ELI KENANGA
2023 · Thesis · Open Access
Eli Kenanga, 2023. UPACARA SANGKAI DEDER PADA UPACARA PERKAWINAN UMAT HINDU KAHARINGAN DI DESA CINTA BUDIMAN KABUPATEN MURUNG RAYA (PERSPEKTIF PENDIDIKAN AGAMA HINDU). Pembimbing I Dr. Nali Eka, S.Ag.,M.Si, Pembimbing II Komang Suarta, S.Ag.,M.Si. Upacara Sangkai Deder merupakan sebagai ungkapan syukur atas permintaan, harapan yang pernah diutarakan ataupun dijanjikan kepada leluhur mereka dan sekaligus meminta berkat dan perlindungan kepada Mohotara Labata/ Ranying Hatalla Langit. Dilihat dari perkembangannya dimasa sekarang fenomena yang terjadi yaitu semakin berkurang umat Hindu menerapkan atau melaksanakan upacara Sangkai Deder karena berbagai faktor terpengaruh budaya modern. Dengan munculnya budaya modern sangat disukai dan disenangi oleh para generasi muda, sehingga bahwa upacara Sangkai Deder sudah dianggap tidak zamannya lagi dianggap kuno. Nilai-nilai dalam upacara Sangkai Deder tersebut tidak terimplikasikan dengan baik dan benar, sehingga nilai-nilai yang ingin disampaikan tidak dapat tercapai sesuai yang seharusnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah penilitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan Upacara Sangkai Deder pada upacara perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Cinta Budiman Kabupaten Murung Raya?, 2. Mengapa dilaksanakan Upacara Sangkai Deder pada upacara perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Cinta Budiman Kabupaten Murung Raya?, 3. Bagaimana Perspektif Pendidikan Agama Hindu terhadap Upacara Sangkai Deder pada upacara perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Cinta Budiman Kabupaten Murung Raya?. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui, memahami, menganalisis dan mendiskripsikan Upacara Sangkai Deder pada upacara perkawinan Umat Hindu Kaharingan serta mengkaji Perspektif Pendidikan Agama Hindu. Teori yang digunakan untuk membedah permasalahan yaitu teori fenomenalogi, teori tindakan beralasan (Theory Of Reasoned Action) dan teori interpretatif simbolik. Metode yang digunaka deskriptif kualitataif. Teknik penentuan informan menggunakan Purposive. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Kemudian Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Pelaksanaan Upacara Sangkai Deder pada upacara perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Cinta Budiman Kabupaten Murung Raya ada beberapa rangkaian yaitu tahap persiapa, tahap pelaksanaan dan tahap akhir. Alasan dilaksanakan Upacara Sangkai Deder pada upacara perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Cinta Budiman Kabupaten Murung Raya adalah sebagi bentuk wujud syukur, menunaikan janji, memohon perlindungan dan hiburan. Perspektif Pendidikan Agama Hindu terhadap Upacara Sangkai Deder pada upacara perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Cinta Budiman Kabupaten Murung Raya adalah nilai Tattwa, nilai Etika dan nilai upacara
SECI LESTARINA
2023 · Thesis · Open Access
SECI LESTARINA, 2023. Upacara kematian turu olo pada umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kabupaten Barito Utara (Perspektif Pendidikan Agama Hindu) Pembimbing I Dr. Derson, S.Ag.,M.Ag Pembimbing II Dr. Nali Eka, S.Ag.,M.Si Upacara Turu Olo juga merupakan suatu upacara yang ditujukan kepada leluhur (pitra yadnya). Upacara ini dilaksankan sebagai ungkapan syukur kepada Dewa Kelelungan Aning Kekelio sebagai manisfestasi Ranying Hatalla Langit Juus Tuha Alah Tala yang telah diyakini membantu dan mewujudkan harapan apa yang dikehendaki atau diinginkan. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang dapat diangkat oleh peneliti yaitu: 1. Bagaimana Pelaksanaan Upacara Kematian Turu Olo Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara? 2. Apakah Fungsi Upacara Kematian Turu Olo Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara? 3. Bagaimana Perspektif Pendidikan Agama Hindu dalam Upacara Kematian Turu Olo Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami proses pelaksanaan upacara Kematian Turu Olo pada umat Hindu Kaharingan, fungsi dan nilai-nilai yang terkandung. Teori yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan teori Religi, teori Fungsional Struktural, dan teori Nilai. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan lokasi penelitian di Desa Payang Ara, jenis dan sumber data yang digunakan: sumber data primer dan data sekunder, teknik penentuan informan yaitu teknik purposive, teknik pengumpulan data yang digunakan: observasi, wawancara, dan dokumentasi, instrument penelitian kualitatif, teknik analisis data yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Dari penelitian yang dilakukan tentang upacara Kematian Turu Olo pada umat Hindu yaitu dalam pelaksanaannya memiliki beberapa tahap:1. Persiapan, 2. Pelaksanaan, 3. Tahap akhir yang memiliki fungsi sebagai: 1. Menjaga hubungan harmonis dengan tuhan dan leluhur, 2. Menjaga hubungan harmoni dengan sosial sesama manusia. Selain mempunyai fungsi upacara Kematian Turu Olo juga perspektif pendidikan agama Hindu terhadap upacara yakni: 1. Perspektif pendidikan Tattwa agama Hindu, 2. Perspektif pendidikan Etika agama Hindu, 3. Perspektif pendidikan upacara agama Hindu. Upacara Kematian Turu Olo ini biasanya dilakukan setelah penguburan atau setelah orang meninggal, dimana penduduk setempat bergotong-royong untuk membuat perlengkapan sarana dan prasarana untuk memberikan sesaji kepada roh bagi umat Hindu kaharingan yang berada di Desa Payang Ara Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara. bahwa Turu Olo memiliki nilai magis yang sangat tinggi, karena di samping bisa memberikan tuah rezeki kepada keluarga dan anak cucunya juga diyakini sebagai pelindung terhadap segala gangguan malapetaka.
