Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Kesadaran Hukum Masyarakat Hindu Kaharingan Dalam Pencatatan Akta Perkawinan ( Studi Kasus Di Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur )

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ARDON, 2020, Kesadaran Hukum Masyarakat Hindu Kaharingan dalam Pencatatan Akta Perkawinan (Studi Kasus di Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP). Palangka Raya Pembimbing (I). Budhi Widodo, SH.MH. Pembimbing (II). Dra Ni Made Ratini, S.Ag.,M.Si. Kesadaran Hukum masyarakat dalam mencatatkan akta perkawinan sangat penting karena dengan adanya akta perkawinan, maka perkawinan akan mempunyai bukti yang autentik secara hukum tentang status perkawinan yang telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Tetapi realita yang ada di masyarakat, bahwa pentingnya Akta Perkawinan belum sepenuhnya dapat diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat di pedesaan dalam hal ini masyarakat Desa Tumbang Koling yang minim kesadaran hukumnya tentang pencatatan Akta Perkawinan. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu : (1) bagaimana kesadaran hukum masyarakat Hindu Kaharingan di desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam melakukan pencatatan akta perkawinan?. (2) bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan jika tidak melakukan pencatatan akta perkawinan?. (3) Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Hindu Kaharingan dalam pencatatan akta perkawinan di Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur?. Subjek penelitian ini adalah Kabag Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Desa Tumbang Koling, Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan yang ada di Desa Tumbang Koling. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah reduksi data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : Kesadaran Hukum Masyarakat Hindu Kaharingan dalam pencatatan Akta Perkawinan di Desa Tumbang Koling sangat rendah karena beberapa faktor yaitu faktor pengetahuan dan pemahaman hukum,faktor sosialisasi,faktor ekonomi, faktor geografis dan faktor pendidikan. adapun akibat hukum jika perkawinannya tidak dicatatkan yaitu : perkawinan dianggap tidak sah secara hukum positif, perkawinan dilakukan dengan agama dan kepercayaan tetapi dimata negara perkawinan tersebut tidak diakui karena tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu serta istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tesebut tidak berhak menuntut nafkah. Kemudian upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pencatatan akta perkawinan yaitu : memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki akta perkawinan, mengadakan sosialisasi tentang tata cara mencatatkan perkawinan mulai dari surat keterangan dari desa sampai memiliki akta perkawinan, jemput bola, pelayanan online dan pencatatan sipil masal.

Kata kunci

Kesadaran Hukum, Pencatatan, Akta Perkawinan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kesadaran Hukum Masyarakat Hindu Kaharingan Dalam Pencatatan Akta Perkawinan ( Studi Kasus Di Desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur )2020 · oai:ais:skripsi:72

Publikasi terkait