Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

UPAYA KEPOLISIAN SEKTOR MANUHING DALAM PROGRAM PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI KELURAHAN TEHANG KECAMATAN MANUHING RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

YETRI. 2021. Upaya Kepolisian Sektor Manuhing dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas. Skripsi, Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Budhi Widodo, SH.,MH. Pembimbing (II) Sri Kayun, SH.,M.Si. Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana upaya Kepolisian Sektor Manuhing dalam Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas? (2). Apa faktor penyebab maraknya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas? Subjek penelitian adalah Kepolisian Sektor Manuhing, Lurah Tehang dan Tokoh masyarakat. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode dokumentasi, observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Kewenangan dan Teori Kausalitas Hukum (Sebab Akibat). Subjek penelitian ini adalah Kepolisian Sektor Manuhing, Lurah,dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Tehang. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara,dokumentasi dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis data induktif dengan langkah-langkah pengumpulan data,reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1). Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Manuhing dalam program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas adalah dengan upaya memberikan penyuluhan atau sosialisai dan apabila terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka Kepolisian Sektor Manuhing akan melakukan upaya penegakan hukum. Adapun Dasar Hukum yang mengatur tentang narkoba adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (2). Faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba memiliki 2 (dua) faktor diantaranya yaitu faktor internal atau faktor yang berasal dari dalam diri dan faktor eksternal atau faktor yang berasal dari luar yang terdiri dari faktor pengaruh teman sebaya, faktor pendidikan, faktor ekonomi dan faktor keluarga. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Program P4GN dan Pencegahan .

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1UPAYA KEPOLISIAN SEKTOR MANUHING DALAM PROGRAM PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI KELURAHAN TEHANG KECAMATAN MANUHING RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS2021 · oai:ais:library-item:1319