ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
MICKY, 2025, Analisis Terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Kasus Di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan ), Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Kepala desa memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, dalam pelaksanaannya kepala desa harus berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai dengan yang tertera di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Pada tahun 2020, di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, Kepala desa memutuskan untuk memberhentikan salah satu perangkat desa yang baru dipilih dan menjabat, yaitu Sekretaris Desa. Keputusan kepala desa ini banyak menuai Konflik dan kritikan dari Masyarakat. Masalah yang diteliti :(1) Apa Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Memberhentikan Perangkat Desa Di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. (2) Bagaimana Analisis terhadap implementasi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan kepala desa Tumbang Banjang telah mempertimbangkan dasar hukum serta . Kepala desa juga melakukan langkah-langkah seperti mengidentifikasi dan mengevaluasi kinerja perangkat desa, pemberian teguran dan pemberian surat peringatan serta mempertimbangkan hasil diskusi dengan lembaga desa sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa. Hal ini menunjukkan bahwa kepala desa tidak bertindak sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan objektif dan prosedural. Dalam pelaksanaannya, terdapat kekurangan dalam penerapan prosedur, yaitu tidak dilakukannya konsultasi resmi dengan camat sebelum pemberhentian perangkat desa sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kendala ini terjadi karena kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas dan pertemuan tatap muka, serta adanya pengunduran diri dari perangkat desa yang bersangkutan setelah menerima surat peringatan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
BODUTONI, 2023 Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Srata Satu Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing (II). Citranu, MH. Bedasarkan otonomi desa, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sebagaimana yang di atur dalam Pasal 26 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyatakan bahwa “Kepala Desa Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa. Namun Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Setelah Kepala Desa Melakukan Konsultasi kepada Camat. permasalahan yang diteliti adalah mencakup dua hal yaitu : (1) Bagaimana Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? (2) Apa Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Wawancara, Studi Kepustakaan dan Dokumentasi. Dengan Pendekatan Deskriptif Kualitatif, Tehnik penentuan informan penelitian ini menggunakan Tehnik Purposive Sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang antara lain. (1) Camat (2) Kepala Desa (3) Ketua BPD (4) Sekretaris Desa (5) Perangkat Desa (6) Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Teori Perundang-undangan dan Teori Kewenangan. Teknik Analisa Data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Bedasarkan hasil penelitian bahwa : (1) Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Kaur Keungan desa yaitu dengan cara Tes tertulis dan Wawancara, dimana dalam pemberhentian Kaur Keungan Desa di Tumbang Apat karena tidak memenuhi persyaratan Admidtrasi dalam hal ini tidak meiliki ijizah SMU atau Sederajat yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. (2) Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa. Dimana dalam Pertimbangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, adanya surat Rekomendasi dari Camat untuk melakukan Persetujuan hal ini demi mengoptimalisasi pemerintahan desa supaya dapat berjalan dengan baik.