ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Griyahananadi, 2024. Nilai Sakral Pementasan Dramatari Calonarang di Desa Adat Mundeh Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan dalam Persepektif Pendidikan Agama Hindu. Tesis Strata Dua (S-2) Prodi Megister Pendidikan Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pemebimbing I : Dr. Mujiyono, S.Ag., M.Ag. Pembimbing II : Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M. Si. sepirit yang sakral. Namun, dewasa ini pementasan dramatari Calonarang hanya profanisme. Ada tiga permaslahan dalam penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimana Pementasan Dramatari Calonarang di Desa Adat Mundeh; (2) Bagaimanan Nilai Sakral Pementasan Dramatari Calonarang dalam persepektif pendidikan agama Hindu; (3) Bagaimanan Implikasi Pementasan Dramatari Calonarang. Teori yang digunakan adalah teori Dramaturgi, Religi, dan Fenomenologi. Metode yang digunakan adalah kualitatif data dikumpulkan melalui obserpasi, wawancara, studi Pustaka, dandokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan: (1) pementasan dramatari Calonarang di Desa Mundeh dilaksanakan 1 tahun sekali setelah 11 hari odalan di Pura Penyarikan. Pementasan mulai sandikala sampai tengah malam. Pementasan dramatari Calonarang di laksanakan di jaba pura penyarikan. Pementasan dilakukan sebagai media penyempurnaan pelaksanaan yajna yang berimplikasi terhadap keharmonisan umat dan masyarakat. tata cara pementasan terkait dengan Pemakaian Kostum, Gambelan, dan Pementasan. (2) Nilai sacral pementasan dramatari calonarang meliputi: Kesucian Penari (jurusunggi) Calonarang, Kesucian Tempat Pementasan, Adegan-Adegan Sakral,, Upacara Akhir Pementasan. (3) Implikasi pementasan tari calonarang di Desa Mundeh adalah Penyempurnaan Yadjna, Keharmonisan Bhuana Agung dan Bhuana Alit, Terpeliharanya teradisi dan Kebudayaan, Menarik wisatawan, Berkembangnya perekonomian masyarakat. (6) Meningkatkan pemahaman terhadap pementasan dramatari Calonarang
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Alianto,2022. Tari Sakral Bukung Kinyak Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Tewei Hara Kabupaten Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi, Prodi Pendidikan Seni dan Keagamaan, Fakultas Dharma Acarya, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Suwito, S.Ag.,M.Si. Pembimbing II : Susi, S.Fil.H,.M.Fil.H Berbagai macam tarian yang ada di Kalimantan Tengah, salah satunya adalah tari Bukung. Namun tari Bukung memiliki banyak jenis salah satunya adalah Bukung Kinyak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1. Mengetahui bentuk tari sakral Bukung Kinyak pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tewei Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. 2. Mengetahui fungsi tari sakral Bukung Kinyak pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tewei Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. 3. Mengetahui estetika yang terkandung pada tari sakral Bukung Kinyak pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tewei Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah yaitu : teori estetika, teori simbol, teori nilai, teori intarksionalisme simbolik. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu: observasi, wawancara,dan dokumentasi. Data yang telah dikumpul dianalisi dengan pendekaan kualitatif. Teknik informan yang digunakan yaitu Porposive Sampling. Hasil penelitian digunakan untuk menunjukan bahwa: 1. Bantuk awal tari sakral Bukung Kinyak tidak lepas dari sejarah awal tarian tersbeut yang bermula dari upacara kematian (Tiwah). 2. Bukung Kinyak memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi keagamaan, sosial, pendidikan dan budaya. 3. Nilai estetika tari Bukung Kinyak dapt dilihat dari beberapa unsur yaitu kostum, tata rias, gerakan pada tarian, serta musik yang dimainkan pemusik.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
SEPTIANI, 2022, Penyelesaian Perkara Pencurian Benda Sakral Marmer Batu Patahat di Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. I Made Kastama, SH.,MH. Pembimbing (II). Mariatie, S.Ag.,M.Si. Kasus pencurian di Indonesia bukanlah hal yang baru terjadi. Masalah ini sudah sering terjadi di masyarakat dan menjadi fenomena kejahatan yang tidak mudah ditanggulangi. Uniknya banyak pencurian bukan hanya benda yang bernilai dari segi materi, tapi benda-benda yang memiliki nilai sejarah, langka dan sakral. Salah satu benda sakral yang sering dicuri adalah sejenis sapundu, benda keramik, patung, dan lain sebagainya. Adapun yang menjadi penyebab terjadinya pencurian benda sakral tersebut adalah karena benda tersebut memiliki nilai ekonomi dan memiliki nilai jual yang tinggi. Selain itu juga karena faktor adanya bujuk rayu dari pihak ke tiga untuk melakukan tindakan pencurian benda sakral atau benda tersebut. Tindakan pencurian adalah salah satu bentuk tindakan kriminal yang dilarang oleh hukum. Masalah yang diteliti : (1) bagimana proses penyelesaian perkara pencurian benda sakral marmer batu patahat di Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat? (2) sanksi apakah yang dijatuhkan terhadap pelaku pencurian benda sakral marmer batu patahat di Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat? Subjek penelitian adalah kepala desa, damang, penghulu adat, dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian perkara pencurian di Desa Pandau, Obyek penelitian adalah kasus penyelesaian perkara pencurian benda sakral di Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah obsevasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian perkara dari Moh Koesnoe dan teori keadilan dari Jhon Rawls. Proses penyelesaian perkara adalah proses atau tahapan dilakukannya pemeriksa dan penyelidikan agar mengetahui apakah benar adanya kasus tersebut dan mengetui apakah pelaku benar-benar bersalah dan menentukan hukumannya, sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat dan kesepakatan bersama tanpa merugikan pihak manapun. Sanksi adalah suatu akibat dari perbuatan yang dilakukan. Setiap melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar sebuah aturan tentunya memiliki akibat atau sanksi terlebih-lebih perbuatan melanggar hukum. Dan setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus siap untuk menerima sebuah sanksi dari hasil perbuatannya sendiri.