Abstrak
ABSTRAK NENDRI,2026: Peranan Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus pembatalan perkawinan di Desa Tawai Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Progam Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Pelangka Raya. Pembimbing (I) Armadiansyah, S.Ag.,S.H.M.H. Pembimbing (II) Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M.Si Penelitian ini mengkaji Peranan Mantir Adat dalam Penyelesaian Kasus pembatalan perkawinan di dalam masyarakat suku Dayak, di Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada umumnya perkawinan dapat dibatalkan apabila dianggap melanggar syarat-syarat perkawinan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan adat atau pantangan adat. Penelitian ini berusaha untuk menjawab tiga (3) permasalahan pokok, yaitu : (1) bagaimana peranan Mantir Adat dalam penyelesaian kasus pembatalan perkawinan; (2) apa dasar kewenangan Mantir Adat; dan (3) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Mantir Adat, tokoh masyarakat, dan pihak yang terlibat dalam kasus pembatalan perkawinan. Teori yang digunakan yaitu Teori Penyelesaian Sengketa Adat, Teori Kewenangan, dan Teori Sebab Akibat. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yaitu: (1) Peranan Mantir Adat adalah sebagai mediator, fasilitator, dan hakim perdamaian adat. Proses penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah, penggalian fakta, penetapan denda adat, dan ritual pembersihan adat. (2) Dasar kewenangan Mantir Adat bersumber dari hukum adat dan secara formal diatur dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat, yang menempatkan Kerapatan Mantir Perdamaian Tingkat Desa sebagai pengadilan tingkat pertama. (3) Faktor penyebab pembatalan perkawinan antara lain: salah satu pihak masih di bawah umur, perselingkuhan, ketidakmampuan memenuhi Jalan Hadat atau mahar, dan kesepakatan kedua belah pihak. Masyarakat Desa Tewai Hara yang mayoritas Suku Dayak Ngaju sangat patuh terhadap hukum adat karena dianggap sesuai dengan nilai budaya yang diyakini. Kata Kunci: Peranan, Mantir Adat, Pembatalan Perkawinan, Hukum Adat Dayak.