Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: Pembagian
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

TINJAUAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI DESA PENDAHARA KECAMATAN TEWANG SANGALANG GARING KABUPATEN KATINGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Jhon Raindi Saputra, 2026. Tinjauan Hukum Adat Terhadap Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian di Desa Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, S.H., M.H, dan Pembimbing II Budiarto Santoso, MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat serta mengetahui dasar pertimbangan hukum adat dalam menentukan pembagian harta bersama di Desa Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris yuridis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Damang, Mantir Adat, Aparatur Desa Pendahara, serta pihak yang berkaitan dengan perkara perceraian yang menjadi objek penelitian. Wawancara dilakukan pada bulan Agustus 2026. Data penelitian juga diperkuat dengan dokumentasi berupa Keputusan Kerapatan Mantir/LET Perdamaian Adat Kecamatan Tewang Sangalang Garing Nomor 002/DKA-TSG/KPTS/I/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian pembagian harta akibat perceraian menurut hukum adat di Desa Pendahara dilakukan melalui lembaga adat dengan mengutamakan musyawarah dan kesepakatan para pihak. Proses tersebut meliputi permohonan penyelesaian, pencatatan perkara, pemanggilan para pihak, pemeriksaan dan penggalian keterangan, musyawarah, pertimbangan terhadap perjanjian kawin dan asal-usul harta, serta penetapan keputusan adat. Dalam menentukan harta yang menjadi objek penyelesaian, lembaga adat membedakan antara harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Harta bawaan tidak secara otomatis dibagi, sedangkan harta yang diperoleh selama perkawinan, apabila terdapat anak, berdasarkan keterangan Damang dapat dibagi dengan melibatkan anak. Dalam perkara Jano Rianto dan Sellamunati, tanah beserta satu buah rumah ditetapkan menjadi hak kedua anak, yaitu Hero Pranata dan Faska Pleneri. Selain itu, keputusan adat juga mengatur hak asuh, biaya hidup dan hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Dasar pertimbangan hukum adat dalam menentukan pembagian harta meliputi kesepakatan para pihak, perjanjian kawin, asal-usul harta, keberadaan dan kepentingan anak, tanggung jawab orang tua, serta hasil musyawarah. Dengan demikian, pembagian harta akibat perceraian menurut hukum adat di Desa Pendahara tidak hanya berorientasi pada pembagian harta antara mantan suami dan mantan istri, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan anak dan keberlangsungan hubungan keluarga. Kata kunci: Hukum Adat, Perceraian, Harta Bersama, Pembagian Harta

1 dilihat · 1 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Kedudukan hak waris janda dalam pembagian harta warisan pada masyarakat Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Juliadi. S, 2023. Kedudukan Hak Waris Janda Dalam Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I :Armadiansyah, S.Ag.,SH.,MH, Pembimbing II : Sri Kayun, SH.,M.Si. Peralihan harta warisan dari pemilik warisan kepada ahli waris merupakan peristiwa hukum yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat. Karena itu dalam proses penerusan dan pembagiannya hendaknya selalu menganut asas keadilan bagi penerima warisan. Salah satu persoalan hukum waris di Indonesia adalah mengenai kedudukan hak waris janda. Berbicara kedudukan hak waris janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, penceraian, harta gono-gini dan warisan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diteliti mencakup 2 (dua) hal, yaitu :(1). Mengetahui bagaimanakah kedudukan hak waris janda terhadap harta warisan peninggalan suaminya pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. (2). bagaimanakah proses pembagian harta warisan terhadap hak waris janda pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori The Living law (Eugene Ehrlich) dan teori Keadilan, adapun jenis penelitian ini adalah jenis peelitian hukum empiris dengan mengunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, sedangkan untuk mendapatkan data yang palit peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi informan atau narasumber penelitian ini adalah Damang kepala adat, penghulu adat, mantir adat dan orang yang bersangkutan (janda). Analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu :1) Kedudukan janda terhadap harta warisan peninggalan suaminya pada masyarakat Dayak Lawangan Ampah adalah tetap sama tetapi ia tidak memiliki hak penuh atas harta tersebut, jika janda menikah lagi harta menjadi hak anaknya, pendekatan musyawarah digunakan dalam pembagian harta warisan dengan mempertimbangkan tanggung jawab ahli waris. Meskipun ada hak janda dalam hukum nasional dan hukum adat, peran dan hak janda terbatas dalam faktor kemampuan dan peran sosial dalam masyarakat.2) Proses pembagian harta warisan terhadaap janda pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah dapat dilakukan melalui musyawarah keluarga dan apabila keluarga tidak mendapatkan kesepakatan maka akan dilanjutkan secara hukum adat yang diselesaikan oleh para pemangku adat. Kata kunci : Kedudukan, Hak Waris, Pembagian, Harta Peninggalan

