Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Praktik Hukum Waralaba di Indonesia

Koleksi Perpustakaan•Unisri Press•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Hukum adalah aturan yang mengikat dalam seluruh kegiatan kehidupan manusia termasuk di dalam sebuah kesepakatan. Kesepakatan yang dilakukan diantara 2 orang atau lebih dengan tujuan tertentu biasa disebut dengan Perjanjian atau Kontrak. Di dalam peraturan perundangundangan Hukum Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada Pasal 1313 yang tertulis: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” “Perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dimana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal janji sedangkan pihak lain menuntut pelaksanaannya” (R. Wirjono Projodikoro, 1981).

Kata kunci

Hukum Dagang

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Praktik Hukum Waralaba di Indonesia2023 · oai:ais:library-item:2061

Publikasi terkait