ELFHAREN LOUIS
2023 · Thesis · Open Access
Elfaren Louis. 2023. Eksistensi Ritual Ngalangkang Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Tanjung Jawa Kabupaten Barito Selatan (Kajian Pendidikan Hindu). Skripsi Program Studi Pendidikan Agama Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Pembimbing I Dr.Derson,S.Ag.,M.Ag Pembimbing II Dr.Nali Eka, S.Ag.,M.Si Penelitian dalam skripsi ini mengkaji Eksistensi Ritual Ngalangkang Pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Tanjung Jawa Kabupaten Barito Selatan (Kajian Pendidikan Hindu). Ritual Ngalangkang ini merupakan ritual kematian yang bertujuan untuk mendoakan keluarga yang meninggal dan memberikan Panguta (persembahan) bekal sesajen kepada Diau/Roh dalam perjalanan menuju Gunung Lumut yang disebut ritual Ngalangkang. Namun kenyataan sekarang ini ada beberapa para generasi pemuda,yang kurang memperhatikan serta kajian nilai pendidikan Hindu yang terkandung dalam ritual Ngalangkang dan hanya orang tua saja yang mengetahui pelaksaan ritual Ngalangkang. Berdasarkan latar belakang, maka dalam penelitian ini mengkaji: (1) Bagaimana proses ritual Ngalangkang pada Hindu Hindu Kaharingan di Desa Tanjung Jawa Kabupaten Barito Selatan? (2) Bagaimana eksistensi ritual Ngalangkang? (3) Apa saja nilai pendidikanHindu dalam ritual Ngalangkang di Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan? Teori yang digunakan untuk menganalisis terhadap rumusan masalah, yaitu mengunakan 3 (tiga) teori. (1) Teori religi, (2) Teori simbol, dan (3) Teori nilai. Sedangkan tekhnik yang digunakan dalam pengumpulan data, yakni observasi, wawancara, dokumentasi, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif berupa wawancara dengan para informan yang benar-benar mengetahui tentang permasalahan yang diteliti. 1. Adapun tahapan prose ritual Ngalangkang akan dijelskan sebagai berikut. (1) Melaksanakan musyawarah/mufakat, yaitu keluarga menyepakati waktu, tanggal, bulan, dimana tempat yang akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan ritual Ngalangkang, (2) Pada tahap inti atau pokok pelaksanaan ritual Ngalangkang dimana Mantir Adat dan Pangulu sudah memulai duduk untuk memimpin ritual batawur (menyampaikan doa atau mantra-mantra yang ditujukan kepada Diau atau roh leluhur yang dilaksanakan ritual Ngalangkang tersebut. proses tahap yang siap untuk melaksanakan kegiatan ritual, (3) melaksanakan mindri pander (rapat berdiri ngomong) yang dilakukan oleh pihak keluarga yang melaksanakan ritual Ngalangkang ini, bahwa memberitahukan bahwa ritual Ngalangkang ini telah terlaksana dengan baik. 2) Eksistensi ritual Ngalangkang, yaitu keaktifan xi IAHN-TP Palangka Raya pemuda jaman dahulu lebih aktif dan esksis dari jaman sekarang ini, banyak yang tidak terlalu memperdulikan dan cuek saja. Sedangkan para tokoh Adat Hindu Kaharingan, Mantir Adat dan orang tua sangatmengharapkan keaktifan dan keikut sertaan pemuda dalam ritual Ngalangkang ini dikarenakan pemuda ini lah yang akan diharapkan nantinya sebagai generasi penerus dalam pelaksanaan ritual Ngalangkang ini. (3) Nilai pendidikan dalam ritual Ngalangkang, yaitu atau Ketuhanan atau kebenaran, yang dipimpin oleh seorang tukang pirik sawis (Pamulu Adat) pada ritual Ngalangkang dengan mantra-mantra dan sesajen yang disampaikan melalui beras tawur dengan memohon kepada Tuhan beserta manifestasinya memohon segala bimbing agar kegiatan ritual dapat berjalan lancar sesuai dengan yang diharapan yang diinginkan.
PUTU SELI AGUSTINA
2023 · Thesis · Open Access
Seli Agustina, Putu. 2023. Strategi Orang Tua dalam Internalisasi Ajaran Tat Twam Asi pada Anak Usia Dini di Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Skripsi Strata Satu Fakultas Dharma Acarya Prodi Pendidikan Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Mujiyono, S. Ag.,M.Ag dan Pembimbing II Lamri, S.Pd., M.Pd.H. Skripsi ini mengkaji tentang strategi orang tua dalam internalisasi ajaran Tat Twam Asi pada anak usia dini di Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang, sebab anak-anak usia dini di desa tersebut terdapat sebuah masalah yakni kurangnya rasa kasih sayang, kepedulian dan kerukunan terhadap sesamanya. Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Tat Twam Asi, oleh karena itu perlu dikaji tentang strategi orang tua dalam internalisasi ajaran Tat Twam Asi pada anak usia dini. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalahnya yakni sebagai berikut: (1) Bagaimanakah strategi orang tua dalam menginternalisasikan ajaran Tat Twam Asi pada anak usia dini di Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang? (2) Bagaimanakah kendala orang tua dalam menginternalisasikan ajaran Tat Twam Asi pada anak usia dini di Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ilmu pengetahuan khususnya strategi orang tua dalam internalisasi ajaran Tat Twam Asi. Penelitian ini juga bermanfaat untuk memberikan pengetahuan dan wawasan bagi orang tua dan anak mengenai pendidikan moral. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Teori aksi dan (2) Teori kendala. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data skunder. Subjek dalam penelitian ini yakni orang tua di Desa Batu Nindan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik menganalisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian rumusan masalah pertama yang dikaji dengan teori aksi menunjukan bahwa orang tua memiliki tindakan berupa strategi dalam menginternalisasikan ajaran Tat Twam Asi kepada anak-anaknya. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian orang tua mengajarkan dan memberikan arahan, memberikan contoh atau teladan, melatih anak, melakukan pengawasan pada anak, serta memberikan teguran dan sanksi kepada anaknya. Dalam menjalankan strategi terdapat pula beberapa kendala yang dihadapi orang tua yaitu karakter dan watak anak, keterbatasan pemahaman, daya ingat anak yang terbatas, faktor pengaruh lingkungan dan pergaulan serta pengaruh negatif perkembangan teknologi. Rumusan masalah kedua yang dikaji menggunakan teori kendala yang merupakan suatu metode untuk melakukan perbaikan dan peningkatan secara terus-menerus dengan fokus terhadap faktor penghambat yang disebut kendala. Kata Kunci : Strategi Orang Tua, Tat Twam Asi.
