Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

S

1.415 karya publik ditemukan.

162025: 112025: 12026: 992025: 1832024: 1952023: 2442022: 2242021: 2942020: 572019: 12018: 312017: 802010: 1

Hukum Dagang: Dulu, Kini, dan Akan Datang

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum Dagang merupakan hukum yang mempelajari tentang perdagangan secara keseluruhan dimana mengacu pada KUHDagang dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Berdasarkan Pasal 1 KUHDagang, mengatur bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.” Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa KUHDagang dan KUHPerdata sangat erat kaitannya terutama dalam perkembangan transaksi jual beli. Selanjutnya perjanjian atau kontrak pada era saat ini juga sangat digandrungi oleh para pelaku usaha, pedagang, atau pelaku bisnis, dimana perjanjian atau kontrak juga diatur dalam KUHPerdata. Buku ini dapat memberikan penjelasan yang runut tentang hukum dagang, dulu, kini dan akan datang.

PERAN LAGU KEAGAMAAN DALAM PENDIDIKAN AGAMA HINDU DI PASRAMAN KOTA PALANGKA RAYA

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini mengkaji tentang peran lagu keagamaan dalam pendidikan agama Hindu di Pasraman Kota Palangka Raya. Lagu keagamaan tidak hanya sebuah lagu biasa yang dinyanyikan di Pasraman, tetapi lagu keagamaan adalah sebuah lagu dengan lirik yang memuat ajaran tentang pendidikan agama Hindu. Berdasarkan observasi yang penulis lakukan, terdapat perbedaan antara harapan dan kenyataan yang menghasilkan suatu gap, selain itu berdasarkan hasil pencarian literature kepustakaan yang serupa, masih banyak bahkan belum ada yang mengkaji terkait peran lagu keagamaan dalam pendidikan agama Hindu. Penelitian ini terfokus pada peran lagu keagamaan dalam pendidikan agama Hindu di Pasraman Kota Palangka Raya dengan rumusan masalah: 1) Nilai-nilai pendidikan agama Hindu apa saja yang terkandung dalam lagu keagamaan di Pasraman Kota Palangka Raya? 2) Bagaimana peran dan fungsi lagu keagamaan dalam pendidikan agama Hindu di Pasraman Kota Palangka Raya? Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan ialah kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis didapatkan hasil yakni: Pertama, nilai-nilai pendidikan agama Hindu yang terkandung dalam lagu keagamaan di Pasraman Kota Palangka Raya dibagi menjadi dua, yaitu nilai pendidikan agama Hindu Paravidya dengan nilai-nilainya sebagai berikut: 1) Ranying Hatalla menciptakan manusia, 2) Percaya adanya manifestasi Tuhan, 3) Berserah diri kepada Tuhan, 4) Memuja Tuhan, dan 5) Percaya kemahakuasaan Sang Hyang Widhi. Nilai pendidikan agama Hindu Aparavidya dengan nilai-nilainya yakni: 1) Nilai pendidikan susila, 2) Nilai pendidikan keagamaan Hindu, dan 3) Nilai pendidikan estetika. Kedua, peran lagu keagamaan dalam pendidikan agama Hindu sebagai berikut: 1) Pemotivasi peningkatan keimanan, 2) Pengembang pendidikan karakter, dan 3) Pedoman interaksi sosial. Fungsi lagu keagamaan dalam pendidikan agama Hindu yakni: 1) Meningkatkan keimanan, 2) Mengembangkan pendidikan karakter, dan 3) Meningkatkan hidup bersosialisasi.

Bunga rampai hukum dagang

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

On business law and its implementation in Indonesia; collected articles.

Praktik Hukum Waralaba di Indonesia

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum adalah aturan yang mengikat dalam seluruh kegiatan kehidupan manusia termasuk di dalam sebuah kesepakatan. Kesepakatan yang dilakukan diantara 2 orang atau lebih dengan tujuan tertentu biasa disebut dengan Perjanjian atau Kontrak. Di dalam peraturan perundangundangan Hukum Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada Pasal 1313 yang tertulis: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” “Perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dimana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal janji sedangkan pihak lain menuntut pelaksanaannya” (R. Wirjono Projodikoro, 1981).

Hukum Pengangkatan Anak

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pengangkatan anak sebagai suatu lembaga hukum berbeda pengertiannya dengan perkataan “mengangkat anak” dalam kehidupan sehari-hari di sejumlah daerah di Indonesia atau hubungan “anak asuh” yang banyak dilakukan belakangan ini. Sebagai suatu lembaga hukum, pengangkatan anak memiliki kaitan erat dengan hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. Fungsi pengangkatan anak pada beberapa dekade belakangan telah mengalami perubahan, pada mulanya pengangkatan anak dilihat semata-mata sebagai suatu cara melanjutkan keturunan, kemudian pengangkatan anak dipandang sebagai suatu cara untuk memperbaiki kehidupan dan masa depan anak angkat. Di sisi lain, pengangkatan anak dilihat dari segi tanggung jawab negara dan masyarakat untuk melindungi dan menyejahterakan anak, sehingga peran serta negara dan masyarakat dalam proses ini cenderung semakin besar. Buku ini menjabarkan baik secara teoretis dan praktis Hukum Pengangkatan Anak meliputi permasalahan pokok dalam pengangkatan anak; pengangkatan anak dalam sistem hukum adat; pengangkatan anak sistem hukum perdata; pengangkatan anak internasional, dan perkembangan pengangkatan anak dewasa ini serta didukung oleh latar belakang, tata cara, dan akibat dari pengangkatan anak. Buku ini sangat cocok dijadikan referensi utama bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi hukum, para kalangan yang menaruh perhatian terhadap masalah pengangkatan anak.

GLOBALISASI HUKUM

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. Kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan. Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut. Di sini penyempitan dunia dapat dipahami dalam konteks institusi modernitas dan intensifikasi kesadaran dunia dapat dipersepsikan refleksif dengan lebih baik secara budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Barker (2004) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita. Produksi global atas produk lokal dan lokalisasi produk global Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.(A.G. Mc.Grew, 1992). Proses perkembangan globalisasi pada awalnya ditandai kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bidang tersebut merupakan penggerak globalisasi. Dari kemajuan bidang ini kemudian mempengaruhi sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain.

TEORI HUKUM

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum pada dirinya sendiri tidak pernah merupakan suatu tujuan, melainkan suatu sarana untuk mencapai suatu tujuan non-yuridikal. Finalitas dari hukum itu tidak yuridikal dan hukum karena itu memperoleh dorongan pertumbuhannya (groei stimulus) dari luar hukum. Faktor- faktor ekstra-yuridika; memelihara proses pertumbuhan dinamikal berlangsung terus (Jan Gijssels, Mark Van Hoecke, 2001: 13). Oleh sebab itu, pendekatan interdisipliner akan membantu menemukan dan menjelaskan keterkaitan hukum dan masyarakat. Dengan demikian akan lahir para sarjana hukum profesional yang tidak hanya paham tentang ilmu hukum, tetapi juga insan hukum yang dapat berfungsi maksimal karena paham tentang sendi-sendi keadilan masyarakatnya sendiri. Dalam konteks ini relevan paparan Bambang Poernomo (1993: 13) mengenai hukum sebagai sistem aksi yang bersifat dinamis dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan faktor-faktor nonyuridis dari fungsi asas kemasyarakatan, asas sosial politik ekonomi, dan berbagai fenomemena yang hidup dalam masyarakat.