Abstrak
Jhon Raindi Saputra, 2026. Tinjauan Hukum Adat Terhadap Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian di Desa Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, S.H., M.H, dan Pembimbing II Budiarto Santoso, MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat serta mengetahui dasar pertimbangan hukum adat dalam menentukan pembagian harta bersama di Desa Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris yuridis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Damang, Mantir Adat, Aparatur Desa Pendahara, serta pihak yang berkaitan dengan perkara perceraian yang menjadi objek penelitian. Wawancara dilakukan pada bulan Agustus 2026. Data penelitian juga diperkuat dengan dokumentasi berupa Keputusan Kerapatan Mantir/LET Perdamaian Adat Kecamatan Tewang Sangalang Garing Nomor 002/DKA-TSG/KPTS/I/2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian pembagian harta akibat perceraian menurut hukum adat di Desa Pendahara dilakukan melalui lembaga adat dengan mengutamakan musyawarah dan kesepakatan para pihak. Proses tersebut meliputi permohonan penyelesaian, pencatatan perkara, pemanggilan para pihak, pemeriksaan dan penggalian keterangan, musyawarah, pertimbangan terhadap perjanjian kawin dan asal-usul harta, serta penetapan keputusan adat. Dalam menentukan harta yang menjadi objek penyelesaian, lembaga adat membedakan antara harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Harta bawaan tidak secara otomatis dibagi, sedangkan harta yang diperoleh selama perkawinan, apabila terdapat anak, berdasarkan keterangan Damang dapat dibagi dengan melibatkan anak. Dalam perkara Jano Rianto dan Sellamunati, tanah beserta satu buah rumah ditetapkan menjadi hak kedua anak, yaitu Hero Pranata dan Faska Pleneri. Selain itu, keputusan adat juga mengatur hak asuh, biaya hidup dan hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Dasar pertimbangan hukum adat dalam menentukan pembagian harta meliputi kesepakatan para pihak, perjanjian kawin, asal-usul harta, keberadaan dan kepentingan anak, tanggung jawab orang tua, serta hasil musyawarah. Dengan demikian, pembagian harta akibat perceraian menurut hukum adat di Desa Pendahara tidak hanya berorientasi pada pembagian harta antara mantan suami dan mantan istri, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan anak dan keberlangsungan hubungan keluarga. Kata kunci: Hukum Adat, Perceraian, Harta Bersama, Pembagian Harta