Abstrak
SEPTIANI, 2022, Penyelesaian Perkara Pencurian Benda Sakral Marmer Batu Patahat di Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. I Made Kastama, SH.,MH. Pembimbing (II). Mariatie, S.Ag.,M.Si. Kasus pencurian di Indonesia bukanlah hal yang baru terjadi. Masalah ini sudah sering terjadi di masyarakat dan menjadi fenomena kejahatan yang tidak mudah ditanggulangi. Uniknya banyak pencurian bukan hanya benda yang bernilai dari segi materi, tapi benda-benda yang memiliki nilai sejarah, langka dan sakral. Salah satu benda sakral yang sering dicuri adalah sejenis sapundu, benda keramik, patung, dan lain sebagainya. Adapun yang menjadi penyebab terjadinya pencurian benda sakral tersebut adalah karena benda tersebut memiliki nilai ekonomi dan memiliki nilai jual yang tinggi. Selain itu juga karena faktor adanya bujuk rayu dari pihak ke tiga untuk melakukan tindakan pencurian benda sakral atau benda tersebut. Tindakan pencurian adalah salah satu bentuk tindakan kriminal yang dilarang oleh hukum. Masalah yang diteliti : (1) bagimana proses penyelesaian perkara pencurian benda sakral marmer batu patahat di Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat? (2) sanksi apakah yang dijatuhkan terhadap pelaku pencurian benda sakral marmer batu patahat di Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat? Subjek penelitian adalah kepala desa, damang, penghulu adat, dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian perkara pencurian di Desa Pandau, Obyek penelitian adalah kasus penyelesaian perkara pencurian benda sakral di Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah obsevasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian perkara dari Moh Koesnoe dan teori keadilan dari Jhon Rawls. Proses penyelesaian perkara adalah proses atau tahapan dilakukannya pemeriksa dan penyelidikan agar mengetahui apakah benar adanya kasus tersebut dan mengetui apakah pelaku benar-benar bersalah dan menentukan hukumannya, sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat dan kesepakatan bersama tanpa merugikan pihak manapun. Sanksi adalah suatu akibat dari perbuatan yang dilakukan. Setiap melakukan perbuatan yang sifatnya melanggar sebuah aturan tentunya memiliki akibat atau sanksi terlebih-lebih perbuatan melanggar hukum. Dan setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus siap untuk menerima sebuah sanksi dari hasil perbuatannya sendiri.