Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

BODUTONI

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK BODUTONI, 2023 Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Srata Satu Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing (II). Citranu, MH. Bedasarkan Otonomi Desa, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sebagaimana yang di atur dalam Pasal 26 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyatakan bahwa “Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa. Syarat Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 bahwa Kepala Desa harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Camat. masalah yang diteliti yaitu : (1) Bagaimana Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? (2) Apa Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Wawancara, Studi kepustakaan dan Dokumentasi. Dengan Pendekatan Deskriptif Kualitatif, Tehnik penentuan informan penelitian ini menggunakan tehnik Purposive Sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang antara lain. (1) Camat (2) Kepala Desa (3) Ketua BPD (4) Sekretaris Desa (5) Perangkat Desa (6) Tokoh Masyarakat. Teknik Analisa Data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Bedasarkan hasil penelitian bahwa : (1) Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Kaur Keungan desa yaitu dengan cara Tes tertulis dan Wawancara, dimana dalam pemberhentian Kaur Keungan Desa di Tumbang Apat karena tidak memenuhi persyaratan Admidtrasi dalam hal ini tidak meiliki ijizah SMU atau Sederajat yang dipersyaratkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. (2) Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat di Dasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dimana dalam Pertimbangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa demi mengoptimalisasi pemerintahan desa supaya dapat berjalan dengan baik.

Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

BODUTONI, 2023 Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Skripsi Srata Satu Program Studi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). I Komang Darman, SH.,MH. Pembimbing (II). Citranu, MH. Bedasarkan otonomi desa, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sebagaimana yang di atur dalam Pasal 26 ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyatakan bahwa “Kepala Desa Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa. Namun Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Setelah Kepala Desa Melakukan Konsultasi kepada Camat. permasalahan yang diteliti adalah mencakup dua hal yaitu : (1) Bagaimana Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? (2) Apa Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya.? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Wawancara, Studi Kepustakaan dan Dokumentasi. Dengan Pendekatan Deskriptif Kualitatif, Tehnik penentuan informan penelitian ini menggunakan Tehnik Purposive Sampling, informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang antara lain. (1) Camat (2) Kepala Desa (3) Ketua BPD (4) Sekretaris Desa (5) Perangkat Desa (6) Tokoh Masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Teori Perundang-undangan dan Teori Kewenangan. Teknik Analisa Data dalam penelitian ini ada 4 tahap yaitu: pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Bedasarkan hasil penelitian bahwa : (1) Pengaturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya yang dilakukan oleh Kepala Desa terhadap Kaur Keungan desa yaitu dengan cara Tes tertulis dan Wawancara, dimana dalam pemberhentian Kaur Keungan Desa di Tumbang Apat karena tidak memenuhi persyaratan Admidtrasi dalam hal ini tidak meiliki ijizah SMU atau Sederajat yang dipersyaratkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. (2) Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tumbang Apat di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa. Dimana dalam Pertimbangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, adanya surat Rekomendasi dari Camat untuk melakukan Persetujuan hal ini demi mengoptimalisasi pemerintahan desa supaya dapat berjalan dengan baik.