Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

penyelesaian kasus perkawinan sala hurui pada masyarakat hindu kaharingan oleh basir di desa petuk bukit kecamatan rakumpit kota palangkaraya

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK RINI, 2021 : Penyelesaian kasus perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan oleh Basir di Desa Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si, Pembimbing II Mariatie, S.Ag.,M.Si. Penyelesaian kasus perkawinan Sala Hurui oleh Basir pada masyarakat hindu kaharingan di Desa Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, dengan memberikan bentuk sanksi adat dalam perkawinan sala hurui tersebut. Masalah dalam penelitian ini adalah 1) Apa faktor penyebab terjadinya perkawinan Sala Hurui di Desa Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya. 2) Bagaimana dampak terjadinya perkawinan Sala Hurui terhadap lingkungan di Desa Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya. 3) Bagaimana bentuk penyelesaian kasus perkawinan Sala Hurui oleh Basir pada masyarakat hindu kaharingan di Desa Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kausalitas, Teori Simbol, Teori Kewenangan. Metode yang digunakan metode kualitatif. Peneliti ingin mendeskripsikan data lapangan yang didapat sehingga mendapat sebuah gambaran umum mengenai permasalahan penelitian, sedangkan teknik penentuan informan menggunakan teknik pusposive sampling yaitu penentuan informan berdasarkan pertimbangan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumen, teknik analisis data menggunakan teknik analisis mengalir. Berdasarkan hasil penelitian dapat peneliti simpulkan: 1) Faktor penyebab terjadinya perkawinan Sala Hurui di Desa Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya diawali dari ketidaktahuan kedua pasangan pengantin yang ketika ditelusuri berdasarkan hubungan silsilah mereka memiliki hubungan kekerabatan yang dekat. Hubungan silsilah secara detail diketahui ketika acara pertunangan. Kemiripan kasus tersebut tidak berbeda dengan pasangan pengantin di Kelurahan Kanarakan yang ternyata memiliki sisililah hubungan kekerabatan dengan status paman dengan keponakan. 2) Dampak terjadinya perkawinan Sala Hurui terhadap lingkungan di Desa Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya Dampaknya sangat besar bagi masyarakat umum dan keluarga tujuan menanggung akibat adanya perkawinan sala hurui, seperti : (1) untuk keluarga menanggung pali tulah bisa terjadi kepada anak dan orang tua adanya kematian kepada kedua belah pihak, (2) masyarakat beserta lingkunya jika menanam padi dan sayur-sayuran serta buah-buahan tidak bisa subur dan tidak bisa berbuah seperti biasa akibat terkena dampak pali atau tulah. Beberapa masalah yang perlu dicermati terkait keabsahan dari perkawinan tersebut, status anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah, dampak yang ditimbulkan dari segi kesehatan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, maupun akibat hukum dari perkawinan tersebut menurut hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, 3) Bentuk penyelesaian kasus perkawinan Sala Hurui oleh Basir pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Petuk Bukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya, dengan memberikan bentuk sanksi adat dalam perkawinan sala hurui terbagi menjadi dua bentuk, yakni; (a) sanksi moral dan denda. Sanksi moral menekankan pada penerapan sanksi bagi pelaku perkawinan sala hurui bersifat simbolik dengan menirukan gerakan atau perilaku hewan babi. Perlaku hurui dengan perilaku hewan (babi) yang dalam melakukan hubungan perkawinan tidak memandang silsilah keluarga. Selanjutnya sanksi denda, diwujudkan dengan pembayaran biaya dengan sejumlah ketentuan berdasarkan kesepakatan atau konvensi hukum adat diwilayah desa petuk bukit sebagai locus peristiwa atau kejadian; (b) sanksi upacara adat/agama, sanksi upacara adat/agama adalah penerapan sanksi yang diberikan kepada pengantin untuk melakukan ritual pakanan pali.

Kata kunci

Kata Kunci: Penyelesaian Kasus, Perkawinan Sala Hurui, Masyarakat Hindu Kaharingan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1penyelesaian kasus perkawinan sala hurui pada masyarakat hindu kaharingan oleh basir di desa petuk bukit kecamatan rakumpit kota palangkaraya2021 · oai:ais:skripsi:163