Abstrak
ABSTRAK Juliadi. S, 2023. Kedudukan Hak Waris Janda Dalam Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I :Armadiansyah, S.Ag.,SH.,MH, Pembimbing II : Sri Kayun, SH.,M.Si. Peralihan harta warisan dari pemilik warisan kepada ahli waris merupakan peristiwa hukum yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat. Karena itu dalam proses penerusan dan pembagiannya hendaknya selalu menganut asas keadilan bagi penerima warisan. Salah satu persoalan hukum waris di Indonesia adalah mengenai kedudukan hak waris janda. Berbicara kedudukan hak waris janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, penceraian, harta gono-gini dan warisan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diteliti mencakup 2 (dua) hal, yaitu :(1). Mengetahui bagaimanakah kedudukan hak waris janda terhadap harta warisan peninggalan suaminya pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. (2). bagaimanakah proses pembagian harta warisan terhadap hak waris janda pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori The Living law (Eugene Ehrlich) dan teori Keadilan, adapun jenis penelitian ini adalah jenis peelitian hukum empiris dengan mengunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, sedangkan untuk mendapatkan data yang palit peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi informan atau narasumber penelitian ini adalah Damang kepala adat, penghulu adat, mantir adat dan orang yang bersangkutan (janda). Analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu :1) Kedudukan janda terhadap harta warisan peninggalan suaminya pada masyarakat Dayak Lawangan Ampah adalah tetap sama tetapi ia tidak memiliki hak penuh atas harta tersebut, jika janda menikah lagi harta menjadi hak anaknya, pendekatan musyawarah digunakan dalam pembagian harta warisan dengan mempertimbangkan tanggung jawab ahli waris. Meskipun ada hak janda dalam hukum nasional dan hukum adat, peran dan hak janda terbatas dalam faktor kemampuan dan peran sosial dalam masyarakat.2) Proses pembagian harta warisan terhadaap janda pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah dapat dilakukan melalui musyawarah keluarga dan apabila keluarga tidak mendapatkan kesepakatan maka akan dilanjutkan secara hukum adat yang diselesaikan oleh para pemangku adat. Kata kunci : Kedudukan, Hak Waris, Pembagian, Harta Peninggalan