ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
RIO, 2025 : Dasar Pertimbangan Damang Kepala Adat Menerapkan Sanksi Ritual Angkat Hambai Dalam Kasus Kecalakaan Lalu Lintas di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastar Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pemimbing I Armadiansyah S.Ag., S.H., MH. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Masyarakat suku di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaiakan masalah adat salah satu kasus adat tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang. Dalam hal ini kasus yang pernah terjadi di Desa Sei Pinang di selesaikan menurut hukum adat melalui Damang Kepala Adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang manjadi pokok dalam penelitiana adalah (1) Apa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai? (2) Bagaimanakah proses pelaksanaan sanksi ritual angkat hambai? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris untuk memahimi hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan tujuan hukum dan teori penyelesain sangketa. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu meliputi, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara lain: (a). Adanya permintaan dari pihak keluraga korban yang menghendaki di selesaikan melalui adat Dayak Ngaju yaitu angkat hambai. (b). Karena adanya kesepekatan antara kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara melalui perdamiana adat. (c). Dalam Pasal 70 (Hasil Rapat Tumbang Anoi 1894) hukum adat telah menentukan adanya denda adat angkat hambai atau singer kabolongan haseng. Proses pelaksanaan ritual angkat hambai di Desa Sei Pinang adalah Rirual tampung tawar, ritual peteng sirau manik/manas, ritual mamapas, penyerahan batu damai mengadakan selamatan. Penyelesaian kasus melalui ritual angkat hambai terbukti mampu mempertahankan kerja sama, hubungan persaudaraan, dan perdamaian yang abadi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ritual angkat hambai dapat dipertahankan secara berkelanjutan agar para pihak dapat hidup rukun dan damai.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
BODUTONI, 2023 Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Srata Satu Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing (II). Citranu, MH. Bedasarkan otonomi desa, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sebagaimana yang di atur dalam Pasal 26 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyatakan bahwa “Kepala Desa Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa. Namun Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Setelah Kepala Desa Melakukan Konsultasi kepada Camat. permasalahan yang diteliti adalah mencakup dua hal yaitu : (1) Bagaimana Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? (2) Apa Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Wawancara, Studi Kepustakaan dan Dokumentasi. Dengan Pendekatan Deskriptif Kualitatif, Tehnik penentuan informan penelitian ini menggunakan Tehnik Purposive Sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang antara lain. (1) Camat (2) Kepala Desa (3) Ketua BPD (4) Sekretaris Desa (5) Perangkat Desa (6) Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Teori Perundang-undangan dan Teori Kewenangan. Teknik Analisa Data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Bedasarkan hasil penelitian bahwa : (1) Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Kaur Keungan desa yaitu dengan cara Tes tertulis dan Wawancara, dimana dalam pemberhentian Kaur Keungan Desa di Tumbang Apat karena tidak memenuhi persyaratan Admidtrasi dalam hal ini tidak meiliki ijizah SMU atau Sederajat yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. (2) Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa. Dimana dalam Pertimbangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, adanya surat Rekomendasi dari Camat untuk melakukan Persetujuan hal ini demi mengoptimalisasi pemerintahan desa supaya dapat berjalan dengan baik.