Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2025Versi 1

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN BUKTI TANAM TUMBUH OLEH MANTIR ADAT DI DESA DAHIAN TUNGGAL KECAMATAN PULAU MALAN KABUPATEN KATINGAN

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

KARLI, 2025. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Agung Adi, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Citranu, M.H. Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena yang terjadi di Desa Dahian Tunggal terkait sengketa tanah dengan bukti tanah tumbuh antara bapak Demal.F dan bapak Junaedi. Sehingga sangat dibutuhkan mekanisme mantir adat sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan bukti tanam tumbuh. Tujuan penelitian ini, untuk menganalisis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian yang mengkaji dan menganalisis bekerjanya hukum dimasyarakat., Teknik penentu informan menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen. Kemudian Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan 1) Pengumpulan data, 2) Reduksi data, 3) Display data dan 4) Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu mekanisme penyelesaian sengketa tanah berdasarkan analisis dengan menggunakan teori sistem hukum dan memiliki suatu tujuan yaitu agar hukum dapat berjalan secara adil, efektif dan berhasil. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Bukti Tanam Tumbuh oleh Mantir Adat di Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan yaitu dlakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh mantir adat dengan beberapa tahapan, dimulai dari 1) Pelaporan, 2) identifikasi masalah, 3) pengumpulan bukti, 4) musyawarah adat, hingga 5) putusan adat. Efektivitas penyelesaian sengketa tanah berdasarkan bukti tanam tumbuh oleh mantir adat berdasarkan hasil analisis menggunakan Teori Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan terbukti efektif dalam kerangka hukum adat, karena memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah berdasarkan kerja nyata dan ikatan emosional-kultural masyarakat terhadap lahan. Mekanisme ini menciptakan keadilan menurut pandangan komunitas, memulihkan harmoni sosial. Sedangkan, Tantangan yang muncul dalam penerapan saksi penyelesaian sengketa tanah berdasarkan bukti tanam tumbuh oleh mantir adat di Desa Dahian Tunggal terdapat beberapa point yaitu 1) Saksi memiliki keterbatasan, 2) Saksi yang berpihak, 3) Tekanan dan intimidasi, 4) Bukti tanam tumbuh yang tidak permanen, dan 5) Penyalahgunaan Kewenangan. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya untuk memperkuat dasar hukum, meningkatkan transparansi dan validitas bukti, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif. Selain itu, pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, pemerintah, dan ahli, sangatlah penting dalam penyelesaian sengketa tanah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN BUKTI TANAM TUMBUH OLEH MANTIR ADAT DI DESA DAHIAN TUNGGAL KECAMATAN PULAU MALAN KABUPATEN KATINGAN2025 · oai:ais:library-item:2692