan terhadap sistem politik, hambatan ekonomi, dan kurangnya pemahaman politik menjadi kendala utama. Kondisi ini menyebabkan masyarakat membangun fanatisme negatif dan sikap pesimis terhadap politik, serta mengurangi keterlibatan mereka dalam proses politik aktif seperti pemilihan umum. Implikasi dari temuan ini menunjukkan bahwa untuk meningkatkan kesadaran berpolitik melalui pendidikan Hindu, diperlukan program edukasi dan penyuluhan yang terstruktur dan berkelanjutan. Tokoh agama dan lembaga Hindu di Kecamatan Rungan Hulu disarankan untuk lebih proaktif dalam memperkuat kesadaran berpolitik. Inisiatif seperti forum diskusi politik, pelatihan mengenai hak dan kewajiban politik, serta pemberian contoh positif dalam partisipasi politik dapat memperbaiki situasi ini. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat Hindu Kaharingan dapat meningkatkan partisipasi politik mereka dan berkontribusi lebih aktif dalam proses politik di daerah mereka. Kata Kunci : Kesadaran Berpolitik, Masyarakat Hindu Kaharingan, Pendidikan Agama Hindu.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK PIDA ANDRIANI. 2022: Upaya Majelis Resort Meningkatkan Kesadaran Ibadah (Basarah) Pemuda Hindu Kaharingan Di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Skripsi: Program Studi Pendidikan Agama Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Lilik, S. Ag., M. Pd. H Pembimbing II Hendri, S.Ag.,M.Si Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan merupakan salah satu lembaga yang berada di suatu desa tertentu dibawah pimpinan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan yang berada di Kabupaten, fungsinya sebagai suatu wadah organisasi keagamaan yang berfungsi untuk membentuk para generasi muda Hindu Kaharingan yang beriman,cerdas,bijaksana dan mampu berdaya saing. Pelaksanaan Basarah merupakan salah satu program kerja Majelis Resort dalam memotivasi pemuda Hindu Kaharingan di Kecamatan Manuhing. Namun fakta yang terjadi di lapangan motivasi pemuda untuk mengikuti persembahyangan Basarah masih sangat minim. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka terdapat tiga permasalahan yang akan di bahas antara lain: (1) Bagaimana program kerja Majelis Resort di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas? (2) Bagaimana upaya Majelis Resort dalam meningkatkan kesadaran Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas ? (3) Apa kendala Majelis Resort dalam memotivasi Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas ?. Penulisan ini bertujuan : (1) untuk mendapatkan data tentang program kerja Majelis Resort di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. (2) Untuk memahami upaya Majelis Resort meningkatkan kesadaran Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. (3) Untuk memahami kendala Majelis Resort dalam memotivasi Basarah pemuda dan mampu memberikan solusi serta masukan kepada Majelis Resort agar dapat berperan aktif dalam memberikan motivasi kepada pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori structural fungsional,teori peran, dan teori humanistik. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan metode observasi, metode wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan metode deskriptif analisis adalah cara pengolahan data yang dilakukan dengan jalan mengadakan bandingan secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bagaimana program kerja Majelis Resort di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas adalah : (a) Pelaksanaan Basarah Umum (b) Pelaksanaan Basarah Keluarga (c) Pelaksanaan Pembangunan. (2) Bagaimana peranan Majelis Resort meningkatkan kesadaran Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas adalah: (a) Pembinaan (b) Upacara. (3) Apa kendala Majelis Resort dalam memotivasi Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas adalah: (a) Faktor Kesibukan (b) Faktor Usia (c) Kurangnya Kesadaran Diri
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK MANDANG. 2021: Upaya Majelis Resort Meningkatkan Kesadaran Ibadah (Basarah) Pemuda Hindu Kaharingan Di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas. Skripsi: Program Studi Pendidikan Agama Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Pranata, S.Pd.,M.Si Pembimbing II Nyoman Sumarni, S.Pd.,M.Si Majelis Resort adalah lembaga agama Hindu Kaharingan yang berposisi di Kecamatan serta memiliki tugas dan kewajiban membina dan membimbing seluruh umat Hindu Kaharingan yang ada di Kecamatan. Pelaksanaan ibadah (Basarah) pemuda merupakan salah satu program kerja yang dirancang, dibuat serta di tetapkan oleh Majelis dan jajarannya dimana memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman akan pentingnya pelaksanaan ibadah (Basarah). Namun faktanya berdasarkan fenomena di lapangan kesadaran Ibadah (Basarah) pemuda sangat rendah. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka terdapat tiga permasalahan yang akan dibahas antara lain: (1) Bagaimana tingkat kesadaran pemuda dalam ibadah (Basarah) di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas? (2) Apa faktor penyebab kurangnya kesadaran ibadah (Basarah) Pemuda Hindu Kaharingan di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas? (3) Bagaimana upaya Majelis Resort dalam meningkatkan kesadaran ibadah (Basarah) pemuda Hindu Kaharingan di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas?. Penulisan ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana tingkat kesadaran pemuda dalam ibadah (Basarah) di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas. (2) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan apa faktor penyebab kurangnya kesadaran ibadah (Basarah) Pemuda Hindu Kaharingan di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas. (3) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana upaya Majelis Resort dalam meningkatkan kesadaran ibadah (Basarah) pemuda Hindu Kaharingan di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis rumusan masalah adalah teori struktural fungsional, teori religius, dan teori tindakan sosial. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi/penelitian langsung turun ke lapangan, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode deskriptif análisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bagaimana tingkat kesadaran pemuda dalam ibadah (Basarah) di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas adalah: (a) Tidak menetap, (b) Sangat rendah. (2) Apa faktor penyebab kurangnya kesadaran ibadah (Basarah) Pemuda Hindu Kaharingan di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas adalah: Faktor Internal dan faktor External. Faktor internal (a) Waktu (b) Kemalasan (c) Minim pengetahuan agama (d) Minder (e) Pengaruh kesibukan/pekerjaan (f) Jarak dan alat transportasi dan (g) Kurang termotivasi. Faktor External (a) bergaul dengan teman sebaya berbeda agama, (b) Berpacaran berbeda agama (c) Provokasi dari lingkungan sekitar. (3) Bagaimana upaya Majelis Resort dalam meningkatkan kesadaran ibadah (Basarah) pemuda Hindu Kaharingan di Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas adalah: (a) Latihan/pratek pembuatan sarana dan prasarana keagamaan (b) Pemberian hadiah (c) Memotivasi. Kata Kunci: Upaya, Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan, Meningkatkan Kesadaran Ibadah (Basarah) Pemuda, Pemuda, Agama Hindu Kaharingan.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ARDON, 2020, Kesadaran Hukum Masyarakat Hindu Kaharingan dalam Pencatatan Akta Perkawinan (Studi Kasus di Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP). Palangka Raya Pembimbing (I). Budhi Widodo, SH.MH. Pembimbing (II). Dra Ni Made Ratini, S.Ag.,M.Si. Kesadaran Hukum masyarakat dalam mencatatkan akta perkawinan sangat penting karena dengan adanya akta perkawinan, maka perkawinan akan mempunyai bukti yang autentik secara hukum tentang status perkawinan yang telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Tetapi realita yang ada di masyarakat, bahwa pentingnya Akta Perkawinan belum sepenuhnya dapat diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat di pedesaan dalam hal ini masyarakat Desa Tumbang Koling yang minim kesadaran hukumnya tentang pencatatan Akta Perkawinan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu : (1) bagaimana kesadaran hukum masyarakat Hindu Kaharingan di desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam melakukan pencatatan akta perkawinan?. (2) bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan jika tidak melakukan pencatatan akta perkawinan?. (3) Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Hindu Kaharingan dalam pencatatan akta perkawinan di Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur?. Subjek penelitian ini adalah Kabag Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Desa Tumbang Koling, Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan yang ada di Desa Tumbang Koling. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah reduksi data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : Kesadaran Hukum Masyarakat Hindu Kaharingan dalam pencatatan Akta Perkawinan di Desa Tumbang Koling sangat rendah karena beberapa faktor yaitu faktor pengetahuan dan pemahaman hukum,faktor sosialisasi,faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor pendidikan. adapun akibat hukum jika perkawinannya tidak dicatatkan yaitu : perkawinan dianggap tidak sah secara hukum positif, perkawinan dilakukan dengan agama dan kepercayaan tetapi dimata negara perkawinan tersebut tidak diakui karena tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu serta istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tesebut tidak berhak menuntut nafkah. Kemudian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pencatatan akta perkawinan yaitu : memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki akta perkawinan, mengadakan sosialisasi tentang tata cara mencatatkan perkawinan mulai dari surat keterangan dari desa sampai memiliki akta perkawinan, jemput bola, pelayanan online dan pencatatan sipil masal.