Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

IMPLIKASI HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA TUMBANG MAHOP KECAMATAN KATINGAN HULU KABUPATEN KATINGAN (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Bili Oktarian. 2026, Implikasi Hukum Perkawinan di Bawah Umur di Desa Tumbang Mahop Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan (Perspektif Hukum Hindu). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M,Si. dan Pembimbing II Budiarto Santoso, S,H.AH.,M,H. Perkawinan merupakan ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, bahagia, dan kekal berdasarkan ajaran agama serta ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkembangan masyarakat, masih ditemukan praktik perkawinan di bawah umur yang dilakukan sebelum calon mempelai mencapai batas usia minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu batas usia 19 tahun bagi pria dan wanita. Fenomena tersebut ditemukan di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan yang dipengaruhi oleh berbagai pergaulan remaja. Dalam perspektif hukum Hindu, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hubungan lahiriah antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai kewajiban dharma yang harus dilaksanakan dengan kesiapan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) implikasi hukum terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, dan (2) proses penyelesaian terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Mantir Adat, Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan (MKAHK), Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Sanksi, pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur, serta masyarakat setempat. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implikasi hukum terhadap perkawinan di bawah umur di Desa Tumbang Mahop, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan adalah bahwa perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai batas usia yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan tidak memenuhi syarat hukum perkawinan secara penuh, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan terkait legalitas perkawinan dan perlindungan hukum bagi para pihak. Dari perspektif hukum Hindu, perkawinan di bawah umur dipandang sebagai perbuatan yang belum sesuai dengan prinsip kedewasaan dan tanggung jawab dalam membentuk keluarga, sehingga penyelesaiannya memerlukan keterlibatan keluarga, tokoh adat, dan tokoh agama melalui pembinaan serta pemenuhan kewajibannya. Adapun proses penyelesaian perkawinan di bawah umur dilakukan melalui musyawarah keluarga, pembinaan oleh mantir adat dan tokoh agama Hindu Kaharingan, serta menempuh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi antara hukum negara, dan nilai-nilai hukum Hindu menjadi upaya penting dalam memberikan perlindungan serta mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur di masyarakat. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Perkawinan di Bawah Umur, Hukum Hindu.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLIKASI HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA TUMBANG MAHOP KECAMATAN KATINGAN HULU KABUPATEN KATINGAN (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)2026 · oai:ais:library-item:2832