Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN RINGAN DI KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

SINDI, 2024 : Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesai Terhadap Kasus Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Citranu, MH. Pembimbing II Alfred Yetno, MH. Restorative Justice secara umum didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan (terutama pelaku dan korban).Oleh sebab itu peneliti tertarik mengangkat tentang Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Terhadap Kasus Penganiayaan Ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dengan lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Dengan dua rumusan pokok : (1) Bagaimana penerapan restorative justice sebagai upaya dalam penyelesaian kasus penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya? (2) Apa dampak dan manfaat dari penerapan restorative justice sebagai upaya dalam penyelesaian kasus penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan teknik purposive sampling, di analisis menggunakan teori keadilan dan teori tujuan hukum, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian diolah dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Restorative Justice dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Jaksa penuntut umum menawarkan untuk dilakukan upaya perdamaian kepada korban dan pelaku. Setelah berkas perkara dinilai layak dan para pihak telah berhasil dilakukan upaya damai, Kejaksaan Negeri akan mengirim surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi dan setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan layak, kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk meminta persetujuan terkait pelaksanaan Restorative Justice, setelah mendapatkan persetujuan, Kejaksaan Agung menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi, kemudian Kejaksaan tinggi menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri dan mendapatkan persetujuan, dikeluarkan lah surat ketetapan dan pemberitahuan penghentian penuntutan oleh penuntut umu maka perkara tersebut secara resmi dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan. Sementara itu, konsep ini memberikan dampak dan manfaat positif baik bagi Negara, korban, pelaku, dan masyarakat dikarenakan konsep ini lebih berfokus pada perdamaian dari pada penghukuman serta dapat mengembalikan keadaan atau hubungan seperti semulaantara korban maupun pelaku dan memastikan korban dan juga pelaku sama-sama mendapatkan rasa keadilan dari hasil akhir yang di peroleh. Bagi Negara sendiri konsep ini dianggap dapat mengurangi beban peradilan dan meminimalisir overkapasitas penjara dan angka kejahatan, sementara bagi masyarakat melalui Restorative Justice masyarakat dapat melihat contoh bagaimana perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan, damai, dan adil.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN RINGAN DI KEJAKSAAN NEGERI PALANGKA RAYA2024 · oai:ais:library-item:2491