BUJANG ASIH
2023 · Thesis · Open Access
BUJANG ASIH 2023, Analisis Kemampuan Kognitif Siswa Kelas V Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu Di SD Negeri 2 Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Pembimbing I Dr. I Gede Dharman Gunawan, SH.,M.Pd.H Pembimbing II Nyoman Sumarni, S.Ag.,M.Si Kemampuan kognitif adalah salah satu bertujuan untuk melihat pemahaman siswa secara mendalam proses berpikir, menghubungkan, menilai, serta pertimbangkan dalam menyesuaikan diri mencapai tujuan. Kemampuan kognitif siswa Kelas V dalam memahami pembelajaran pendidikan Agama Hindu masih ada beberapa siswa diantaranya yang sulit untuk memahami materi. Berdasarkan latar belakang diatas, maka dalam penelitian ini ada dua permasalahan yang akan dibahas antara lain (1) Bagaimanakah kemampuan kognitif siswa kelas V pada mata pelajaran Pendidikan Agama Hindu di SD Negeri 2 Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan, (2) Faktor apa saja menyebab kemampuan kognitif siswa kelas V pada mata pelajaran Pendidikan Agama Hindu di SD Negeri 2 Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan kognitif siswa Kelas V pada mata pelajaran Pendidikan Agama Hindu di SD Negeri 2 Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah adalah teori kognitif dan teori kontruktivisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun untuk pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menganalisis data yang diperoleh peneliti menggunakan Teknik analisis deskriptif kualitatif dengan langkah pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa: 1) Kemampuan kognitif siswa Kelas V pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu di SD Negeri 2 Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan yaitu dalam menjawab 10 (sepuluh) pertanyaan dengan berdasarkan aspek penilaian pengetahuan mengingat (C1) sejumlah 7 (tujuh) siswa mapu menjawab 3 pertanyaan dengan jawaban yang benar, dalam proses memahami (C2) 2 siswa mampu menjawab 4 pertanyaan dengan jawaban yang benar sedangkan 5 siswa yang lain masih belum mampu menjawab pertanyaan dengan jawaban yang benar, dan dalam proses mengaplikasikan (C3) sejumlah 7 siswa mapu menjawab 3 pertanyaan dengan jawaban yang benar. 2) faktor penyebab kemampuan kognitif siswa Kelas V pada Mata Pelajaran PendidikanAgama Hindu di SD Negeri 2 Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan yaitu: (1) sarana dan prasarana yang ada di Sekolah kurang memadai seperti buku paket dan ruang kelas khususnya ruang belajar Agama Hindu. (2) beberapa siswa yang tidak fokus pada pembelajaran bahkan lebih mudah cepat bosan saat pembelajaran berlangsung.
GILANG
2023 · Thesis · Open Access
ABSTRAK Gilang, 2023. “Perspektif Pendidikan Agama Hindu Pada Balai Antang Sebagai Tepat Suci Umat Hindu Kaharingan Di Desa Pangi Kabupaten Pulang Pisau”. dosen pembimbing I Dr. Derson, S.Ag.,M.Ag dosen pembimbing II Suwito.S.Ag.,M.Si Balai Antang dan umat Hindu Kaharingan sudah tidak dapat lagi dipisahkan di dalam kehidupan sehari-hari, Karena Balai Antang merupakan jati diri umat Hindu Kaharingan dalam menjalankan kegiatan keagamaannya, yang sudah ada dan dijalankan sejak kehidupan nenek moyang dahulu. Masalah yang diteliti pada penelitian ini mencakup 2 (dua) masalah yaitu: (1) Mengapa Balai Antang Dikatakan Sebagai Tempat Suci Agama Hindu Kaharingan Di Desa Pangi Kabupaten Pulang Pisau? (2) Bagaimana Perspektif Pendidikan Agama Hindu Kaharingan pada Balai Antang Di Desa Pangi Kabupaten Pulang Pisau? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, dengan jenis penelitian menggunakan data primer dan data sekunder, sedangkan teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling yaitu menentukan informan yang benar-benar manpu memberikan data, dan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara: teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari kajian dan analisis pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) Balai Antang memang merupakan tempat suci agama Hindu Kaharingan yang digunakan sebagai tempat untuk upacara keagamaan yaitu pada saat pakanan sahur dengan tujuan menghormati para leluhur, karena sudah menyertai dalam setiap kehidupan. Selain itu Balai Antang bagi umat hindu kaharingan merupakan simbol keagamaan yang menandakan identitas setiap pemeluk agama Hindu Kaharingan. (2) Balai Antang secara pandangan nilai pendidikan agama hindu, memiliki 4 nilai yang terdiri dari: nilai pendidikan tatwa, nilai pendidikan susila, nilai pendidikan upacara dan nilai pendidikan sosial.
RADI
2023 · Thesis · Open Access
RADI, 2023 Komunikasi Organisasi BEM dalam Meningktkan Peran Mahasiswa Terhadap Eksitensi Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Jurusan Ilmmu Komunikasi Hindu. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya.Pembimbing I Tiwi Etika S.Ag.,M.Ag.,Ph.D dan pembimbing II Evie S.Pd.,M.Pd. Komunikasi organisasi merupakan salah satu aspek penting dalam berjalannya sebuah organisasi. Tanpa adanya komunikasi organisasi yang baik, sebuah organisasi akan mengalami suatu kendala. Tidak mudah mempertahankan atau menjaga eksitensi sebuah organisasi dalam perkembangannya setiap waktu. Di kampus Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya merupakan organg-orang dari berbagai daerah yang dapat berbaur dan beradaptasi dengan lingkungan kampus yang sama. Mengingat pentingnya komunikasi organisasi di Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana dinamika komunikasi BEM dengan rektorat tiga tahun terahir.(2) Bagaimana strategi komunikasi dan motifasi mahasiswa di Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. (3) Apa fungsi komunikasi organisasi BEM di Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori fungsional struktural, teori komunikasi sibernetik, dan teori komunikasi. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan. Jenis penelitian yang yang dilakukan berjenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskritif kualitatif, dokumentasi dan teknik analisis data dalam penelitian. Hasil penelitian ini adalah (1) dinamika yang sering terjadi dikampus Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, yaitu kurangnya komunikasi yang efektif dan efesien antara pengurus organisasi kemahasiswaan dengan lembaga. Hal tersebut menimbulkan suatu permasalahan dalam melaksanakan kegiatan organisasi (2) Strategi dalam berkomunikasi dan menyampaikan motivasi kepada pengurus organisasi kemahasiswaan di kampus Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya belum maksimal dan perlu ditingkatkan melalui kegiatan seperti diskusi, dialog dan saresehan yang dihadiriri oleh mahasiswa maupun pengurus organisasi kemahasiswaan serta unsur pimpinna institusi Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya.
DERPI
2023 · Thesis · Open Access
ABSTRAK Derpi,2023. Filosofi Andong Dalam Upacara Perkawinan Agama Hindu Kaharingan Di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Skripsi. Program Studi Filsafat Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I, Dr. I Wayan Salendra S.Ag., M.Si .Pembimbing II, I Gede Arya Juni Arta, S.Fil.H.,M.Ag Untuk mengetahui lebih dalam tentang mitologiandong dan makna andong di dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan Dayak Ngaju dalam mengetahui makna atau filosofiandong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung mas Berdasarkan latar belakang di atas, maka pada penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah yang dikaji; (1) Bagaimana mitologiandong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas (2) Bagaimana fungsi andong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas (3) Bagaimana makna filosofiandong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang digunakanadalah; observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori-teori yang digunakan untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini adalah; (1) Teori Simbol (2) Teori Fungsionalisme Sruktural dan (3) Teori Semiotika.Subjek penelitian iniadalah tokoh keagamaan Hindu,rohaniawandan umat Hindu Kaharingan Kecamatan SepangKabupaten Gunung Mas.Hasil Analisa yang dapat kita peroleh dari upacara andong dalam upacara perkawinan agama Hindu Kaharingan yaitu dimana masyrakat Hindu masih kuat melaksanakan upacara tersebut dan sudah menjadi budaya masyrakat di Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas.
ETIOVIA
2023 · Thesis · Open Access
ETIOVIA, (2023): Smartphone Sebagai Sarana Komunikasi Masyarakat Pada Era Teknologi Informasi Di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Prodi Ilmu Komunikasi Hindu, Fakultas Dharma Duta Dan Brahma Widya, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag, Pembimbing II: Hadianto Ego Gantiano, M.Pd.H. Era masyarakat digital ditunjukkan oleh pesatnya perkembangan Teknologi Informasi. Smartphone adalah salah satu produk yang paling populer dari teknologi informasi termasuk di kalangan masyarakat Desa Pangi. Permasalahan yang banyak terjadi adalah cara menggunakan smartphone yang masih perlu dibantu oleh orang lain, masih banyaknya penyalahgunaan terhadap pemanfaatan smartphone seperti penyebaran berita palsu serta mengubah kebiasaan komunikasi masyarakat Desa Pangi yang awalnya dominan mengandalkan cara berkomunikasi secara langsung kini mulai ditinggalkan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka terdapat dua permasalahan yaitu; 1) Bagaimana Pemanfaatan Smartphone Sebagai Sarana Komunikasi Masyarakat pada Era Teknologi Informasi di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau?, 2) Bagaimana Dampak Smartphone Sebagai Sarana Komunikasi Masyarakat pada Era Teknologi Informasi di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah; 1) Teori Use and Gratification, 2) Teori Dampak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan subjek penelitian adalah Masyarakat Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling, dengan instrument penelitian adalah peneliti sendiri dan dibantu alat rekam seperti handphone. Teknik pengumpulan data menggunakan metode; observasi, wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan; reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian Smartphone Sebagai Sarana Komunikasi Masyarakat pada Era Teknologi Informasi di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau adalah ; 1) Pemanfaatan Smartphone Masyarakat Desa Pangi sebagai sarana komunikasi sangat membantu sebab sangat mudah, cepat, dan praktis. 2) Dampak Smartphone sebagai sarana komunikasi yaitu dampak internal dan dampak eksternal.
WEDAWATI
2023 · Thesis · Open Access
ABSTRAK Penelitian ini yang berjudul Eksistensi Hukum Adat Terhadap Perkawinan Sala Hurui di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Perkawinan Sala Hurui adalah perkawinan yang sangat dilarang dalam suku Dayak khususnya di wilayah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas karena perkawinan ini sangat bertentangan sekali adat istiadat namun walaupun dilarang pada kenyataannya perkawinan ini tetap saja terjadi, konsekuensinya adalah pelaku perkawinan sala hurui akan diberikan sanksi kepada pelaku. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana eksistensi penerapan hukum adat terhadap perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah, (2) Bagaimana proses penerapan sanksi adat terhadap perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah, (3) Bagaimana upaya penyelesaian terhadap perkawinan sala hurui pada masyarakat Hindu Kaharingan di Kecamatan Timpah. Teori yang digunakan untuk mengkaji dan mendiskripsikan rumusan masalah ialah dengan menggunakan Teori Religi, Teori Kepastian Hukum, dan Teori Kausalitas. Dengan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Dan dengan informan penelitian adalah Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Mantir Adat, Rohaniawan Hindu Kaharingan, Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Timpah, Guru Agama Hindu Pada SMAN-1 Timpah, masyarakat yang beragama Hindu Kaharingan dan pelaku perkawinan sala hurui. Berdasarkan hasil analisis bahwa (1) Eksistensi penerapan hukum adat terhadap perkawinan sala hurui di Kecamatan Timpah diberikan denda/singer dan juga harus melaksanakan upacara ritual. (2) Proses penerapan sanksi adat terhadap perkawinan sala hurui di Kecamatan Timpah berawal dari adanya pelaku perkawinan sala hurui yang sudah diketahui oleh pihak keluarga, adanya perundingan keluarga dan setelah mendapatkan perundingan dari keluarga maka akan disampaikan kepada Mantir Adat, bila belum selesai oleh Mantir Adat maka akan diselesaikan oleh kedemangan dengan melakukan pemanggilan kepada pelaku dan di proses sesuai dengan aturan hukum adat yang berlaku. (3) Upaya penyelesaian hukum adat terhadap perkawinan sala hurui di Kecamatan Timpah yaitu pelaku harus melaksanakan upacara ritual dengan duduk diatas kalaya (tampi) dengan kedua kaki mereka berdua menginjak batu lalu ditutup dengan jala ikan, dilakukanlah upacara mamapas untuk mereka berdua oleh seorang Rohaniawan yang beragama Hindu Kaharingan dengan tujuan membersihkan mereka berdua dari sial akibat dari perkawinan sala hurui tersebut, dan setelah itu dilakukan upacara manyaki menggunakan (telor ayam, tamping tawar dan undus tanak) setelah itu dilanjutkan dengan pembersihan lingkungan dengan menggunakan darah dan daging babi tersebut. Sanksi ritual bertujuan untuk alam lingkungan sekitar, membersihkan hal-hal yang tidak baik yang di timbulkan akibat dari kawin sala hurui, agar terciptanya lingkungan yang harmonis dan seimbang antara mahluk hidup sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik jauh dari hal-hal yang tidak di inginkan. Sedangkan bagi pelaku kawin sala hurui sanksi ritual ini adalah untuk membersihkan secara rohani pasangan pengantin, sebab jika tidak dilaksanakan ritual dapat menyebabkan bermacam-macam hal yang tidak baik.
BELLA SARTIKA DEWI
2023 · Thesis · Open Access
ABSTRAK BELLA SARTIKA DEWI, 2023 : Pemenuhan Jalan Hadat Perkawinan Umat Hindu Kaharingan Di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I).Mariatie, S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II). I Kadek Kartika Yase, SH.,AH.,MH. Pemenuhan Jalan Hadat merupakan satu hal yang wajib dilaksanakan dalam perkawinan umat Hindu Kaharingan sebagai bentuk wujud keseriusan dan tanggung jawab dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, dimana jalan hadat diartikan sebagai nilai dari seorang perempuan yang harus dipenuhi dalam bentuk barang-barang sesuai dengan aturan adat yang berlaku. Masalah yang diteliti : (1) Apa Persyaratan Jalan Hadat Pada Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ? (2) Bagaimana Proses Pemenuhan Jalan Hadat Pada Perkawinan Umat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Simbol dari Dillistone dan Teori Religi dari Roberthon Smith (Koentjaraningrat). Berdasarkan hasil penelitian bahwa syarat-syarat adat perkawinan di kalangan masyarakat Dayak ngaju khususnya di Desa Tarusan Danum dikenal dengan jalan hadat terdiri dari : Saput, Palaku, Sinjang Entang, Lapik Luang, Bulau Singah Pelek, Lamiang Turus Pelek, Pinggan Pananan Pahanjean Kuman, Tutup Uwan, Rapin Tuak, Duit Turus, Timbuk Tangga, Alat Pisek, Bulau Ngandung, Batu Kaja, Garantung Kuluk Pelek, Turus Pangingat, Lapik Ruji, Alat Tidur. Adapun Proses acara penyerahan jalan hadat oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai syarat adat yang diserahkan sebelum acara peneguhan/pemberkatan oleh Lembaga Agama dalam hal ini Ketua Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Yang melaksanakan penyerahan jalan hadat dalam perkawinan yaitu pihak laki-laki melalui mantir adat dan beberapa rekan lain yang bersangkutan. Setelah selesai penyerahan jalan hadat dibuatkan Surat Perjanjian Kawin menurut adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah yang ditanda tangani bersama kedua mempelai, kedua orang tua, saksi-saksi kedua belah pihak dan diketahui oleh Mantir Adat serta RT setempat.
JULIADI S
2023 · Thesis · Open Access
ABSTRAK Juliadi. S, 2023. Kedudukan Hak Waris Janda Dalam Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I :Armadiansyah, S.Ag.,SH.,MH, Pembimbing II : Sri Kayun, SH.,M.Si. Peralihan harta warisan dari pemilik warisan kepada ahli waris merupakan peristiwa hukum yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat. Karena itu dalam proses penerusan dan pembagiannya hendaknya selalu menganut asas keadilan bagi penerima warisan. Salah satu persoalan hukum waris di Indonesia adalah mengenai kedudukan hak waris janda. Berbicara kedudukan hak waris janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, penceraian, harta gono-gini dan warisan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diteliti mencakup 2 (dua) hal, yaitu :(1). Mengetahui bagaimanakah kedudukan hak waris janda terhadap harta warisan peninggalan suaminya pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. (2). bagaimanakah proses pembagian harta warisan terhadap hak waris janda pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori The Living law (Eugene Ehrlich) dan teori Keadilan, adapun jenis penelitian ini adalah jenis peelitian hukum empiris dengan mengunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, sedangkan untuk mendapatkan data yang palit peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi informan atau narasumber penelitian ini adalah Damang kepala adat, penghulu adat, mantir adat dan orang yang bersangkutan (janda). Analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan yaitu :1) Kedudukan janda terhadap harta warisan peninggalan suaminya pada masyarakat Dayak Lawangan Ampah adalah tetap sama tetapi ia tidak memiliki hak penuh atas harta tersebut, jika janda menikah lagi harta menjadi hak anaknya, pendekatan musyawarah digunakan dalam pembagian harta warisan dengan mempertimbangkan tanggung jawab ahli waris. Meskipun ada hak janda dalam hukum nasional dan hukum adat, peran dan hak janda terbatas dalam faktor kemampuan dan peran sosial dalam masyarakat.2) Proses pembagian harta warisan terhadaap janda pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah dapat dilakukan melalui musyawarah keluarga dan apabila keluarga tidak mendapatkan kesepakatan maka akan dilanjutkan secara hukum adat yang diselesaikan oleh para pemangku adat. Kata kunci : Kedudukan, Hak Waris, Pembagian, Harta Peninggalan
ELIPRI
2023 · Thesis · Open Access
ABSRTAK ELIPRI, 2023, Penerapan Sakin Bilin Dalam Perkawinan Adat Dayak Siang Di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing (I). Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II). Budiarto Santoso, MH. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa di dalam hukum adat mendapat pemaknaan penting terutama sebagai wahana penerus keturunan atau kekerabatan. Perkawinan berdasarkan Hukum Adat dapat dikatakan lebih merupakan perikatan kekerabatan.Terjadinya suatu perkawinan tidak sematamata memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban suami-isteri, harta bersama, status anak, namun juga berakibat pada persoalan keluarga, kerabat,serta penyelenggaraan upacara-upacara adat. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? (2). Apa dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Penerapan dan Teori Sebab Akibat (kausalitas). Subjek penelitian ini adalah Damang Kecamatan Sungai Babuat, Kepala adat Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat, Mantir Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (l) Kecamatan Sungai Babuat, Mantir adat (II) Kecamatan Sungai Babuat, Majelis resort Kecamatan Sungai Babuat, Tokoh Masyarakat Kecamatan Sungai Babuat, Kedua pihak yang melakukan Perkawinan di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisis dengan metode Kualitatif dengan langkah- langkah reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Proses penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya adalah sebagai tahap awal yang harus dilaksanakan dalam perkawinan karena berkaitan dengan wasiat/amanah yang dianggap sakral dan bersifat religius oleh masyarakat Suku Dayak Siang. Adapun yang menjadi proses penerapan Sakin Bilin (mendinginkan Amanah/wasiat orang yang sudah meninggal) yaitu: menyiapkan sarana prasarana berupa: tikar rotan, parapin, beras tawur, dan Tapung tawar, adapun yang menjadi hewan korban babi dan ayam, kemudian yang bertugas dalam pelaksanaan penerapan Sakin Bilin yaitu mantir adat/ Basi. Kemudian di lanjutkan dengan mengoleskan darah hewan korban kepada pihak keluarga oleh pengantin laki-laki dan perempuan secara bergantian mengoleskan keseluruh keluarga, setelah itu mantir adat/ Basi menawur dengan mantra menggunakan bahasa Dayak Siang, dalam tawur tersebut mantir adat/ Basi menceritakan kejadian pada masa lalu sehingga Sakin bilin ada, kemudian memohon doa kepada Mohotara agar kedua pengantin tersebut terbebas dari amanah/wasiat yang mengikat mreka agar kedua pengantin hidup bahagia. (2). Dampak penerapan Sakin Bilin dalam perkawinan adat Dayak Siang di Desa Tumbang Bantian Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya. Yaitu sering berdampak pada kehidupan pasangan yang melaksanakan perkawinan jika tidak menrerapkan Sakin bilin dalam perkawinan terdapat beberapa dampak yang tidak baik yaitu : melahirkan anak cacat, Susah melahirkan, Susah mendapatkan keturunan, sakit-sakitan sehingga menimbulkan kematian, susah mendapatkan rejeki sehingga ekonomi keluarga tidak terpenuhi sehingga bisa menimbulkan perceraian.
OKTA PRIANTO
2023 · Thesis · Open Access
ABSTRAK Prianto Okta, 2023. Perkawinan Sala Hurui menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. I Made Kastama, SH.,MH Pembimbing II: Mariatie, S.Ag.,M.Si. Idealnya sebuah perkawinan dilakukan dengan pasangan yang tidak memiliki hubungan sedarah (saudara kandung) atau bahkan hubungan kerabat dekat (sepupu). Apabila suatu perkawinan dilakukan oleh pasangan yang masih memiliki hubungan sedarah (incest) akan mendapatkan reaksi negatif dari lingkungan masyarakat dimana orang yang melakukan perkawinan sedarah tersebut tinggal. Bahkan dalam pandangan hampir sebagian masyarakat dunia menolak perkawinan sedarah (incest). Didalam Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui, memahami, dan mendeskripsikan proses penyelesaian perkawinan sala hurui Menurut Hukum Adat di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. 2) Mengetahui, menganalisis, memahami dan mendeskripsikan Penerapan Sanksi Adat dalam Perkawinan Sala hurui Di desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Penelitian ini menggunakan teori untuk menganalisis rumusan masalah yaitu: Teori Resepsi Hukum (Reception in Complexiu) dan Teori Keadilan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpul dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik informan yang digunakan yaitu purposive sampling. Hasil Penelitian digunakan untuk menunjukan bahwa: 1) Proses Penyelesaian perkawinan Sala Hurui dilaksanakan oleh mantir adat,Tokoh Agama Hindu Kaharingan , tokoh masyarakat di daerah tempat terjadinya perkawinan tersebut untuk mencegah pertikaian antar keluarga dan tidak ada lagi pertentangan ataupun permasalahan menyangkut perkawinan tersebut karena telah di selesaikan secara hukum adat, Proses penyelesaian telah dilakukan secara hokum adat dengan pertimbangan atau kesepakatan bersama dan hasil dan hasil putusan mengikat para pihak. 2) Penerapan sanksi adat dalam Perkawinan Sala Hurui di Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas di dasari dengan Hasil Rapat Tumbang Anoi tahun 1894 Terdiri dari 96 Pasal yang dimana Pasal 7 tentang “Singer Tihi Sarau Tulah Sumbang” (Denda hamil gelap, sumbang tulah). dengan membayar denda adat 30 kati ramu x Rp.300.000 dan dikenakan sanksi ritual pakanan pali yang dilakukan oleh Basir atau Tokoh Agama untuk menetralisir keadaan dari pengaruh negatif
GIA PRANATA PUTRA
2023 · Thesis · Open Access
Gia Pranata Putra, 2023. Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pembatalan Surat Perjanjian Panggul Secara Sepihak Di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama.SH.MH. dan Dosen Pembimbing II Dede Suryanto, MH. Panggul merupakan kelanjutan dari hakumbang auh atau cara meminta si gadis secara resmi setelah pihak keluarga laki-laki mengetahui bahwa keinginan hati mereka diterima oleh pihak perempuan. Masalah dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu : 1) Bagaimana penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas? 2) Apa dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami bagaimana penerapan sanksi adat dan dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah teknik Purposive sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : teknik observasi, teknik wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dimulai dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas adalah dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk memberi sejumlah materi kepada salah satu pihak yang dirugikan supaya tidak ada kesalah pahaman yang terjadi di masa yang akan datang dengan diadakannya pembatalan surat perjanjian panggul tersebut. 2) Dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pembatalan surat perjanjian panggul secara sepihak di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas yaitu terdiri dari dua dampak yaitu : Dampak positif yaitu membuat masyarakat sekitarnya lebih berhati-hati ketika menentukan calon pasangan serta bersungguh-sungguh dan lebih memantapkan hatinya ketika hendak menuju ke jenjang perkawinan. Dampak negatif yaitu : membuat malu pihak keluarga yang telah sepakat dalam surat perjanjian panggul, menimbulkan kerugian pihak keluarga yang harus mengeluarkan biaya untuk membayar denda adat, hubungan pihak keluarga laki-laki maupun pihak keluarga perempuan menjadi tidak harmonis. Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Pembatalan, Surat Perjanjian, Panggul, Sepihak.
SINTO
2023 · Thesis · Open Access
ABSTRAK Sinto, 2023. “Eksistensi Pasah Patahu Dalam Ajaran Hindu Kaharingan Di Desa Pangi,Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau”. Dengan Dosen Pembimbing I Dr. Wayan Gepu, S.Ag.,M.Fil.H dan Dosen Pembimbing II Rabiadi, S. Sos.H.,M.Pd.H Agama Hindu Kaharingan merupakan agama tertua di Kalimantan Tengah dan memiliki banyak sekali tempat suci local genius yang telah disucikan dengan beragam upacara maupun ritual yang dilaksanakan oleh umat Hindu Kaharingan, salah satunya adalah Pasah Patahu. Pasah Patahu merupakan tempat suci bagi umat Hindu Kaharingan, yang merupakan tempat bagi umat Hindu Kaharingan untuk memuja dan memuji nama Ranying Hatalla Langit yang bermanifestasikan menjadi Patahu ataupun roh-roh suci lainnya. Umat Hindu Kaharingan melaksanakan ritual di Pasah Patahu ini salah satunya yaitu Pakanan Sahur Lewu, yang dilaksanakan oleh umat Hindu Kaharingan di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau setiap tanggal 1 Januari yaitu bertepatan pada Tahun Baru atau mengawali tahun.Prosesi Pakanan Sahur Lewu ini dilaksanakan sebagai wujud bhakti ataupun rasa terima kasih para umat kepada manifestasi Ranying Hatalla Langit yaitu Patahu dan roh-roh suci lainnya yang sudah menjaga kampung tersebut dari hal-hal negative ataupun dari hal-hal yang tidak baik. Pasah Patahu juga sebagai wahana bagi umat Hindu Kaharingan untuk merekatkan nilai persatuan antar umat. Karena disana umat bersatu padu ataupun bergortong royong dalam pembuatan sarana dan prasarana untuk melakukan ritual Pakanan Sahur Lewu.. Adapun rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah : 1.Bagaimanakah Eksistensi pasah Patahu Bagi Umat Hindu di desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau? 2. Bagaimanakah Fungsi Pasah Patahu Bagi Umat Hiindu Kaharingan Di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau? 3. Bagaimanakah makna Pasah Patahu Bagi Umat Hiindu Kaharingan Di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau? Tujuan penelitian ada tiga yaitu untuk mengetahui eksistensi Pasah Patahu dalam ajaran Hindu Kaharingan di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau untuk mengetahui fungsi Pasah Patahu tersebut pada Umat Hindu Kaharingan di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, untuk mengetahui makna filosofis Pasah Patahu tersebut pada umat Hindu Kaharingan di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Konsep yang diajukan adalah Eksistensi, eksistensi Pasah Patahu, umat Hindu Kaharingan, dan kajian filosofis. Teori yang digunakan yaitu Teori Religi, Teori Fungsional Struktural dan Teori Interaksionalisme Simbolik. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang dilaksanakan langsung di lapangan. Penelitian dilaksanakan langsung di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Sumber data yaitu data Primer dan data Sekunder dengan subyek penelitian Basir, tokoh Agama Hindu Kaharingan, tokoh Masyarakat, dan Mantir Adat. Teknik dalam pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen yang dianalisis dengan teknik analisis data yang dapat ditarik suatu kesimpulan: 1) Eksistensi Pasah Patahu yaitu berada di depan balai basarah umat hindu kaharingan di desa Pangi Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Masyarakat sangat mempercayai keberadaannya Pasah Patahu. Sebagai bentuk keberadaannya, maka setiap tahun dilaksanakan upacara Pakanan Sahur Lewu, yaitu setiap tanggal 1 Januari atau pada awal tahun baru. Pasah Patahu adalah hasil perjanjian masyarakat terdahulu dengan para Patahu pada saat pertama kali merintis sebuah kampung supaya dapat menjadi kampung yang dapat ditinggali. 2) Fungsi Pasah Patahu yaitu tempat memberikan sesajen kepada roh halus penjaga kampung (Patahu). Selain sebagai tempat menyimpan sesajen, Pasah Patahu juga sebagai tempat menghaturkan harapan dan permohonan supaya apa yang dicita-citakan dapat terwujud. 3). Makna Filosofis Pasah Patahu adalah sebagai simbol kepercayaan dari umat Hindu Kaharingan kepada Ranying Hatalla Langit dan kepada para Patahu. Makna Pasah Patahu adalah sebagai pelindung. Pasah Patahu adalah tempat memberikan sesajen kepada roh halus penjaga kampung (Patahu) yang telah menjaga kampung tersebut sehingga jauh dari marabahaya dan dari hal-hal negative lainnya.
SANDIKA
2023 · Thesis · Open Access
Sandika, 2023. Ritual Pakanan Tajahan Lewu di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Dalam Perspektif Hukum Hindu. Dengan Dosen Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini. dan Dosen Pembimbing II Mariatie.S.Ag.,M.Si. Ritual Pakanan Tajahan Lewu mengandung konsep kepercayaan terhadap adanya makhluk gaib yang menghuni alam gaib yang menjelma menjadi Ganan (kekuatan) atau makhluk yang menunggu tempat tersebut, Hal yang dipercaya mampu menjaga serta melindungi masyarakat. Anggapan masyarakat terhadap upacara ritual Pakanan Tajahan Lewu merupakan suatu bentuk ritual dengan tujuan untuk menetralisir kembali hubungan antara alam manusia dan alam makhluk gaib serta memohon perlindungan kepada roh-roh gaib atau ganan tajahan lewu untuk kelangsungan hidup masyarakat Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimanakah bentuk dan proses pelaksanaan Ritual Pakanan Tajahan Lewu di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur ? 2) Faktor apakah yang menyebabkan dilaksanakan Ritual Pakanan Tajahan Lewu di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? 3) Apakah dampak yang ditimbulkan apabila Ritual Pakanan Tajahan Lewu tidak dilaksanakan ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik Purposive sampling. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Bentuk dan proses pelaksanaan Ritual Pakanan Tajahan Lewu di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur adalah ada dua bentuk pelaksanaan yaitu a) proses batawur atau narinjet behas b) dibuat sebuah balai yang yaitu balai daras atau balai yang dibuat menggunakan kayu sebagai tempat untuk menyimpan sesajen. Adapun proses pelaksanaan Ritualnya yaitu menyiapkan sarana dan prasarana berupa peralatan dan sesajen yang akan dipersembahkan,Pemotongan hewan, Memasak sesajen, Memasukan sesajen kedalam balai daras, Meteng sirau menggunakan lilis lamiang. 2) Faktor yang menyebabkan dilaksanakan Ritual Pakanan Tajahan Lewu di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur adalah adanya hajatan masyarakat dan juga adanya pelanggaran pali ditempat lokasi tersebut sehingga dilaksanakannya ritual Pakanan Tajahan Lewu itu sendiri untuk menetralisir kembali hubungan antara masyarakat dengan penghuni atau roh Tajahan Lewu. 3) Dampak yang ditimbulkan apabila Ritual Pakanan Tajahan Lewu tidak dilaksanakan adalah berdampak negatif yangakan terjadi pada kehidupan umat manusia seperti mendapatkan kesialan,mendapatkan mimpi buruk dan tidak dapat tidur dengan nyenyak, dapat menjadi gila atau hilangnya cara berpikit yang baik, berakibat fatal misalnya mendapat kesusahan bahkan menyebabkan kematian. Dampak buruk tidak hanya terjadi oleh orang yang tidak sengaja merusak atau mengganggu Tajahan Lewu saja tapi juga akan berdampak pada keluarganya, misalnya anak istri orang tua dan masyarakat sekitarnya apabila pali atau pantangan itu dilanggar.
NI SAYU KADE ASTUTI
2023 · Thesis · Open Access
ABSTRAK Ni Sayu Kade Astuti. 2023. Nilai-nilai Pendidikan Hindu Dalam Upacara Menek Kelih Pada Masyarakat Hindu Di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Pembimbing I Dr. Mujiyono, S.Ag.,M.Ag Pembimbing II Dr. I Nyoman Sidi Astawa, S.Ag.,M.A Tujuan skripsi mengkaji tentang nilai-nilai pendidikan Hindu dalam upacara Menek Kelih di Desa Basarang Jaya. Bedasarkan fenomena yang terjadi, umat Hindu di Desa Basarang Jaya dalam melaksanakan upacara Menek Kelih kurang memahami jenis-jenis sarana Upakara yang digunakan. Umat Hindu juga kurang memahami nilai-nilai dalam upacara Menek Kelih. Untuk itu, diperlukannya kajian mendalam tentang pelaksanaan, kendala, dan nilai-nilai upacara Menek Kelih di Desa Basarang Jaya. Rumusan masalah yang dikaji yakni: (1) Bagaimana pelaksanaan upacara Menek Kelih pada umat Hindu di Desa Basarang Jaya, (2) Apakah kendala dalam upacara Menek Kelih pada umat Hindu Bali di Desa Basarang Jaya, dan (3) Apakah nilai-nilai pendidikan Hindu dalam upacara Menek Kelih di Desa Basarang Jaya. Teori yang digunakan untuk mengkaji yakni teori fenomenologi, teori kendala (Theory Of Countrains), dan teori nilai. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji lebih dalam mengenai upacara Menek Kelih. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang upacara Menek Kelih. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Informan secara porposive. Peneliti sebagai instrumen utama. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan kondensasi data (data condensation), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclusions drawing). Bedasarkan hasil penelitian yang dikaji dengan teori fenomenologi, bahwa pelaksanaan upacara Menek Kelih di Desa Basarang Jaya terbagi menjadi tiga tahap yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan upacara dan tahap akhir. Tahap persiapan yakni melakukan sangkep dan mempersiapkan sarana upakara, tahap pelaksanaan upacara yakni menghaturkan sarana upakara, pembersihan diri (melukat), natab upacara Menek kelih, Persembahyangan, dan tahap akhir yakni melakukan simakrama, ngelungsur sesaji, dan makan bersama. Bedasarkan hasil penelitian yang dikaji dengan teori kendala, bahwa dalam pelaksanaan upacara Menek Kelih tedapat dua kendala yakni kendala internal dan eksternal. Kendala internal dalam upacara Menek Kelih yakni kurangnya pemahaman dan pengetahuan, serta kurangnya motivasi diri untuk mempelajari sarana upakara, dan kendala eksternal dalam upacara Menek Kelih yakni kendala pada dana dan kendala kehadiran umat. Dari hasil penelitian yang dikaji dengan teori nilai bahwa nilai-nilai pendidikan Hindu dalam upacara Menek Kelih terdiri dari nilai pendidikan tattwa (kebenaran) yang merupakan ajaran ketuhanan yang menjadikan landasan keyakinan umat dalam memeluk agama, nilai pendidikan religius yang merupakan kepercayaan umat akan adanya Sang Hyang Widhi, nilai pendidikan etika (tingkah laku), nilai pendidikan moralitas yang merupakan pengetahuan umat mengenai hal yang baik dan hal yang buruk, nilai pendidikan sosial yang merupakan interaksi antar umat yang saling membutuhkan satu sama lain, nilai pendidikan upacara yang merupakan rasa tanggung jawab dan kesanggupan umat untuk beryadnya, nilai pendidikan keindahan yang merupakan suatu karya seni dan karya cipta dan nilai pendidikan keagamaan.
THERESIA
2023 · Thesis · Open Access
THERESIA, 2023 Nilai-Nilai Pendidikan Hindu Dalam Upacara Ngansak Ja Pada Umat Hidu Kaharingan Di Desa Sumber Garunggung Kabupaten Barito Timur Dosen Pembimbing I. Dr. Nali Eka, S.Ag.,M.Si Dosen Pembimbing II. Megawati, S.Pi.,M.Pd.H Skripsi ini mengkaji upacara Ngansak Ja pada umat Hindu Kaharingan di Desa Sumber Garunggung. Masyarakat secara umum dan Hindu khususnya belum banyak memahami tentang upacara Ngansak Ja apalagi fungsi, makna dan nilai-nilai pendidikannya. Upacara Ngansak Ja menjadi upacara penting dalam mengendalikan diri, pikiran dan prilaku Samvara apalagi di dunia moderen sekarang ini. Berdasarkan masalah tersebut peneliti mengkaji dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Upacara Ngansak Ja Menurut Umat Hindu Kaharingan di Desa Sumber Garunggung?, 2) Mengapa upacara Ngansak Ja dilaksanakan oleh umat Hindu Kaharingan di desa Sumber Garunggung?, 3) Apa nilai-nilai Pendidikan Agama Hindu yang terkandung dalam upacara Ngansak Ja?. Tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui tentang tata cara pelaksanaan upacara Ngansak Ja, mengapa upacara Ngansak Ja dilaksanakan serta kaitannya dengan nilai-nilai pendidikan agama hindu serta menambah wawasan bagi masyarakat umat Hindu Kaharingan di Desa Sumber Garunggung. Teori yang digunakan: 1) Teori Interaksionisme Simbolik Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu kualitatif, teknik penentuan informan yang digunakan yakni Purposive Sampling. Teknik penentuan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik. teknik analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verivikasi. Berdasarkan analisis data peneliti yang landasi teori atau konsep dapat disimpulkan bahwa: (1) tata cara pelaksanaan pada upacara Ngansak Ja ini terbagi menjadi tiga tahap yaitu meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap akhir. (2) alasan upacara Ngansak Ja dilaksanakan ialah memohon kepada para roh leluhur Laang Tana penghuni hutan, Datu Tumpuk penjaga kampung. Setelah itu meminta perlindungan supaya semua aktivitas masyarakat desa sumber garunggung dilindungi oleh para roh leluhur. (3) Nilai-nilai pendidikan yang terkandung dalam upacara Ngansak Ja Adalah Nilai Pendidikan Tattwa, Nilai Pendidikan Susila, Nilai Pendidikan Sosial, Nilai Pendidikan Upacara.
NILLA SARI
2023 · Thesis · Open Access
NILLA SARI, 2023 : Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas oleh Mantir Adat Studi Kasus diiWilayah Kedamangan Kecematan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimmbing I, Citranu, MH, Ni Wayan Eka Sumartini, MH. Penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat studi kasus di wilayah Kedamangan Kacamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Adanya Lembaga adat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas adalah supaya kasus tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Prosedur Penyelesaian Kasus Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Mantir Adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. (2) Dasar Pertimbangan Hukum Adat Pada Putusan Adat Yang Di Buat Oleh Mantir Adat Dan Pertimbangan Pihak Kepolisian Menyerahkan Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kepada Mantir Adat Di Kecamatan Kurun Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas. Hasil Penelitian telah menunjukan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dapat diselesaikan oleh Lembaga Adat Kedamangan, dalam putusan adat oleh Mantir Adat yang menyelesaikan kasus tersebut adalah bahwa si pelaku dikenakan pasal 40 yaitu Singer Sahiring sejumlah 600 kati ramu, bilamana diuangkan yaitu sebesar Rp. 60.000.000.00 (Enam Puluh Juta Rupiah) Mantir Adat memberikan jalan berdamai dan perkara pun dapat diselesaikan melalui perdamaian. Penyelesaian kasus melalui Lembaga kedamangan bukan menitikberatkan pada menang atau kalah dari salah satu pihak melainkan kembalinya keseimbangan yang terganggu, sehingga masing-masing pihak dapat kembali melakukan kegiatan hidup dengan tenang tentram dan damai. Hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu : 1) Prosedur penyelesaian kasus korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas oleh mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dilakukan secara perdamaian adat dengan cara musyawarah mufakat berdasarkan hukum adat yang berlaku setempat. 2) Dasar pertimbangan hukum adat pada putusan adat yang di buat oleh mantir adat dan pertimbangan pihak kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus kecelakaan kepada mantir adat Kelurahan Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas yaitu berdasarkan ketentuan pada Pasal 40 ayat 2a,2b Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, dan Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kata Kunci : Penyelesaian, kasus, kecelakaan, mantir adat.