7 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI KEDAMANGAN KECAMATAN MIHING RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK PEBRIANTO, 2022. Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Program Studi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing Skripsi (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing (II) I Komang Darman, S.H.,M.H Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari suatu generasi ke generasi lain, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Hukum waris adat merupakan hukum lokal suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat-masyarakat daerah tersebut. Namun demikian banyak fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat dan dapat berpengaruh pada sistem pewarisan yang ada, salah satunya kasus yang terjadi di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya, salah satunya adalah terjadinya penjualan dan inventarisasi harta warisan kepada istri kedua tanpa sepengetahuan anak (keluarga) sehingga memicu terjadinya konflik. Untuk itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang (1). Bagaimana proses pembagian harta warisan menurut hukum adat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, (2). Apa dasar pertimbangan Masyarakat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya menyelesaikan kasus pembagian waris melalui hukum adat. Permasalahan ini dikaji dengan teori kewenangan dan teori keadilan. Informan ditunjuk secara purposive sampling dan analisis data dilakukan secara data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing atau verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembagian harta warisan di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas dilakukan melalui rapat keluarga, membuat surat pernyataan, melapor ke Damang Kepala Adat, pendataan harta warisan dan surat keputusan Damang. Dasar pertimbangan masyarakat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya menyelesaikan kasus pembagian waris melalui hukum adat atas dasar pertimbangan keadilan, asas kekeluargaan, biaya dan penyelesaian yang cepat dan kekuatan hukum adat.

4 dilihat · 1 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PEMBAGIAN HAK WARIS ANAK DALAM KASUS PENCERAIAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA PELARI KECAMATAN GUNUNG TIMANG KABUPATEN BARITO UTARA (Persfektif Hukum Hindu)

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK SELI DUNI ANTI, 2020, Pembagian Hak Waris Anak Dalam Kasus Penceraian Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP). Palangka Raya Pembimbing (I). Mariatie, S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II). Armadiansyah, S.Ag,SH,MH. Secara umum masyarakat Hindu Kaharingan (Suku Dayak Tewoyan) di Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang memiliki sistem kekeluargaan parental (bilateral) menurut sistem ini bahwa garis keturunan didasarkan pada garis Bapak dan Ibu sama saja atau anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak waris yang sama, setara dan seimbang. Sistem kekeluargaan parental (bilateral) inilah yang mempengaruhi sistem kewarisan masyarakat Hindu Kaharingan (Suku Dayak Tewoyan) di Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) bagaimana kedudukan hak waris anak dalam masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara?. (2) bagaimana pembagian hak waris anak dalam kasus penceraian pada masyarakat umat Hindu Kaharingan di Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara?. Subjek penelitian adalah Tokoh Masyarakat, Pemuka Adat, Mantir Kepala Adat, Pejabat Desa, dan Warga Masyarakat yang terkait langsung dengan masalah penelitian. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Objek penelitian ini adalah Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Pelari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptip Kualitatif yaitu dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan hasil studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa harta warisan itu dapat dimiliki oleh ahli waris dengan ketentuan undang-undang, adanya wasiat dari pewaris atau karena penceraian dan kematian. Jika terjadi penceraian dalam masyarakat Hindu Kaharingan (khususnya suku Dayak Tewoyan di Desa Pelari) maka diatur berdasarkan hukum adat dan sesuai dengan Surat Perjanjian Kawin (Kelakar) yang terdapat pada pasal 3 ayat (3) yang dibuat pada saat melakukan perkawinan. Inilah yang nantinya menjadi dasar pembagian harta perkawinan (gono-gini) jika terjadinya penceraian. Dalam pembagian hak waris anak, pewaris harus memiliki lembaga adat baik Damang/Mantir Adat agar menjauhkan dari cara-cara penyelesaian yang tidak benar dengan memperlakukan ahli waris secara sewenang-wenang tanpa menghargai hak-haknya. Secara umum masyarakat Dayak khususnya masyarakat di Desa Pelari menganut sistem kekeluargaan parental (bilateral), yaitu anak perempuan maupun anak laki-laki berhak sebagai ahli waris dan mempunyai kedudukan yang sama, setara dan seimbang.. Kata Kunci : Pembagian, Hak Waris Anak, Penceraian

5 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail