Abstrak
Penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) di Kepolisian Sektor Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana. Pendekatan ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. RJ menitik beratkan pada penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, Kepolisian dan masyarakat, serta bertujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Selain itu, pendekatan ini mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pendekatan RJ, mengidentifikasi hambatan internal dan eksternal, serta menggambarkan strategi atau solusi yang diterapkan oleh Polsek Cempaka untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Informan ditentukan secara purposive, yang terdiri dari penyidik kepolisian, tokoh masyarakat dan alim ulama serta akademisi. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, klasifikasi, penyajian data (display), interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses RJ di Polsek Cempaka meliputi identifikasi kasus, mediasi, kesepakatan damai, dan pemantauan kesepakatan. Hambatan internal yang dihadapi meliputi kurangnya SDM terlatih, lemahnya pemahaman, SOP yang belum maksimal, dan minimnya koordinasi. Hambatan eksternal berupa resistensi masyarakat, rendahnya kepercayaan terhadap mekanisme RJ, serta belum optimalnya dukungan Lembaga Peradilan. Untuk mengatasi hal tersebut, Polsek Cempaka melakukan pelatihan internal, penyusunan SOP, sosialisasi ke masyarakat, pelibatan mediator independen, serta pembentukan tim khusus RJ. RJ terbukti mampu mendukung penyelesaian perkara yang cepat, efisien, dan berakar pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat.